SEPUTAR KALTIM
Jembatan Mahakam I Akan Diinvestigasi Secara Teknis, BBPJN Kaltim Gandeng KKJTJ
Jembatan Mahakam I Samarinda akan ditutup sementara selama dua pekan untuk investigasi teknis, menyusul insiden tabrakan oleh tongkang beberapa waktu lalu. BBPJN Kaltim memastikan investigasi ini dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan KKJTJ.
Sebelumnya, insiden tabrakan tongkang Indosukses 28 yang ditarik Tugboat MTS 28 menyebabkan kerusakan pada pilar Jembatan Mahakam I. Setelah pemeriksaan, ditemukan retakan pada pilar ketiga jembatan, pergeseran struktur, serta kerenggangan sekitar 3 cm di bagian jalan. Selain itu, sambungan jembatan mengalami pergeseran sekitar 0,9 cm.
Sebelumnya, DPRD Kaltim dan Pemprov Kaltim merekomendasikan penutupan jembatan untuk memastikan keselamatan pengguna jalan. Namun, Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) menilai jembatan masih cukup aman. Setelah evaluasi lebih lanjut, akhirnya diputuskan bahwa jembatan harus ditutup sementara guna memastikan keamanan struktur.
Investigasi Teknis dan Perbaikan
BBPJN Kaltim menggandeng Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) untuk melakukan investigasi teknis secara menyeluruh. Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan 2 BBPJN Kaltim, Akmizal, menegaskan bahwa meskipun secara visual jembatan masih terlihat kokoh, investigasi lebih dalam tetap diperlukan demi keselamatan masyarakat.
“Surat sudah kami layangkan ke Ketua KKJTJ, tinggal menunggu disposisi. Mudah-mudahan minggu ini tim bisa segera turun karena masyarakat juga sudah menunggu kepastian. Investigasi ini akan difokuskan pada struktur jembatan,” ujarnya, Selasa, 25 Februari 2025.
Selama proses investigasi berlangsung, masyarakat diimbau untuk bersabar dan mengikuti rekayasa lalu lintas yang diterapkan selama penutupan jembatan. Tim akan mengidentifikasi tingkat kerusakan dan menentukan langkah perbaikan yang diperlukan.
Tanggung Jawab Perbaikan
Terkait biaya perbaikan, Akmizal menyebutkan bahwa pihak penabrak bertanggung jawab penuh. Ada dua skema yang bisa dilakukan: pertama, pihak penabrak membayar ganti rugi ke kas negara, lalu pemerintah yang menangani perbaikannya; atau kedua, pihak penabrak langsung memperbaiki jembatan sesuai standar yang telah ditetapkan.
“Fender jembatan itu wajib, karena berfungsi sebagai pelindung pilar dari benturan kapal. Itu prioritas utama dalam perbaikan nanti, selain juga perbaikan selimut beton dan aspek lain yang direkomendasikan tim investigasi,” pungkasnya. (ens/sty)
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoWaspada Banjir Rob, BMKG Peringatkan Pasang Laut Kaltim Capai 2,8 Meter Sepekan ke Depan
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari agoCuma Disokong Rp5 Juta, Kampung Ramadan Temindung Sukses Gerakkan Ekonomi Samarinda
-
SAMARINDA4 hari agoBukan Pasar Musiman Biasa, Dispar Kaltim Apresiasi Kampung Ramadan Temindung yang Jadi Magnet Ngabuburit Baru Samarinda
-
NUSANTARA3 hari agoDua Hari Safari di IKN, Menag Nasaruddin Umar Bicara Toleransi hingga Kota yang Dirindukan
-
NUSANTARA3 hari agoMenag Gagas Istiqlal dan IKN Jadi ‘Masjid Kembar’, Siapkan Beasiswa Ulama via LPDP
-
NUSANTARA4 hari agoRun The City by Grand Filano Jadi Cara Baru Anak Muda untuk Menikmati Olahraga Sambil Hangout Bareng
-
SEPUTAR KALTIM1 hari agoTingkatkan Nilai Jual, DKP Kaltim Pacu Nelayan Olah Tangkapan Jadi Produk Turunan
-
NUSANTARA3 hari agoBukti Pembinaan Mendunia Yamaha Racing Indonesia, Aldi Satya Mahendra Ukir Sejarah di World Supersport Australia, Selanjutnya Targetkan Juara Race

