SAMARINDA
Perda Trantibum Disahkan, Satpol PP Bersiap Razia Pertamini Ilegal Usai Lebaran
Satpol PP Samarinda bersiap menertibkan Pertamini dan penjualan BBM eceran ilegal usai Lebaran. Meski regulasi belum sepenuhnya berlaku, langkah pengawasan terus berjalan. Tak hanya itu, pemerintah juga mendata agen dan merancang sosialisasi agar kebijakan ini efektif di lapangan.
Peraturan Daerah (Perda) menyoal ketertiban umum dan ketentraman masyarakat (Trantibum) telah disahkan di DPRD Kota Samarinda beberapa waktu lalu.
Meski Perda Trantibum telah disahkan oleh DPRD Kota Samarinda, Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini menjelaskan hingga kini pihaknya masih menunggu beberapa tahap lanjutan. Untuk bisa menggunakan Perda Trantibum sebagai dasar hukum, sebuah Perda perlu memiliki nomor registrasi dari Biro Hukum Provinsi.
“Perda ini sebenarnya sudah disahkan, tetapi belum bisa digunakan karena masih menunggu register dari Biro Hukum. Kami ingin cepat, tetapi prosedurnya seperti ini, jadi harus menunggu,” ujarnya pada media baru-baru ini.
Lebih lanjut, Anis mengonfirmasi, jika aturan tersebut telah masuk dalam lembaran daerah, maka pihaknya tak segan-segan untuk segera melakukan langkah-langkah penertiban sesuai dengan regulasi yang ada.
Belum Bisa Memberlakukan Sanksi
Hingga saat ini, meski regulasi yang ada prosesnya masih belum seutuhnya resmi, Anis menekankan pihaknya tetap berupaya untuk melakukan penertiban terhadap penjual BBM eceran tak berizin. Termasuk yang menggunakan rak, botol,hingga jerigen.
“Kami ini sebenarnya sudah melaksanakan penertiban. Jangan ragukan itu. Kami sudah beberapa kali mengangkut Pertamini yang melanggar aturan.“
Untuk saat ini, penertiban yang dilakukan masih dalam lingkup yang terbatas seperti pengangkutan dan imbauan kepada para pemilik usaha. “Tapi karena regulasinya masih diproses, sanksi untuk pelanggar masih belum bisa diberlakukan secara optimal,” imbuhnya.
Pendataan Agen
Tak hanya mengangkut dan memberikan imbauan, Satpol PP Samarinda juga melakukan pendataan terhadap agen-agen yang menjual BBM dengan mesin Pertamini di Kota Tepian.
“Kami terus mendata agen-agen yang menjual menggunakan mesin Pertamini. Tapi tentu saja, data ini tidak permanen karena jumlahnya bisa bertambah seiring waktu.”
Adapun upaya pendataan agen dilakukan untuk melakukan sosialisasi Perda secara lebih terarah sebelum Perda Trantibum benar-benar diberlakukan setelah lebaran.
”Nantinya, sebelum perda ini benar-benar diterapkan, kami juga akan melakukan sosialisasi lebih lanjut kepada para pemilik usaha dan masyarakat,” pungkasnya. (nkh/sty)
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoKlarifikasi Pemprov Kaltim Soal Kursi Pijat Rp125 Juta, Ini Fakta Sebenarnya
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoPeran ASN Makin Krusial, Gubernur Kaltim Soroti Pentingnya Jabatan Fungsional
-
BALIKPAPAN2 hari agoEfisiensi Anggaran Pangkas Reses dan Dialog Warga DPRD Balikpapan
-
POLITIK2 hari agoParipurna DPRD Kaltim Sepakati Hak Angket, 6 Fraksi Setuju dan Sorotan Isu KKN Pemprov
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoSuara dari Jalanan di Depan Gedung Dewan, Mahasiswa Kaltim Desak Hak Angket Segera Diputuskan
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoSeleksi Paskibraka Kaltim 2026 Dimulai, Ketat dan Tanpa Titipan
-
BALIKPAPAN2 hari agoSolar Subsidi Langka, Ratusan Sopir Truk dan Mahasiswa Datangi DPRD Balikpapan
-
NUSANTARA1 hari agoMenuju Satu Dekade Yamaha AEROX, Gathering Team AEROX Hadir kembali dan Buka Keseruan Perdana di Bandung

