BONTANG
Sat Resnarkoba Polres Bontang Bekuk Dua Pengedar Sabu-Sabu

Sat Resnarkoba Polres Bontang kembali berhasil menangkap dua orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial RN (28) dan LK (33) di Kelurahan Loktuan, Bontang Utara, Senin (18/7/2022).
Kedua pelaku di tangkap di tempat yang berbeda, RN ditangkap saat berada di depan rumahnya, sedangkan LK ditangkap di Jalan Kapal Feri, Loktuan.
“Benar bahwa Sat Reskoba Polres Bontang telah mengamankan dua orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Wilayah Kelurahan Loktuan,” kata Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskoba AKP Tatok Tri Hariyanto, Selasa (19/7/2022).
Dia menerangkan pengungkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat. Bahwa di salah satu rumah di wilayah Loktuan sering di jadikan transaksi narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian anggota Satreskoba berhasil menangkap tersangka RN di rumahnya pada hari Senin (17/7/2022) jam 17.00 Wita. Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan satu satu poket sabu-sabu dan uang Rp700 ribu.
Kemudian anggota Sat Reskoba melakukan penggeledahan di dalam rumah dan menemukan enam poket sabu-sabu di dalam kotak ponsel di atas lemari pakaian di dalam kamar tersangka. Setelah diinterogasi, tersangka mengakui barang haram tersebut berasal dari LK.
Selanjutnya anggota Sat Reskrim langsung bergerak dan menangkap LK. Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti dua poket sabu-sabu, alat hisap sabu-sabu, ponsel, kotak rokok merk surya dan tas selempang warna hitam.
”Berdasarkan keterangan dari kedua pelaku yang kita tangkap ini mereka merupakan jaringan pengedar narkoba dari salah satu napi penghuni Lapas Bayur di Samarinda. Yang saat ini masih kami lakukan penyelidikan,” terangnya.
Kasat Reskoba Polres Bontang juga menegaskan, Jajaran Sat Reskoba Polres Bontang berkomitmen terus memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Bontang.
”Tidak ada kata ampun bagi pelaku bandar, pengedar, dan penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mako Polres dengan barang bukti sembilan poket sabu-sabu siap edar dengan berat 7,5 gram. Selain itu didapat juga uang tunai Rp700 Ribu yang diduga hasil dari penjualan narkoba.
Atas perbuatanya kedua pelaku di jerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (redaksi)

-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago
Ajang Camat Berprestasi Kaltim 2025 Dibuka, Pemenang Diumumkan di HUT Kaltim ke-69
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Pemprov Lampung Apresiasi Kaltim Jadi Contoh Pembangunan Hijau
-
EKONOMI DAN PARIWISATA2 hari ago
Inflasi Kaltim September 2025 Tercatat 1,77 Persen, Tertinggi di PPU
-
SAMARINDA4 hari ago
Tingkatkan Daya Saing UKM, UPTD Koperasi Kaltim Gelar Pelatihan Membatik
-
PARIWARA4 hari ago
Asia Pacific Predator League 2026 Resmi Dibuka, Acer Indonesia Siapkan Tim Esports Wakil Tanah Air
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Wagub Seno Aji Lepas 215 Kontingen Kaltim ke Pornas Korpri XVII Palembang
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Seleksi KPID Kaltim Masuki Tahap Wawancara, 21 Nama Segera Diserahkan ke DPRD
-
PARIWARA4 hari ago
FOMO Hadir Perdana di Balikpapan, Meriah dengan Riding hingga Workshop Kreatif