SAMARINDA
Per 1 Agustus, Kendaraan yang Diparkir di Taman Samarendah akan Diderek Dishub

Per 1 Agustus 2024, warga Samarinda tidak boleh parkir di kawasan Taman Samarendah. Parkir dialihkan ke parkiran Museum Samarinda. Dishub bakal pantau kendaraan dan kang parkir yang masih beroperasi.
Untuk menghindari kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir, sekaligus memberantas parkir liar. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda mengambil tindakan untuk parkir di kawasan Taman Samarendah.
Taman Samarendah sendiri merupakan salah satu taman di Kota Tepian. Letaknya berada di tengah kota dengan pepohonan yang rimbun. Kerap digunakan masyarakat untuk beraktivitas sore hari, seperti berolahraga.
Biasanya masyarakat Samarinda yang berkunjung, memarkirkan kendaraan di area melingkar di tepi taman. Aturan parkir, diperbolehkan terbatas hanya ketika sore sampai malam hari saja: 16.00-22.00 Wita.
Dishub kemudian mengosongkan parkir di kawasan Taman Samarendah. Seluruh kendaraan baik roda 2 maupun roda 4 bisa menaruh kendaraannya di area parkir Museum Samarinda. Berlaku mulai 1 Agustus besok.
Kepala Dishub Kota Samarinda Hotmarulitua Manalu megimbau kepada masyarakat untuk mematuhi aturan baru tersebut. Dan dari museum ke taman, menggunakan zebracross dengan baik untuk menyebrang.
“Jadi bagi yang ingin berkegiatan olahraga atau bersantai di Taman Samarendah bisa parkir di museum. Zebra cross-nya juga sudah terkonek dari museum ke taman,” jelas Manalu Rabu, 31 Juli 2024.
Parkir Non Tunai
Manalu mencatat, luas area parkir di Museum Kota Samarinda terbilang cukup luas. Untuk roda 4 bisa 30 unit. Sementara untuk roda 2 bisa menampung 30 unit lebih. Dishub sudah bekerja sama dengan Disdikbud Samarinda.
Manalu menambahkan, parkir gate di Museum Samarinda sudah support tap in tap out, menggunakan kartu uang elektronik. Sehingga pembayaran sudah menggunakan sistem non-tunai. Parkir buka dari jam 08.00-22.00 Wita.
“Untuk aplikasi Parkee belum support, tapi Qris sudah bisa,” tambah Manalu.
Manalu menyebut pihaknya akan terus melakukan monitoring dan pemantauan. Bahkan menerapkan sanksi jika masih ada kendaraan yang terparkir di sana ataupun petugaa parkir yang beroperasi. Sanksi bisa berupa penggembosan, penderekan, hingga denda Rp500 ribu.
“Kami akan terus melakukan monitoring, termasuk di malam hari, akan ada petugas dan termasuk mobil derek atau towing,” kata Manalu.
“Jika nanti di APBD Perubahan disetujui, kami akan menambahkan fasilitas pelican cross. Pelican cross akan kita letakkan di dekat zebra cross. Untuk keamanan penyebrang,” pungkasnya. (ens/dra)


-
PARIWARA5 hari yang lalu
Yamaha Motor Tampil Perdana di Jakarta E-Prix 2025 Sebagai Mitra Teknis Pengembangan Powertrain Formula E
-
SAMARINDA3 hari yang lalu
Samarinda Buka Kuota Tambahan Sekolah Rakyat, Pendaftaran Hanya 2 Hari!
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Wagub Kaltim Logowo Tunjangan Operasional Dipangkas: “Memang Saya yang Minta”
-
BALIKPAPAN2 hari yang lalu
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SAMARINDA4 hari yang lalu
Respons Cepat Hotline 110, Polresta Samarinda Ungkap Kasus Pelecehan Anak dan Penggelapan
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Kaltim Baru Miliki 38 Madrasah Negeri, Proses Penegerian Terkendala Anggaran dan Regulasi Pusat
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Satgas PASTI Blokir Ratusan Pinjol dan Investasi Ilegal, Kerugian Masyarakat Capai Rp2,6 Triliun
-
SAMARINDA4 hari yang lalu
Samarinda Siap Bangun Sekolah Rakyat Tahun Ini, Daerah Lain Masih Terkendala Lahan