EKONOMI DAN PARIWISATA
Resmi! Segini Nilai UMP, UMSP (Tambang dan Migas) Kaltim 2025 Setelah Alami Kenaikan
Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik telah mengumumkan penetapan Upah Minuman Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kalimantan Timur Tahun 2025. Ada kenaikan dari tahun lalu sebanyak 6,5 persen. Segini nilainya.
Penumuman itu ia lakukan di VIP Room, Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan, Rabu 11 Desember 2024.
“Dalam rangka menjalankan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, bahwa Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP),” ungkapnya.
Penetapan UMP 2025 menggunakan formula UMP 2025 = UMP2024 + Nilai kenaikan UMP 2025 Nilai kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen dari UMP 2024.
“UMSP ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya dan tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan,” jelasnya.
Sektor tertentu tercantum dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Penghitungan UMP dan UMSP dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi dan merekomendasikan hasil penghitungannya kepada Gubernur sesuai Permenaker 16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
“UMP dan UMSP Tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024,” katanya.
Besaran UMP Kaltim 2025
Pemerintah Provinsi Kaltim mengumumkan UMP Kaltim tahun 2025 sebesar Rp3.579.313,77 atau naik 6,5 persen dari UMP Kaltim tahun 2024.
Sementara itu UMSP Kaltim tahun 2025, yakni Sektor Perkebunan Sawit sebesar Rp3.633.003,48.
Sektor Kehutanan sebesar Rp3.650.900,05. Sektor Batubara sebesar Rp3.722.486,32. Sektor Minyak dan Gas sebesar Rp3.758.279,46.
“UMP dan UMSP berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan,” tuturnya.
Bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMP dan UMSP tersebut dilarang mengurangi atau menurunkan upah.
“UMP dan UMSP Kaltim tahun 2025 berlaku mulai 1 Januari 2025 sampai 31 Desember 2025,” sebutnya.
Akmal mengungkapkan kebijakan upah minimum tahun 2025 merupakan upaya untuk menjaga daya beli pekerja/buruh serta daya saing usaha.
“Mudah-mudahan dapat dipahami masyarakat. Mohon teman-teman media menyampaikan ke masyarakat dan seluruh pelaku usaha. Apa yang sudah kita putuskan menindaklanjuti arahan Bapak Presiden,” pungkasnya. (fth)
-
HIBURAN2 hari agoTarra Budiman Cs Sapa Warga Samarinda, “Modual Nekad” Jadi Rekomendasi Tontonan Tahun Baru Paling Seru
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoKompak! Kepala Daerah di Kaltim Serukan Tahun Baru 2026 Tanpa Kembang Api dan Pesta Berlebihan
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoCuaca Kaltim Masih Didominasi Hujan Jelang Pergantian Tahun, BMKG Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrem
-
SAMARINDA4 hari agoTahun Baru Semangat Baru, Gubernur Rudy Mas’ud Minta Birokrasi Kaltim ‘Naik Kelas’
-
HIBURAN4 hari agoMelly Goeslaw Buka East Borneo Islamic Festival, Wagub Kaltim Ajak Muhasabah Akhir Tahun
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoSejak Diluncurkan Februari 2025, Program Cek Kesehatan Gratis Kaltim Jangkau 220 Ribu Warga
-
EKONOMI DAN PARIWISATA15 jam agoMeriah dan Bertabur Hadiah, ini Keseruan Malam Tahun Baru 2026 di Mahakam Lampion Garden Samarinda
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoPeredaran Narkoba di Kaltim Mengkhawatirkan, Prevalensi Capai 2,11 Persen pada 2025

