SEPUTAR KALTIM
Jembatan Mahakam I Akan Diinvestigasi Secara Teknis, BBPJN Kaltim Gandeng KKJTJ

Jembatan Mahakam I Samarinda akan ditutup sementara selama dua pekan untuk investigasi teknis, menyusul insiden tabrakan oleh tongkang beberapa waktu lalu. BBPJN Kaltim memastikan investigasi ini dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan KKJTJ.
Sebelumnya, insiden tabrakan tongkang Indosukses 28 yang ditarik Tugboat MTS 28 menyebabkan kerusakan pada pilar Jembatan Mahakam I. Setelah pemeriksaan, ditemukan retakan pada pilar ketiga jembatan, pergeseran struktur, serta kerenggangan sekitar 3 cm di bagian jalan. Selain itu, sambungan jembatan mengalami pergeseran sekitar 0,9 cm.
Sebelumnya, DPRD Kaltim dan Pemprov Kaltim merekomendasikan penutupan jembatan untuk memastikan keselamatan pengguna jalan. Namun, Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) menilai jembatan masih cukup aman. Setelah evaluasi lebih lanjut, akhirnya diputuskan bahwa jembatan harus ditutup sementara guna memastikan keamanan struktur.
Investigasi Teknis dan Perbaikan
BBPJN Kaltim menggandeng Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) untuk melakukan investigasi teknis secara menyeluruh. Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan 2 BBPJN Kaltim, Akmizal, menegaskan bahwa meskipun secara visual jembatan masih terlihat kokoh, investigasi lebih dalam tetap diperlukan demi keselamatan masyarakat.
“Surat sudah kami layangkan ke Ketua KKJTJ, tinggal menunggu disposisi. Mudah-mudahan minggu ini tim bisa segera turun karena masyarakat juga sudah menunggu kepastian. Investigasi ini akan difokuskan pada struktur jembatan,” ujarnya, Selasa, 25 Februari 2025.
Selama proses investigasi berlangsung, masyarakat diimbau untuk bersabar dan mengikuti rekayasa lalu lintas yang diterapkan selama penutupan jembatan. Tim akan mengidentifikasi tingkat kerusakan dan menentukan langkah perbaikan yang diperlukan.
Tanggung Jawab Perbaikan
Terkait biaya perbaikan, Akmizal menyebutkan bahwa pihak penabrak bertanggung jawab penuh. Ada dua skema yang bisa dilakukan: pertama, pihak penabrak membayar ganti rugi ke kas negara, lalu pemerintah yang menangani perbaikannya; atau kedua, pihak penabrak langsung memperbaiki jembatan sesuai standar yang telah ditetapkan.
“Fender jembatan itu wajib, karena berfungsi sebagai pelindung pilar dari benturan kapal. Itu prioritas utama dalam perbaikan nanti, selain juga perbaikan selimut beton dan aspek lain yang direkomendasikan tim investigasi,” pungkasnya. (ens/sty)


-
PARIWARA5 hari yang lalu
Yamaha Motor Tampil Perdana di Jakarta E-Prix 2025 Sebagai Mitra Teknis Pengembangan Powertrain Formula E
-
SAMARINDA3 hari yang lalu
Samarinda Buka Kuota Tambahan Sekolah Rakyat, Pendaftaran Hanya 2 Hari!
-
BALIKPAPAN2 hari yang lalu
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SEPUTAR KALTIM5 hari yang lalu
Wagub Kaltim Logowo Tunjangan Operasional Dipangkas: “Memang Saya yang Minta”
-
SAMARINDA5 hari yang lalu
Respons Cepat Hotline 110, Polresta Samarinda Ungkap Kasus Pelecehan Anak dan Penggelapan
-
SEPUTAR KALTIM5 hari yang lalu
Kaltim Baru Miliki 38 Madrasah Negeri, Proses Penegerian Terkendala Anggaran dan Regulasi Pusat
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Satgas PASTI Blokir Ratusan Pinjol dan Investasi Ilegal, Kerugian Masyarakat Capai Rp2,6 Triliun
-
SAMARINDA4 hari yang lalu
Samarinda Siap Bangun Sekolah Rakyat Tahun Ini, Daerah Lain Masih Terkendala Lahan