EKONOMI DAN PARIWISATA
Pasar Global Bergejolak, BEI Ubah Aturan ARB dan Trading Halt

Bursa Efek Indonesia merespons gejolak pasar global dengan mengubah dua kebijakan penting: batas minimum penurunan harga saham atau auto rejection bawah (ARB), serta ketentuan penghentian sementara perdagangan (trading halt).
Kebijakan ini mulai berlaku saat pembukaan kembali pasar saham, Selasa 8 April 2025 setelah libur panjang Idulfitri.
Direktur Utama BEI, Iman Rachman, menjelaskan bahwa tekanan di pasar global mulai meningkat sejak 27 Maret 2025. Indeks harga saham global mengalami koreksi tajam antara 5–11 persen, diperparah oleh kebijakan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang menaikkan tarif impor terhadap sejumlah negara, termasuk Indonesia.
“Walau pasar domestik tidak langsung terdampak karena libur Lebaran, kami tetap perlu mengantisipasi kemungkinan tekanan saat pasar dibuka kembali. Karena itu, dua mekanisme penting kami sesuaikan: ARB dan trading halt, untuk menjaga likuiditas dan kestabilan pasar,” ujar Iman dalam konferensi pers di Main Hall BEI, Jakarta.
Rincian Aturan Baru
Penyesuaian aturan tertuang dalam Surat Keputusan Direksi BEI tanggal 8 April 2025, yang memuat perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, serta Panduan Penanganan Kondisi Darurat di Bursa.
Berikut perubahan utama:
ARB
- Saham papan utama: dari 35% menjadi 15%
- Saham papan pengembangan: dari 25% menjadi 15%
- Saham papan ekonomi baru: dari 20% menjadi 15%
Penyesuaian ini juga berlaku untuk produk ETF dan DIRE di semua rentang harga.
Trading Halt
- Penghentian sementara selama 30 menit dilakukan jika IHSG turun lebih dari 8% (sebelumnya 5%).
- Jika IHSG turun lebih dari 15%, trading halt tambahan selama 30 menit dapat diterapkan (sebelumnya 10%).
- Jika penurunan melebihi 20%, perdagangan bisa dibekukan hingga akhir sesi, atas persetujuan OJK.
Menurut Iman, penyesuaian ini sejalan dengan praktik bursa regional seperti Korea Selatan dan Thailand. BEI juga telah melakukan survei mini terhadap pelaku pasar selama libur Lebaran.
“Tujuannya untuk memberi ruang respons terhadap informasi pasar dan tetap menjaga produktivitas serta likuiditas,” kata Iman. (sty)

-
KUTIM4 hari ago
MTQ 2025 di Kutim: Gubernur Harum Tegaskan Pentingnya Generasi Qur’ani dan Persatuan Umat
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Sinergi TNI-Polri dan Pemprov Kaltim Diperkuat, Gubernur Harum: Kita Bangun Kaltim dengan Solidaritas
-
KUTIM5 hari ago
LPTQ Kaltim Gelar Bimtek E-Maqro, MTQ 2025 Siap Berbasis Digital Penuh
-
BONTANG5 hari ago
Pemprov Kaltim Tuntaskan Janji: Umrah, Insentif Guru, dan Dukungan UMKM Digulirkan di Bontang
-
EKONOMI DAN PARIWISATA2 hari ago
Harga TBS Sawit Kaltim Turun Lagi Juli Ini, Dinas Perkebunan: Dampak Penurunan CPO dan Kernel
-
SAMARINDA4 hari ago
DPPKUKM Kaltim Gelar Tiga Pelatihan Sekaligus, Dorong SDM Koperasi dan UMKM Lebih Profesional
-
SAMARINDA2 hari ago
Usul Zonasi Kopi Keliling di Samarinda, Suparno: Tertibkan Tanpa Matikan Penghidupan
-
BERAU2 hari ago
Resmikan Kantor UPTD Pajak di Berau dan Paser, Gubernur Dorong Kepatuhan Wajib Pajak