POLITIK
Permudah Usulan Rakyat, Fraksi PAN DPRD Kaltim Minta Gubernur Segera Revisi Pergub 49/2020
Ketua Fraksi PAN DPRD Kaltim Baharuddin Demmu mendesak kepada gubernur untuk segera merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim No.49/2020. Pergub tersebut telah menghambat usulan bantuan kepada masyarakat.
Pergub Kaltim No. 49/2020 ini mengatur tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah.
Menurutnya, dalam pasal 5 pergub itu mengharuskan Bantuan Keuangan (Bankeu) minimal Rp2,5 miliar. Hal ini telah berdampak kepada bantuan usulan rakyat.
Artinya, jika nominal Bankeu setelah dikelompokkan yang sejenis tidak melebihi Rp2,5 miliar, maka usulan bantuan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti untuk direalisasikan.
“Inilah yang menjadi masalah. Banyak usulan rakyat tahun ini tidak terakomodir,” kata Bahar, saat Rapat Kerja DPRD Kaltim bersama gubernur dan OPD, di DPRD Kaltim, Selasa (31/5/2022).
Wakil rakyat dapil Kukar ini pun mencontohkan salah satu usulan rakyat yang ia perjuangkan tahun ini. Yaitu, bantuan untuk Kelompok Madu Kelulut di Tenggarong Seberang. Disaat reses, rakyat mengusulkan pengadaan kotak tempat madu sebagai pengembangan usaha kelompok senilai Rp70 juta.
“Sudah saya masukkan ke SIPD, tapi karena tidak ada usulan sejenis, jadi tak sampai Rp2,5 miliar. Maka usulan tersebut tidak bisa ditindaklanjuti,” jelasnya.
Contoh lain, kata dia, usulan bantuan untuk kelompok nelayan. Misalnya, gabungan usulan kelompok nelayan Anggana sebesar Rp500 juta, Muara Badak Rp1 Miliar, dan Marangkayu Rp500juta. Jika digabungkan, juga tak sampai Rp2,5 miliar.
“Ini sangat menyulitkan rakyat untuk dapatkan bantuan,” imbuh wakil rakyat yang selalu memberikan bantuan kepada nelayan di Kukar ini.
Oleh karena itu, Bahar mengusulkan kepada gubernur agar aturan batasan nominal dalam pergub tersebut ditiadakan. Sebab, ada batasan atau tidak ada batasan nominal tersebut, tak akan berdampak hukum apapun yang dilanggar. Tetapi malah mempersulit rakyat untuk mendapatkan bantuan.
“Jadi, kita harus buat aturan itu yang memudahkan rakyat dapat bantuan, sesuai usulan dan kebutuhan mereka. Kita minta segera direvisi, untuk program APBD perubahan 2022 ini,” pungkas Ketua Komisi I DPRD Kaltim ini. (redaksi)
-
KUTIM5 hari agoPLN dan Pemkab Kutai Timur Bahas Aset Daerah untuk Proyek SUTT 150 kV Muara Wahau–Sangatta
-
EKONOMI DAN PARIWISATA5 hari agoEkspor Kepiting Kaltim Tembus Rp13,44 Miliar, China hingga Singapura Jadi Pasar Utama
-
KUKAR5 hari agoDP2KB Kukar Dorong PIK-R Kukar Perkuat Konselor Sebaya
-
EKONOMI DAN PARIWISATA3 hari agoKaltim Masuk 5 Besar Nasional Pembangunan Pariwisata 2026, Unggul di Lingkungan Pendukung
-
KUKAR5 hari agoAulia Rahman Basri Tekankan Hasil Industri Energi Harus Dirasakan Masyarakat Kukar
-
SAMARINDA2 hari agoWarga Samarinda Turun ke Jalan, Desak Karhutla Kaltim Jadi Bencana Nasional
-
SAMARINDA4 hari agoBalita di Samarinda Meninggal Setelah Sesak Napas, Ibu Ceritakan Kronologi Perawatan
-
KUKAR5 hari agoDuta GenRe Kukar Didorong Jadi Teladan, Wakil Daerah Raih Prestasi

