SEPUTAR KALTIM
ANKT Definitif Jadi Tonggak Baru Pembangunan Hijau Kaltim

Penyusunan dokumen Area Nilai Konservasi Tinggi (ANKT) definitif ini menjadi upaya kolaboratif yang melibatkan pemerintah provinsi, kabupaten, serta para pelaku usaha perkebunan untuk memastikan keberlanjutan lingkungan di tengah pengelolaan perkebunan.
“Penyusunan dokumen ANKT definitif ini merupakan upaya kolaboratif yang melibatkan pemerintah provinsi, kabupaten, serta seluruh pelaku usaha perkebunan,” ujar Kepala Dinas Perkebunan Prov Kaltim, Ence Achmad Rafiddin Rizal di Samarinda, Jum’at (8/11/2024).
ANKT definitif ini diharapkan menjadi dasar kebijakan penting dalam berbagai aspek, termasuk tata ruang, perencanaan usaha, sertifikasi lahan, dan budidaya perkebunan.
Sejak kebijakan ANKT diluncurkan pada tahun 2016, Kalimantan Timur telah memperoleh berbagai manfaat, di antaranya adalah dana 110 juta USD dari program Forest Carbon Partnership Facility – Carbon Fund (FCPF-CF) periode 2019-2024 dan alokasi Dana Bagi Hasil Kelapa Sawit tahun 2024 sebesar Rp 182,65 miliar.
Lebih lanjut, Rizal mengungkapkan bahwa target ke depan adalah berkontribusi pada penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) melalui sektor lahan Forest and Other Land Uses (FOLU) hingga tahun 2030.
“Target berikutnya adalah kontribusi terhadap penurunan emisi GRK melalui sektor lahan FOLU hingga 2030, dengan target 31,98 persen secara mandiri dan 43,20 persen dengan dukungan internasional,” tambahnya.
Rizal juga menekankan pentingnya komitmen berkelanjutan dalam menjaga kawasan konservasi, sebagaimana tertuang dalam deklarasi 11 September 2017 untuk melindungi area dengan cadangan karbon tinggi.
“Kesadaran dan komitmen bersama menjadi amanat dan tanggung jawab seluruh pihak, guna menjaga kelestarian lingkungan hidup dan menurunkan emisi GRK, yang pada akhirnya berdampak positif bagi umat manusia dan kesejahteraan masyarakat, khususnya para pelaku usaha perkebunan,” lanjutnya.
Meskipun berbagai tantangan masih dihadapi, optimisme tetap dijaga bahwa dengan kerja sama dan komitmen seluruh pemangku kepentingan, ANKT definitif ini dapat diwujudkan untuk kelestarian lingkungan dan kesejahteraan bersama. (disbun/Prb/ty/portalkaltim)
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoKepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Wanti-wanti OPD: Jangan Ada Titipan Proyek, Kalau Ada Lapor Saya!
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoDaftar Lengkap UMK Kaltim 2026: Berau Paling Tajir Tembus Rp4,39 Juta, Paser di Posisi Buncit
-
GAYA HIDUP4 hari agoAlarm Ramadan Sudah Bunyi! Manfaatkan Rajab dan Syakban Buat “Pemanasan” Biar Nggak Kaget
-
HIBURAN4 hari agoIni Inspirasi Caption Postingan Tahun Baru 2026, Tinggalkan Tulisan Klise “New Year, New Me”
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoTok! UMP Kaltim 2026 Ditetapkan Rp3,76 Juta, Sektor Migas dan Tambang Paling ‘Cuan’
-
GAYA HIDUP4 hari agoStop Doomscrolling! ini Ide Me-Time Berkualitas Agar Masa Liburmu Tetap Waras
-
EKONOMI DAN PARIWISATA3 hari agoLibur Akhir Tahun di Samarinda, Rumah Ulin Arya Suguhkan Arya Kids Festival
-
GAYA HIDUP5 hari agoBosan Cuma Bilang “Merry Christmas”? Ini 10 Ide Ucapan Natal Alternatif Nggak Template Via Chat

