BONTANG
Sat Resnarkoba Polres Bontang Bekuk Dua Pengedar Sabu-Sabu
Sat Resnarkoba Polres Bontang kembali berhasil menangkap dua orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial RN (28) dan LK (33) di Kelurahan Loktuan, Bontang Utara, Senin (18/7/2022).
Kedua pelaku di tangkap di tempat yang berbeda, RN ditangkap saat berada di depan rumahnya, sedangkan LK ditangkap di Jalan Kapal Feri, Loktuan.
“Benar bahwa Sat Reskoba Polres Bontang telah mengamankan dua orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Wilayah Kelurahan Loktuan,” kata Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskoba AKP Tatok Tri Hariyanto, Selasa (19/7/2022).
Dia menerangkan pengungkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat. Bahwa di salah satu rumah di wilayah Loktuan sering di jadikan transaksi narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian anggota Satreskoba berhasil menangkap tersangka RN di rumahnya pada hari Senin (17/7/2022) jam 17.00 Wita. Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan satu satu poket sabu-sabu dan uang Rp700 ribu.
Kemudian anggota Sat Reskoba melakukan penggeledahan di dalam rumah dan menemukan enam poket sabu-sabu di dalam kotak ponsel di atas lemari pakaian di dalam kamar tersangka. Setelah diinterogasi, tersangka mengakui barang haram tersebut berasal dari LK.
Selanjutnya anggota Sat Reskrim langsung bergerak dan menangkap LK. Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti dua poket sabu-sabu, alat hisap sabu-sabu, ponsel, kotak rokok merk surya dan tas selempang warna hitam.
”Berdasarkan keterangan dari kedua pelaku yang kita tangkap ini mereka merupakan jaringan pengedar narkoba dari salah satu napi penghuni Lapas Bayur di Samarinda. Yang saat ini masih kami lakukan penyelidikan,” terangnya.
Kasat Reskoba Polres Bontang juga menegaskan, Jajaran Sat Reskoba Polres Bontang berkomitmen terus memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Bontang.
”Tidak ada kata ampun bagi pelaku bandar, pengedar, dan penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mako Polres dengan barang bukti sembilan poket sabu-sabu siap edar dengan berat 7,5 gram. Selain itu didapat juga uang tunai Rp700 Ribu yang diduga hasil dari penjualan narkoba.
Atas perbuatanya kedua pelaku di jerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (redaksi)
-
MAHULU4 hari agoBuka Isolasi Mahulu, Pembangunan Bandara Ujoh Bilang Sudah 89 Persen Ditargetkan Beroperasi Februari 2026
-
EKONOMI DAN PARIWISATA5 hari agoMembaca Arah Pariwisata 2026: Dimotori Gen Z, Ini 6 Tren Wisata yang Bakal Mendominasi
-
SAMARINDA4 hari agoMinggu Malam, Ustaz Das’ad Latif Bakal Isi Tabligh Akbar di Penutupan Pekan Raya Kaltim 2026
-
GAYA HIDUP5 hari agoKaltim Diprediksi Hujan Berangin Pekan ini, Berikut Tips Jaga Kesehatan Wajib
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoPemprov Kaltim Kebut Cetak Sawah 20 Ribu Hektare, Targetkan Swasembada Pangan Mandiri pada 2026
-
NUSANTARA5 hari agoMemasuki 2026, Otorita IKN Tegaskan Arah Nusantara sebagai Ibu Kota Politik 2028
-
HIBURAN4 hari agoLomba, Pameran, hingga Tabligh Akbar, Berikut Rangkaian Keseruan Pekan Raya Kaltim Gratis!
-
SAMARINDA4 hari agoPenumpang Melonjak, Bandara APT Pranoto Ajukan Perluasan “Area Safety” di Sisi Runway

