Connect with us

FEATURE

Sering Diucapkan Saat Ramadan, Ini Makna ‘Mokel’ dan Hukum Membatalkan Puasa

Published

on

Istilah mokel populer di kalangan anak muda saat Ramadan untuk menyebut orang yang batal puasa. Simak makna budaya dan pandangan agamanya di sini.

Bulan suci Ramadan selalu membawa nuansa tersendiri, termasuk dalam perbendaharaan kata yang beredar di tengah masyarakat. Salah satu istilah slang yang selalu mencuat setiap tahunnya, baik di ruang obrolan maupun media sosial, adalah “mokel”.

Kata ini umumnya disematkan kepada seseorang yang menyerah pada rasa lapar atau haus dan memilih untuk membatalkan puasanya sebelum waktu azan magrib berkumandang. Meski sudah sangat familier di telinga, tidak sedikit yang belum sepenuhnya memahami asal mula istilah ini hingga tinjauannya secara keagamaan.

Asal-usul dan Makna Istilah Mokel

Mokel pada dasarnya merupakan kosakata tidak baku yang merujuk pada tindakan sengaja membatalkan puasa di siang hari tanpa adanya alasan yang dibenarkan oleh syariat (uzur syar’i).

Secara etimologis, istilah ini disinyalir berakar dari bahasa Jawa, yang secara populer dikaitkan dengan pergeseran fonetis dari kata “batal” atau membatalkan sesuatu sebelum waktunya.

Pada mulanya, penggunaan kata mokel sangat identik dengan masyarakat di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah. Namun, seiring dengan pesatnya arus komunikasi lintas daerah dan masifnya penggunaan media sosial, istilah ini menyebar luas dan menjadi bahasa pergaulan anak muda di tingkat nasional.

Penggunaan dalam Konteks Keseharian

Sebagai sebuah bahasa slang, mokel lebih sering dilontarkan dengan nada ringan atau sebagai bahan gurauan. Contoh penggunaannya kerap terdengar dalam kalimat seperti, “Aku tadi hampir mokel karena tidak kuat haus.”

Meski begitu, mokel sama sekali tidak terdaftar sebagai terminologi resmi dalam kajian fikih Islam. Dalam hukum agama, membatalkan puasa secara resmi disebut sebagai iftar jika dilakukan tepat pada waktunya. Sedangkan tindakan sengaja membatalkan puasa di siang hari tanpa alasan medis atau perjalanan masuk dalam kategori pelanggaran ibadah.

Pandangan Hukum Islam

Di balik balutan komedi linguistik masyarakat, tindakan “mokel” sesungguhnya memiliki konsekuensi hukum yang jelas dalam ajaran Islam. Ibadah puasa Ramadan adalah rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang memenuhi syarat.

Kewajiban ini ditegaskan secara eksplisit di dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 185. Dalam panduan ayat tersebut, keringanan untuk membatalkan puasa hanya diberikan kepada kelompok tertentu, seperti mereka yang sedang jatuh sakit atau musafir (dalam perjalanan jauh).

Kendati demikian, kelompok yang mendapat keringanan ini tetap diwajibkan untuk mengganti (qadha) puasa tersebut di hari lain usai bulan Ramadan.

Oleh karena itu, membatalkan puasa tanpa alasan yang masuk kriteria uzur syar’i merupakan perbuatan yang dilarang. Penggunaan istilah mokel sebagai candaan memang menjadi bagian dari dinamika sosial, namun esensi kewajiban ibadahnya tetap harus dihormati dan dipahami secara utuh.

Dinamika Budaya dan Bahasa

Fenomena meluasnya kata mokel menjadi cerminan nyata betapa dinamisnya perkembangan bahasa di Indonesia. Ia menunjukkan bagaimana sebuah tradisi keagamaan yang sakral dapat bersinggungan dengan budaya pop dan interaksi sosial masyarakat.

Melalui satu kata sederhana, kita dapat melihat keluwesan budaya lokal dalam memperkaya perbendaharaan ragam bahasa Indonesia di setiap momen Ramadan. (ens)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.