SEPUTAR KALTIM
Dishub Kaltim Larang Angkutan Alat Berat 8 Ton Lewat Jalan Umum, Wajib Manfaatkan Sungai

Irhamsyah, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur, menegaskan kembali larangan bagi angkutan alat berat dengan berat di atas 8 ton untuk menggunakan jalan umum. Kebijakan ini didasarkan pada kapasitas infrastruktur jalan setempat yang kebanyakan berkelas 3.
“Operator harus menyadari bahwa angkutan di atas 8 ton, khususnya alat berat, tidak boleh menggunakan jalan umum. Kapasitas jalan kelas 3 kita rata-rata hanya mampu menahan beban maksimal 8 ton per gandar,” jelas Irhamsyah saat dikonfirmasi, Senin, 30 Juni 2025.
Ia menekankan, mobilisasi atau pemindahan alat-alat berat tersebut harus dialihkan ke jalur sungai. Langkah ini merupakan respons atas temuan Gubernur Kaltim pada kunjungan kerja awal ke Kutai Barat (Kubar), di mana terlihat trailer mengangkut alat berat seperti excavator PC 300 melebihi kapasitas jalan yang ada.
“Intinya, kendaraan pengangkut alat berat seperti trailer berban besar itu dilarang lewat jalan umum. Solusinya, mobilisasi ke lokasi harus menggunakan jalur sungai,” tegas Irhamsyah.
Menanggapi pertanyaan mengenai koordinasi jika menggunakan jalur sungai, Irhamsyah menggarisbawahi bahwa poin utamanya adalah pelarangan mutlak lewat jalan umum. Ia juga mengingatkan dasar hukum larangan ini, yaitu Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 10 Tahun 2012.
“Jika ada yang kedapatan melanggar dan tetap menggunakan jalan umum, maka sesuai Pergub 10/2012, seharusnya dilarang dan dapat dikenai sanksi,” pungkasnya. (chanz/sty)
-
SAMARINDA4 hari agoPemprov Kaltim Klarifikasi Isu BPJS Samarinda: Bukan Dihentikan, Ini Penjelasan Lengkapnya
-
PARIWARA5 hari agoBidik Kemenangan di ARRC Sepang, Yamaha Racing Indonesia Siap Tampil Maksimal
-
SAMARINDA4 hari agoLiterasi Politik Jadi Nafas Demokrasi Daerah di Kaltim
-
PARIWARA21 jam agoRutin Sambangi Sulsel, Yamaha Cup Race Kembali Gebrak Sidrap Gelar MAXi Race dan Endurance GEAR Ultima

