Nasional
Catat Tanggalnya! Rincian Libur Imlek dan Jadwal Belajar di Rumah Jelang Ramadan 2026
Pemerintah menetapkan skema pembelajaran mandiri di awal Ramadan 2026 mulai 18 Februari. Simak jadwal rincinya serta rincian libur nasional Imlek.
Simpang siur mengenai durasi libur sekolah menjelang awal Ramadan 2026 akhirnya terjawab. Merujuk pada Surat Edaran Bersama (SEB) 3 Menteri, pemerintah menegaskan bahwa para siswa tidak mendapatkan libur penuh, melainkan pengalihan skema menjadi pembelajaran mandiri.
Kebijakan ini melibatkan sinergi antara Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kementerian Dalam Negeri. Berdasarkan aturan tersebut, siswa akan menjalani pembelajaran mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, atau masyarakat selama empat hari pada awal Ramadan.
Jadwal pembelajaran mandiri tersebut ditetapkan pada:
- Rabu, 18 Februari 2026
- Kamis, 19 Februari 2026
- Jumat, 20 Februari 2026
- Sabtu, 21 Februari 2026
Dengan demikian, tidak ada istilah libur khusus awal puasa dalam kalender pendidikan tahun ini. Penyesuaian yang dilakukan adalah perubahan metode belajar dari tatap muka di kelas menjadi aktivitas mandiri yang lebih fleksibel namun tetap terarah.
Libur Imlek pada 16-17 Februari
Sementara itu, untuk tanggal 16 dan 17 Februari 2026, siswa dan guru memang dipastikan tidak masuk sekolah. Namun, libur tersebut bukan dalam rangka awal Ramadan, melainkan libur nasional dan cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.
Sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, rinciannya adalah sebagai berikut:
- 16 Februari 2026: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- 17 Februari 2026: Libur Nasional Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
Pendampingan Keluarga dan Pembatasan Gawai
Selama masa pembelajaran mandiri, peran keluarga menjadi sangat krusial. Pemerintah mengharapkan orang tua aktif mendampingi anak dalam berbagai aktivitas positif, seperti ibadah, kajian keagamaan, membaca buku bersama, hingga permainan yang melatih logika dan kreativitas.
Selain itu, orang tua diminta secara ketat membatasi waktu penggunaan perangkat elektronik (screen time) dan mendampingi anak saat mengakses internet. Langkah ini bertujuan untuk mengarahkan anak pada konten bermanfaat sekaligus menjauhkan mereka dari risiko konten kekerasan, perjudian daring, perundungan, hingga disinformasi.
SEB tersebut juga menekankan pentingnya perlindungan anak dari segala bentuk eksploitasi dan kekerasan, termasuk mencegah keterlibatan anak dalam pekerjaan yang mengganggu hak belajar serta menghindari pernikahan usia dini.
Tatap Muka Kembali pada 23 Februari
Aktivitas belajar mengajar secara tatap muka di sekolah atau madrasah akan kembali normal pada 23 Februari hingga 14 Maret 2026. Selama periode ini, materi pembelajaran tidak hanya terpaku pada aspek akademik, tetapi juga ditekankan pada penguatan karakter, iman, takwa, dan kepedulian sosial.
Siswa Muslim dianjurkan mengikuti program seperti tadarus Al-Quran dan pesantren kilat. Sementara itu, siswa non-Muslim didorong mengikuti bimbingan rohani sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Pemerintah memberikan instruksi agar setiap penugasan selama masa ini bersifat sederhana dan menyenangkan, tanpa membebani siswa maupun orang tua, serta meminimalkan ketergantungan pada penggunaan gawai dan internet. (ens)
-
BALIKPAPAN5 hari agoEfisiensi Anggaran Tekan Kinerja dan Produksi Perda di Balikpapan
-
BALIKPAPAN5 hari agoWFH Dikaji, DPRD Balikpapan Pastikan Layanan Publik Tetap Berjalan Normal
-
PARIWARA4 hari agoLewati Ujian di Portimao, Arai Agaska Gaspol Latihan di Eropa
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoSkema Murur dan Tanazul Disiapkan untuk Lindungi Jemaah Lansia dan Risti
-
BALIKPAPAN3 hari agoKomisi III DPRD Balikpapan Dorong Pemanfaatan Desalinasi Air Laut
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoHeboh Anggaran Rp25 Miliar! Pemprov Kaltim Bongkar Fakta Renovasi Rumah Dinas Gubernur
-
BALIKPAPAN2 hari agoKomisi IV DPRD Balikpapan Mediasi Sengketa Lahan PJHI, Dorong Penyelesaian Damai
-
SAMARINDA3 jam agoPemprov Kaltim Klarifikasi Isu BPJS Samarinda: Bukan Dihentikan, Ini Penjelasan Lengkapnya

