POLITIK
Permudah Usulan Rakyat, Fraksi PAN DPRD Kaltim Minta Gubernur Segera Revisi Pergub 49/2020
Ketua Fraksi PAN DPRD Kaltim Baharuddin Demmu mendesak kepada gubernur untuk segera merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim No.49/2020. Pergub tersebut telah menghambat usulan bantuan kepada masyarakat.
Pergub Kaltim No. 49/2020 ini mengatur tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah.
Menurutnya, dalam pasal 5 pergub itu mengharuskan Bantuan Keuangan (Bankeu) minimal Rp2,5 miliar. Hal ini telah berdampak kepada bantuan usulan rakyat.
Artinya, jika nominal Bankeu setelah dikelompokkan yang sejenis tidak melebihi Rp2,5 miliar, maka usulan bantuan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti untuk direalisasikan.
“Inilah yang menjadi masalah. Banyak usulan rakyat tahun ini tidak terakomodir,” kata Bahar, saat Rapat Kerja DPRD Kaltim bersama gubernur dan OPD, di DPRD Kaltim, Selasa (31/5/2022).
Wakil rakyat dapil Kukar ini pun mencontohkan salah satu usulan rakyat yang ia perjuangkan tahun ini. Yaitu, bantuan untuk Kelompok Madu Kelulut di Tenggarong Seberang. Disaat reses, rakyat mengusulkan pengadaan kotak tempat madu sebagai pengembangan usaha kelompok senilai Rp70 juta.
“Sudah saya masukkan ke SIPD, tapi karena tidak ada usulan sejenis, jadi tak sampai Rp2,5 miliar. Maka usulan tersebut tidak bisa ditindaklanjuti,” jelasnya.
Contoh lain, kata dia, usulan bantuan untuk kelompok nelayan. Misalnya, gabungan usulan kelompok nelayan Anggana sebesar Rp500 juta, Muara Badak Rp1 Miliar, dan Marangkayu Rp500juta. Jika digabungkan, juga tak sampai Rp2,5 miliar.
“Ini sangat menyulitkan rakyat untuk dapatkan bantuan,” imbuh wakil rakyat yang selalu memberikan bantuan kepada nelayan di Kukar ini.
Oleh karena itu, Bahar mengusulkan kepada gubernur agar aturan batasan nominal dalam pergub tersebut ditiadakan. Sebab, ada batasan atau tidak ada batasan nominal tersebut, tak akan berdampak hukum apapun yang dilanggar. Tetapi malah mempersulit rakyat untuk mendapatkan bantuan.
“Jadi, kita harus buat aturan itu yang memudahkan rakyat dapat bantuan, sesuai usulan dan kebutuhan mereka. Kita minta segera direvisi, untuk program APBD perubahan 2022 ini,” pungkas Ketua Komisi I DPRD Kaltim ini. (redaksi)
-
POLITIK4 hari agoDPRD Kaltim Siapkan Tindak Lanjut Temuan BPK, Dari Beasiswa Gratispol hingga Kredit Produktif Bankaltimtara
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoKisah Si Bejo, Sapi 1 Ton Asal Kaltim yang Jadi Hewan Kurban Presiden Prabowo Subianto
-
SAMARINDA3 hari agoUtang Pemkot Samarinda Rp400 Miliar, Andi Harun Alihkan 80 Persen APBD 2026 untuk Bayar Kewajiban
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoKaltim Raih Penghargaan Nasional, Sekolah Swasta Diakui Jadi Mitra Strategis Pendidikan
-
POLITIK3 hari agoHak Angket DPRD Kaltim Tetap Jalan, Gerindra Bantah Ada Konflik Rudy Mas’ud dan Seno Aji
-
POLITIK4 hari agoParipurna Hak Angket DPRD Kaltim Dijadwalkan 10 Juni, Banmus Klaim Sudah Final
-
SEPUTAR KALTIM1 hari agoWujud Kepedulian, Rudy Mas’ud Serahkan Sapi Kurban untuk PWI Kaltim
-
OLAHRAGA2 hari agoAldi Satya Mahendra Bidik Hasil Impresif di World Supersport Aragon

