SAMARINDA
DPRD Samarinda Revisi Perda No 04 Tahun 2013, Cakup Pendidikan Agama, Insentif Guru, hingga Sekolah Unggulan
Beberapa aspek dalam dunia pendidikan di Kota Samarinda belum terakomodir secara regulasi. DPRD Kota Samarinda melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah No 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Selain masalah jual beli buku di sekolah yang sempat ramai beberapa waktu lalu, dunia pendidikan di Kota Samarinda masih punya banyak PR. Terlebih regulasi yang mengatur, sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.
Komisi IV DPRD Kota Samarinda kemudian merevisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda No 04 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Diubah untuk menyesuaikan dengan kondisi di lapangan.
Terlebih, beberapa aspek dalam pendidikan di Samarinda, rupanya belum terakomodir dalam regulasi tersebut. Misalnya pendidikan agama, insentif guru yang mendapat kerja tambahan, pendidikan disabilitas, dan sekolah unggulan.
Dalam pendidikan agama misalnya, dalam regulasi hanya tertulis pendidikan agama Islam seperti RA, MI, dan MTs. Sementara untuk pendidikan agama seperti Kristen, Hindu, dan lainnya belum terakomodir.
Permasalahan lain, dalam sekolah negeri yang inklusif, biasanya guru biasa harus juga mengajar anak berkebutuhan khusus (abk), sehingga bebannya menjadi bertambah, namun secara insentif tidak ada kenaikan.
Ditambah, pendidikan disabilitas melalui sekolah luar biasa (SLB) kerap juga belum terakomodir dalam regulasi. Selama ini, keberadaannya masih kurang mendapatkan perhatian dari pemerintah kota.
Masalah lainnya, terkait stigma sekolah yang masih beredar. Yang dimaksud sekolah unggulan, bukan dari segi fasilitas dan sarana prasarananya, melainkan dari kualitas murid yang dihasilkan. Sehingga setiap sekolah didorong menjadi unggul.
Akomodir Banyak Masukan
Hal-hal tersebut, di antaranya yang dibahas dalam perda. Yang akan dieksekusi oleh Panitia Khusus (Pasus) 4 DPRD Samarinda. Dan telah mendapatkan banyak masukan dari berbagai pihak. Mulai dari disdikbud, Kemenag, Komnasdik, PAUD, dan berbagai pihak lainnya.
Ketua Pansus 4 DPRD Kota Samarinda Deni Hakim Anwar, berharap berbagai masukan tersebut dapat mengakomodir seluruh aspek dalam pendidikan di Kota Samarinda. Dan membuat pendidikan daerah lebih baik lagi.
“Kita ingin masukan-masukan tadi, banyak sekali kan. Artinya kita ingin perda ini betul-betul eksplisit, artinya jelas mengatur segala aspek tentang pendidikan,” jelas Deni Senin, 12 Agustus 2024.
“Kita tidak ingin lagi nanti, ada beberapa aspek yang tidak terakomodir di sini,” tambahnya.
Menurut Deni, masukan yang diterima pihaknya akan kembali dibahas secara internal. Lalu masuk finalisasi, pembuatan naskah akademik, lalu disahkan menjadi perda teranyar untuk diimplementasikan.
Semua tahap, kata Deni, sudah dilakukan. Mulai dari kunjungan, RDP, hingga sosialisasi. Sehingga untuk menjadi perda, tidak membutuhkan waktu yang lama lagi. Terlebih, batas akhir Pansus 4 harus selesai bulan ini juga.
“Maka direncanakan bulan ini juga, batas akhir dari Pansus 4 pada 21 Agustus. Insyaallah sebelumnya. Karena kita sudah semuanya,” pungkasnya. (ens/fth)
-
BALIKPAPAN5 hari agoProyek Sekolah Terpadu Islamic Center Balikpapan Ditunda
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoKlarifikasi Pemprov Kaltim Soal Kursi Pijat Rp125 Juta, Ini Fakta Sebenarnya
-
SEPUTAR KALTIM24 jam agoSuara dari Jalanan di Depan Gedung Dewan, Mahasiswa Kaltim Desak Hak Angket Segera Diputuskan
-
SEPUTAR KALTIM22 jam agoSeleksi Paskibraka Kaltim 2026 Dimulai, Ketat dan Tanpa Titipan
-
OLAHRAGA1 hari agoYamaha Tancap Gas di Mandalika, Awali Kejurnas 2026 dengan Dominasi Podium
-
SEPUTAR KALTIM20 jam agoPeran ASN Makin Krusial, Gubernur Kaltim Soroti Pentingnya Jabatan Fungsional
-
OLAHRAGA2 hari agoBola Gembira Warnai Samarinda, Euforia Piala Dunia 2026 Mulai Terasa di Kaltim
-
BALIKPAPAN20 jam agoEfisiensi Anggaran Pangkas Reses dan Dialog Warga DPRD Balikpapan

