Connect with us

Nasional

Menunggu Hasil Sidang Isbat Penentuan Awal Ramadhan 1447 H, Ini Penjelasan Soal Kriteria Hilal

Published

on

Apa itu hilal dan bagaimana kriteria MABIMS menentukan awal puasa? Simak jadwal sidang isbat Ramadhan 2026 serta penjelasan metode hisab dan rukyatul hilal.

Kementerian Agama (Kemenag) dijadwalkan menggelar sidang isbat untuk menetapkan awal Ramadhan 1447 Hijriah pada Selasa (17/2/2026). Momentum ini menjadi penentu penting bagi umat Islam di Indonesia dalam memulai ibadah puasa selama satu bulan penuh.

Sidang yang akan berlangsung di Auditorium H.M. Rasjidi, Jakarta, ini bakal dipimpin langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar. Sesuai agenda, rangkaian sidang akan dimulai pada pukul 16.00 WIB.

Mengenal Hilal dan Metodologi Penentuan

Dalam menentukan awal bulan Hijriah, pemerintah menggunakan dua pendekatan utama: hisab dan rukyatul hilal. Secara definisi, hilal merupakan Bulan sabit tipis yang berkedudukan rendah di atas cakrawala langit barat, yang dapat diamati sesaat setelah matahari terbenam.

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, menjelaskan bahwa metode hisab digunakan untuk memprediksi posisi Bulan dan Matahari terhadap Bumi melalui perhitungan astronomis.

Data hasil hisab ini nantinya akan diverifikasi dengan rukyatul hilal—aktivitas pengamatan visibilitas hilal secara langsung di puluhan titik pemantauan di seluruh Indonesia.

“Seluruh data hisab dan hasil rukyat nantinya akan dibahas dalam sidang isbat sebelum ditetapkan secara resmi oleh Menteri Agama,” ujar Arsad.

Posisi Hilal dan Kriteria MABIMS

Berdasarkan data astronomis per Selasa (17/2/2026), posisi hilal di seluruh wilayah Indonesia berada pada kisaran minus 2 derajat 24,71 menit hingga 0 derajat 58,08 menit. Sementara itu, sudut elongasi tercatat berada di angka 0 derajat 56,39 menit hingga 1 derajat 53,60 menit.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menyatakan bahwa posisi hilal tersebut belum memenuhi kriteria visibilitas yang ditetapkan oleh MABIMS (Menteri-Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura).

Kriteria MABIMS mensyaratkan tinggi hilal minimal 3 derajat dengan sudut elongasi minimal 6,4 derajat. Standar ini digunakan sebagai acuan bersama negara-negara kawasan untuk menjaga keselarasan kalender Hijriah.

“Kriteria ini menjadi standar bersama negara kawasan agar ada keselarasan dalam penentuan kalender Hijriah. Apabila posisi hilal belum memenuhi kriteria tersebut, maka bulan berjalan akan digenapkan menjadi 30 hari,” jelas Abu Rokhmad. Ia menambahkan bahwa kepastian ini sangat krusial agar masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan tenang dan terencana.

Proses Sidang Isbat

Sidang isbat akan melibatkan berbagai elemen masyarakat, mulai dari perwakilan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam, Majelis Ulama Indonesia (MUI), ahli falak, perwakilan negara sahabat, hingga pihak terkait seperti BMKG dan Mahkamah Agung.

Proses penetapan dilakukan dalam tiga tahapan. Pertama, pemaparan data posisi hilal berdasarkan metode hisab. Kedua, verifikasi lapangan melalui hasil rukyatul hilal. Terakhir, musyawarah dan pengambilan keputusan yang hasilnya akan diumumkan secara resmi kepada masyarakat.

Kemenag mengimbau seluruh umat Islam untuk menunggu hasil keputusan resmi sidang isbat terkait ketetapan awal Ramadhan 1447 H. (ens)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.