SAMARINDA
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
Kepala SMA N 10 Samarinda, Fathur Rachim, diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Timur. Tidak hanya Fathur, empat wakil kepala sekolah yang mendampinginya juga diberhentikan pada hari berikutnya.
Samarinda – Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 10 Samarinda, Fathur Rachim, secara resmi diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Timur (Disdikbud Kaltim). Tidak hanya Fathur, empat wakil kepala sekolah yang mendampinginya juga diberhentikan pada hari berikutnya.
Fathur mengaku terkejut menerima Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara tersebut karena tidak ada komunikasi atau pemberitahuan sebelumnya dari Disdikbud Kaltim. “Tidak ada pemberitahuan apapun, termasuk mengenai pemberhentian empat wakil kepala sekolah,” ujar Fathur, Senin, 30 Juni 2025.
Fathur mempertanyakan legalitas SK itu dengan alasan pengangkatannya dilakukan melalui SK Gubernur. “Saya diangkat lewat SK Gubernur. Bagaimana mungkin seorang Pelaksana Tugas (Plt) bisa membatalkan SK itu?” tegasnya.
Ia menilai proses pemberhentiannya kontradiktif dan melanggar aturan hukum.
Meski menyayangkan keputusan tersebut, Fathur menyatakan akan menghormatinya sebagai bagian dari etika aparatur sipil negara. Ia memilih untuk tidak mengajukan gugatan demi menjaga suasana kondusif di sekolah.
“SMAN 10 baru meraih predikat Garuda Transformasi dari Kemendikbud. Saya tidak ingin prestasi ini ternoda,” imbuhnya.
Daftar Wakil Kepala Sekolah yang Turut Diberhentikan:
- Mushadi Ikhsan (Wakil Kepala Bidang Humas)
- Sumirah (Wakil Kepala Bidang Kurikulum)
- Khairul Basari (Wakil Kepala Bidang Kesiswaan)
- Juliani (Wakil Kepala Bidang Sarana dan Prasarana)
Mereka digantikan oleh tim baru yang ditunjuk oleh Pelaksana Tugas Kepala Sekolah.
Alasan Disdikbud: Tidak Kooperatif dalam Eksekusi Putusan MA
Plt Kepala Disdikbud Kaltim, Armin, menjelaskan pemberhentian Fathur Rachim dilakukan karena dinilai tidak kooperatif dalam menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 27 K/TUN/2023. Putusan tersebut mewajibkan pemindahan SMAN 10 Samarinda kembali di bawah naungan Yayasan SMA Melati, lokasi awal sebelum nasionalisasi.
Armin menyatakan proses eksekusi terhambat oleh sikap pimpinan sekolah.
“Langkah ini penting untuk mempercepat pemindahan dan mengamankan posisi hukum Pemerintah Provinsi,” tegasnya.
Ia menegaskan pemerintah daerah wajib menjalankan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap (inkrah).
“Kalau Pemprov Kaltim tidak menjalankan putusan MA, maka dapat dikenai sanksi hukum. Kita ini negara hukum,” tutup Armin. (chanz/sty)
-
NUSANTARA4 hari agoDua Hari Safari di IKN, Menag Nasaruddin Umar Bicara Toleransi hingga Kota yang Dirindukan
-
KUTIM2 hari agoAkhiri Penantian 13 Tahun, Jembatan Sungai Nibung Rp176 Miliar Resmi Beroperasi di Kutai Timur
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoBukan Sekadar Gelar, Pemprov Kaltim dan KPK Saring Ketat Kandidat Desa Antikorupsi 2026
-
NUSANTARA4 hari agoMenag Gagas Istiqlal dan IKN Jadi ‘Masjid Kembar’, Siapkan Beasiswa Ulama via LPDP
-
KUTIM2 hari agoTinggalkan Era Jual Bahan Mentah, Gubernur Rudy Mas’ud Kebut Hilirisasi di KEK Maloy
-
NUSANTARA5 hari agoRun The City by Grand Filano Jadi Cara Baru Anak Muda untuk Menikmati Olahraga Sambil Hangout Bareng
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoMenilik Rapor Setahun Rudy-Seno Pimpin Kaltim: Dari UKT Gratis, Rasio Elektrifikasi, hingga Turunnya Angka Kemiskinan
-
SAMARINDA2 hari agoPemprov Kaltim Bagi-Bagi 1.000 Paket Berbuka Puasa Gratis Tiap Hari, Catat Waktu dan Lokasinya!

