SAMARINDA
Per 1 Agustus, Kendaraan yang Diparkir di Taman Samarendah akan Diderek Dishub
Per 1 Agustus 2024, warga Samarinda tidak boleh parkir di kawasan Taman Samarendah. Parkir dialihkan ke parkiran Museum Samarinda. Dishub bakal pantau kendaraan dan kang parkir yang masih beroperasi.
Untuk menghindari kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir, sekaligus memberantas parkir liar. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda mengambil tindakan untuk parkir di kawasan Taman Samarendah.
Taman Samarendah sendiri merupakan salah satu taman di Kota Tepian. Letaknya berada di tengah kota dengan pepohonan yang rimbun. Kerap digunakan masyarakat untuk beraktivitas sore hari, seperti berolahraga.
Biasanya masyarakat Samarinda yang berkunjung, memarkirkan kendaraan di area melingkar di tepi taman. Aturan parkir, diperbolehkan terbatas hanya ketika sore sampai malam hari saja: 16.00-22.00 Wita.
Dishub kemudian mengosongkan parkir di kawasan Taman Samarendah. Seluruh kendaraan baik roda 2 maupun roda 4 bisa menaruh kendaraannya di area parkir Museum Samarinda. Berlaku mulai 1 Agustus besok.
Kepala Dishub Kota Samarinda Hotmarulitua Manalu megimbau kepada masyarakat untuk mematuhi aturan baru tersebut. Dan dari museum ke taman, menggunakan zebracross dengan baik untuk menyebrang.
“Jadi bagi yang ingin berkegiatan olahraga atau bersantai di Taman Samarendah bisa parkir di museum. Zebra cross-nya juga sudah terkonek dari museum ke taman,” jelas Manalu Rabu, 31 Juli 2024.
Parkir Non Tunai
Manalu mencatat, luas area parkir di Museum Kota Samarinda terbilang cukup luas. Untuk roda 4 bisa 30 unit. Sementara untuk roda 2 bisa menampung 30 unit lebih. Dishub sudah bekerja sama dengan Disdikbud Samarinda.
Manalu menambahkan, parkir gate di Museum Samarinda sudah support tap in tap out, menggunakan kartu uang elektronik. Sehingga pembayaran sudah menggunakan sistem non-tunai. Parkir buka dari jam 08.00-22.00 Wita.
“Untuk aplikasi Parkee belum support, tapi Qris sudah bisa,” tambah Manalu.
Manalu menyebut pihaknya akan terus melakukan monitoring dan pemantauan. Bahkan menerapkan sanksi jika masih ada kendaraan yang terparkir di sana ataupun petugaa parkir yang beroperasi. Sanksi bisa berupa penggembosan, penderekan, hingga denda Rp500 ribu.
“Kami akan terus melakukan monitoring, termasuk di malam hari, akan ada petugas dan termasuk mobil derek atau towing,” kata Manalu.
“Jika nanti di APBD Perubahan disetujui, kami akan menambahkan fasilitas pelican cross. Pelican cross akan kita letakkan di dekat zebra cross. Untuk keamanan penyebrang,” pungkasnya. (ens/dra)
-
NUSANTARA5 hari agoAkhiri Polemik Mobil Dinas Rp8,5 M: Gubernur Kaltim Harum Putuskan Kembalikan Mobil Dinas Barunya
-
NUSANTARA4 hari agoYamaha Racing Indonesia 2026 Season Launch, Bangun Mimpi Bersama Wujudkan Kemenangan !
-
SAMARINDA4 hari agoKeseruan Ngabuburead Samarinda Book Party, Isi Waktu Menunggu Buka Puasa dengan Literasi dan Berbagi
-
SAMARINDA3 hari agoRiding & Bukber Fazio di Samarinda, Yamaha Kaltim Rangkul Generasi Muda Lewat Kelas Kreatif
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoManfaatkan Momen Ramadan, Bazar DWP Kaltim Jadi Panggung Unjuk Gigi UMKM Perempuan
-
PASER2 hari agoSambangi Korban Kebakaran di Muara Adang Paser, Gubernur Rudy Mas’ud Salurkan Bantuan Saat Safari Ramadan
-
PARIWARA2 hari agoSteal The Show! Warna Special Edition Fazzio Hybrid Starry Night Siap Jadi Spotlight Utama Anak Muda Skena
-
PARIWARA1 hari agoSempurnakan Perjalanan Menuju Hari Raya, Bersama Sparepart, Oli Asli, dan Apparel Spesial dari Yamaha

