Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Seragam ASN Kaltim Diperketat: Atribut Dinas Dicopot, Lengan Baju Diatur Jabatan

Published

on

Pemprov Kaltim perketat aturan seragam ASN lewat Pergub 55/2025. Pejabat Eselon III ke bawah wajib lengan pendek, atribut nama dinas di bahu kiri dilarang.

Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tidak bisa lagi sembarangan memodifikasi seragam dinasnya. Lewat Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 55 Tahun 2025, Pemprov Kaltim memperketat aturan berpakaian, mulai dari potongan lengan baju hingga atribut yang melekat di bahu.

Sosialisasi aturan yang telah berlaku efektif sejak 1 Desember 2025 ini digelar oleh Biro Organisasi Setda Prov Kaltim di Ruang Olah Bebaya, Kantor Gubernur Kaltim, Kamis 22 Januari 2026.

Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Kaltim, Iwan Setiawan, menekankan bahwa aturan ini bukan sekadar imbauan, melainkan ketentuan hukum yang wajib ditaati seluruh perangkat daerah untuk menyeragamkan identitas korps.

Beda Jabatan, Beda Lengan

Salah satu poin paling mencolok adalah pengaturan Pakaian Dinas Harian (PDH) warna khaki (Senin-Selasa). Pergub ini menetapkan hierarki model pakaian berdasarkan jabatan.

Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Madya dan Pratama (Eselon I dan II) memiliki keistimewaan memilih kemeja lengan panjang atau pendek. Namun, opsi ini tidak berlaku bagi pejabat administrator (Eselon III) ke bawah dan staf.

“Untuk ASN laki-laki selain JPT, hanya boleh menggunakan lengan pendek. Dan jika lengan pendek, baju harus dimasukkan ke dalam celana,” tegas Iwan.

Pengecualian khusus diberikan kepada ASN perempuan berhijab, yang tetap diperbolehkan mengenakan lengan panjang demi menutup aurat.

Dilarang Pasang Nama Dinas

Selain soal potongan baju, Iwan juga menyoroti “ego sektoral” dalam penggunaan atribut. Kebiasaan ASN menyematkan nama dinas atau badan tempatnya bekerja di bahu kiri kini resmi dilarang.

Seluruh ASN wajib menggunakan atribut seragam bertuliskan “Pemprov Kaltim” disertai lambang Ruhui Rahayu di bahu kiri, tanpa kecuali. Sementara bahu kanan tetap untuk lambang Kementerian Dalam Negeri.

“Selama ini masih banyak yang menambahkan nama perangkat daerah. Itu tidak sesuai ketentuan. Ke depan, semuanya wajib menggunakan nama Pemprov Kaltim, tidak ada lagi nama perangkat daerah,” cetusnya.

Kamis Wajib Batik Lokal

Aturan ini juga mempertegas keberpihakan pada ekonomi lokal. Hari Kamis ditetapkan sebagai hari wajib mengenakan Batik Khas Kaltim. Selama motif resmi pemenang sayembara belum diproduksi massal, ASN dipersilakan memakai batik motif khas Kaltim produk UMKM lokal.

Sementara untuk Batik Nasional (seperti Korpri), penggunaannya digeser ke hari Jumat dan Sabtu (bagi unit kerja 6 hari), serta pada momen khusus seperti Hari Batik Nasional tanggal 2 Oktober.

“Pengaturan pakaian dinas ini tidak semata soal seragam, tetapi juga menyangkut disiplin, identitas, serta wibawa ASN sebagai pelayan publik,” tutup Iwan. (ens)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.