Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Pemprov Kaltim-BPN Sepakat Tertibkan 402 Aset Daerah Mulai Agustus

Diterbitkan

pada

Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud menandatangani kerja sama dengan Kepala Kanwil BPN Kaltim, Deni Ahmad Hidayat. (Adpimprov Kaltim)

Pemprov dan Kanwil BPN Kaltim menandatangani Perjanjian Kerja Sama untuk mempercepat penertiban administrasi aset daerah. Kesepakatan ini menjadi langkah strategis memperkuat sinergi pengelolaan pertanahan di seluruh wilayah Kaltim.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaltim dan seluruh Kantor Pertanahan kabupaten/kota se-Kaltim resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS). Acara berlangsung di Harum Resort, Kamis, 7 Agustus 2025.

Penandatanganan ini disebut sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi pertanahan di Kaltim. Kesepakatan tersebut juga menjadi bukti komitmen mendukung program strategis nasional, mulai dari pengamanan aset hingga penataan ruang.

Gubernur Kaltim, H. Rudy Mas’ud (Harum), menekankan bahwa penertiban administrasi pengelolaan aset pemerintah daerah menjadi hal yang mendesak. Ia mengakui, masih banyak aset yang belum tercatat dengan baik akibat kelalaian masa lalu dan sistem pencatatan yang belum sepenuhnya digital.

Baca juga:   Industri dan Ekspor Dongkrak Ekonomi Kaltim Tumbuh 4,69 Persen di Triwulan II-2025

“Sistem administrasi saat ini sudah jauh lebih maju dengan adanya digitalisasi,” ujar Harum.

Pemprov Kaltim, kata Harum, siap bekerja sama secara menyeluruh dengan BPN untuk menyelesaikan permasalahan aset.

“Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Perlu kolaborasi, kesamaan visi, dan sinergi, termasuk dari BPN,” tegasnya.

Kepala Kanwil BPN Kaltim, Deni Ahmad Hidayat, menambahkan langkah awal yang perlu dilakukan adalah mengklasifikasi aset Pemprov Kaltim, baik yang telah dikuasai secara fisik maupun yang belum terdata lengkap.

“Saya berharap teman-teman sepakat untuk memprioritaskan aset yang sudah dikuasai secara fisik,” kata Deni.

Dengan total 402 aset, lanjut Deni, BPN bersama Pemprov Kaltim akan menyusun skala prioritas mulai Agustus hingga Desember 2025. BPN Kaltim juga memastikan akan mendukung penuh dan memonitor proses sertifikasi aset daerah tersebut. (prb/ty/portalkaltim/sty)

Baca juga:   Diskominfo Kaltim Genjot Pemanfaatan Sertifikat Elektronik di Lingkup Pemprov

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.