BALIKPAPAN
Ikuti Aturan Pusat, Revitalisasi Pasar Klandasan Tunggu SK Penghapusan Aset
Rencana revitalisasi Pasar Klandasan dapat direalisasikan apabila penghapusan aset Pasar Klandasan telah dilaksanakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Proses tersebut harus dilalui sebelum lelang proyek revitalisasi Pasar Klandasan dilaksanakan.
Plt Kepala BPKAD Pujiono menyebutkan, surat pengusulan penghapusan aset Pasar Klandasan sudah diserahkan Dinas Perdagangan sejak 1 Maret. Prosesnya sudah berjalan berapa bulan terakhir, kini tinggal menyelesaikan administrasi dengan menerbitkan surat keputusan (SK) wali kota.
Dia menuturkan, proses penghapusan aset ini berjalan cukup lama karena ada tahapan yang perlu dilalui sebelum menerbitkan SK Wali Kota.
“Karena harus survei lapangan, mengukur ulang berapa aset yang dihapus. Itu harus dicek,” ungkapnya.
Semua proses tersebut dilaksanakan oleh BPKAD, dan butuh waktu dalam melakukan verifikasi. Sehingga proses memang berjalan cukup lama sampai wali kota menandatangani.
Namun dia menyebutkan, saat ini proses administrasi tersebut sudah rampung.
“Mungkin dalam waktu dekat sekira 25-30 Juli sudah bisa dipercepat penerbitan SK agar revitalisasi pasar bisa segera dimulai,” bebernya.
Pujiono menjelaskan, penghapusan aset ini sudah mengikuti aturan pemerintah pusat. Yakni Permen PUPR dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. Dia menambahkan, peraturan menteri ini mengatur tentang aset yang sudah tidak bermanfaat atau tidak bisa digunakan akan dimanfaatkan lagi.
Termasuk jika ingin revitalisasi yang membuat nilai manfaat aset bertambah. Tahapannya organisasi perangkat daerah (OPD) selaku pengguna aset mengajukan dulu berkas untuk penghapusan aset. Kemudian BPKAD yang melakukan proses survei dan lainnya.
Setelah dihitung, BPKAD akan membuat catatan ulang berapa aset bangunan baru. Sebelum ada pembangunan yang baru, aset yang lama harus dihapus dulu.
“Jadi nilai aset menjadi nol dulu karena dihapus. Kemudian ditambah bangunan baru,” tuturnya.
Kepala Dinas Perdagangan Arzaedi Rachman mengatakan, setelah mendapat persetujuan penghapusan aset maka pihaknya bisa melakukan proses lelang revitalisasi Pasar Klandasan.
“Kalau persetujuan penghapusan aset secepatnya bisa keluar, kami akan langsung lelang untuk proyek pembangunannya,” sebutnya.
Sebelumnya Dinas Perdagangan juga telah melakukan penyesuaian detail engineering design (DED) dan rancangan anggaran biaya (RAB) untuk revitalisasi Pasar Klandasan. Imbas adanya perubahan analisa satuan harga kerja. Perhitungan ulang dilakukan Dinas PU dan konsultan. (redaksi)
-
MAHULU4 hari agoBuka Isolasi Mahulu, Pembangunan Bandara Ujoh Bilang Sudah 89 Persen Ditargetkan Beroperasi Februari 2026
-
GAYA HIDUP5 hari agoKaltim Diprediksi Hujan Berangin Pekan ini, Berikut Tips Jaga Kesehatan Wajib
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoPemprov Kaltim Kebut Cetak Sawah 20 Ribu Hektare, Targetkan Swasembada Pangan Mandiri pada 2026
-
SAMARINDA4 hari agoMinggu Malam, Ustaz Das’ad Latif Bakal Isi Tabligh Akbar di Penutupan Pekan Raya Kaltim 2026
-
EKONOMI DAN PARIWISATA5 hari agoMembaca Arah Pariwisata 2026: Dimotori Gen Z, Ini 6 Tren Wisata yang Bakal Mendominasi
-
NUSANTARA5 hari agoMemasuki 2026, Otorita IKN Tegaskan Arah Nusantara sebagai Ibu Kota Politik 2028
-
HIBURAN4 hari agoLomba, Pameran, hingga Tabligh Akbar, Berikut Rangkaian Keseruan Pekan Raya Kaltim Gratis!
-
SAMARINDA4 hari agoPenumpang Melonjak, Bandara APT Pranoto Ajukan Perluasan “Area Safety” di Sisi Runway

