SAMARINDA
Tegas! ASN Samarinda Dilarang Merokok di Tempat Kerja
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dilarang merokok di tempat kerja. Hal ini ditegaskan melalui Surat Edaran (SE) Nomor: 440/0908/013.02 tentang Larangan Merokok di Tempat Kerja bagi Pegawai di Lingkungan Pemkot Samarinda.
SE ini dikeluarkan Wali Kota Samarinda Andi Harun bertanggal 13 Mei 2022. Orang nomor satu di Kota Tepian itu menyatakan larangan ini dalam rangka implementasi Peraturan Daerah (Perda) Samarinda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
“Serta untuk menciptakan udara yang sehat dan bersih di tempat kerja,” tulis Andi Harun dalam SE.
Menurutnya pimpinan perangkat daerah wajib menegur, memperingatkan, dan/atau mengambil tindakan apabila terbukti pengawainya merokok di tempat kerja. Staf juga dapat mengingatkan atau melaporkan kepada pimpinan apabila ada yang merokok di tempat kerja.
Kemudian, tempat khusus merokok yang disediakan di tempat kerja harus memenuhi ketentuan Perda Kota Samarinda Nomor 8 Tahun 2017 tentang KTR dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya.
“Pimpinan perangkat daerah agar melakukan sosialisasi dan mengawasi pelaksanaan surat edaran ini kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing,” tegas Andi. (redaksi)
-
EKONOMI DAN PARIWISATA3 hari agoQRIS Meledak di Kaltim! Pengguna Tembus 859 Ribu, Uang Rp2,9 Triliun Mengalir ke Bank
-
PARIWARA2 hari agoClassy Fun Day Experience: Performa Skutik Classy Yamaha Sukses Buktikan Keunggulannya di Jalur Pegunungan
-
SAMARINDA4 hari ago30 Siswa SMAN 10 Samarinda Raih 84 LoA dari Kampus Luar Negeri
-
SAMARINDA5 hari agoArus Balik Lebaran 2026, Samarinda Dipadati Kendaraan, Polisi Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas
-
EKONOMI DAN PARIWISATA5 hari agoKunjungan Museum Mulawarman Meningkat Saat Lebaran
-
KUTIM2 hari agoRatusan Jiwa Terdampak Kebakaran Batu Timbau
-
BALIKPAPAN3 hari agoKomisi I Terima Laporan Harga LPG 3 Kg Melonjak di Balikpapan Saat Ramadan
-
SAMARINDA1 hari agoCurigai Indikasi Mark Up, ARUKKI Laporkan Sewa Land Rover Defender Pemkot Samarinda ke Kejaksaan

