Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Jumlah Pernikahan Dini di Kaltim Turun Tapi Angka Perceraian Meningkat, Apa Penyebabnya?

Published

on

Pengadilan Tinggi Agama Samarinda mencatat anomali pada 2025. Angka pernikahan dini di Kaltim berhasil ditekan, namun angka istri gugat cerai justru meroket. Simak penyebabnya!

Ada pemandangan menarik dari catatan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Samarinda sepanjang tahun 2025. Tingkat kesadaran masyarakat Kalimantan Timur (Kaltim) untuk menunda pernikahan dini rupanya mulai menunjukkan tren positif.

Namun, keberhasilan ini justru diiringi kabar muram dari ruang sidang perceraian, Di mana angka istri yang menggugat cerai suaminya justru melonjak tajam.

Panitera PTA Samarinda, Rumaidi, membeberkan bahwa permohonan dispensasi kawin atau pernikahan di bawah umur di wilayah hukumnya mengalami penyusutan yang cukup signifikan.

“Kami mencatat penurunan permohonan dispensasi kawin atau pernikahan dini. Dari 575 perkara pada 2024 menjadi 431 perkara sepanjang 2025,” ujar Rumaidi di Samarinda.

Pengereman laju pernikahan anak ini bukan tanpa alasan. Sejak berlakunya Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019, batas usia minimal untuk mengikat janji suci dipatok tegas pada angka 19 tahun, baik untuk laki-laki maupun perempuan.

Alhasil, setiap permohonan dispensasi kini harus melewati penyaringan berlapis di persidangan. Hakim mewajibkan kehadiran orang tua untuk memastikan kesiapan calon mempelai di bawah umur tersebut secara riil. Bukan sekadar menuruti dorongan sesaat atau tradisi.

Jerat ‘Judol’ Picu Badai Cerai Gugat

Sayangnya, keberhasilan menekan angka nikah dini ini berbanding terbalik dengan ketahanan rumah tangga warga Kaltim. Data rekapitulasi dari sembilan Pengadilan Agama di bawah naungan PTA Samarinda—termasuk Balikpapan, Tenggarong, dan Bontang—merekam lonjakan kasus cerai gugat, yakni gugatan perpisahan yang diajukan secara proaktif oleh pihak istri.

Sepanjang tahun 2025, tercatat ada 6.559 kasus cerai gugat. Angka ini naik tajam dibandingkan tahun 2024 yang bertengger di posisi 5.835 kasus.

Menariknya, tren ini hanya berlaku sepihak. Angka cerai talak atau permohonan cerai yang dilayangkan oleh pihak suami justru cenderung stagnan, bahkan sedikit turun dari 1.938 kasus (2024) menjadi 1.934 kasus (2025).

Lantas, apa yang membuat para istri di Kaltim kehabisan kesabaran? Rumaidi menyebutkan, ada sejumlah benang merah yang menjadi racun perusak ketahanan keluarga.

Selain impitan masalah ekonomi dan pertengkaran yang terus-menerus, maraknya candu judi daring alias judol menjadi salah satu pemicu dominan yang membuat para istri memilih menyerah dan mengetuk palu perpisahan.

Meski angka perceraian melonjak, pengadilan sejatinya tidak serta-merta mengabulkan perpisahan begitu saja. Negara tetap berupaya menambal keretakan tersebut lewat jalur kekeluargaan sebelum vonis dijatuhkan.

“Sebenarnya sebelum perkara diputus, Pengadilan Agama telah mewajibkan proses mediasi untuk mendamaikan kedua belah pihak, baik melalui hakim maupun mediator bersertifikat non-hakim,” jelas Rumaidi.

Sayangnya, proses mediasi tersebut kerap berujung buntu saat dihadapkan pada tumpukan masalah ekonomi yang sudah telanjur dirusak oleh jerat perjudian. (ens)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.