SAMARINDA
Curigai Indikasi Mark Up, ARUKKI Laporkan Sewa Land Rover Defender Pemkot Samarinda ke Kejaksaan
Dugaan praktik korupsi dalam pengadaan sewa kendaraan operasional pejabat Pemerintah Kota Samarinda dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Laporan tersebut disampaikan oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) yang menilai terdapat indikasi mark-up nilai kontrak yang melampaui batas Standar Harga Satuan (SHS).
Wakil Ketua Umum ARUKKI, M. Munari, mengatakan pihaknya melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengadaan sewa kendaraan operasional pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.
Laporan itu turut menyebut sejumlah pejabat yang diduga terlibat dalam proses pengadaan tersebut.
“Kami melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan sewa kendaraan operasional pejabat Pemerintah Kota Samarinda,” kata Munari, Senin (30/3/2026).
Dalam laporan tersebut, ARUKKI menyebut Wali Kota Samarinda sebagai pengguna atau penerima manfaat utama kendaraan operasional yang disewa dengan nilai kontrak tinggi.
Munari menilai pejabat tersebut diduga mengetahui sekaligus menyetujui pengadaan sewa kendaraan yang nilainya melampaui ketentuan SHS yang berlaku dalam regulasi daerah.
“Wali Kota Samarinda diduga sebagai pengguna atau penerima manfaat utama yang mengetahui dan menyetujui pengadaan sewa kendaraan dengan nilai kontrak melampaui standar harga satuan,” ujarnya.
Selain Wali Kota Samarinda, laporan tersebut juga menyebut Sekretaris Daerah Kota Samarinda sebagai pengguna anggaran.
Sekda diduga mengesahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) serta bertanggung jawab atas pengendalian belanja daerah yang tidak sesuai dengan standar harga yang telah ditetapkan dalam aturan.
Munari mengatakan laporan tersebut juga mencantumkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Samarinda sebagai pihak yang diduga menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan spesifikasi kontrak sewa kendaraan dengan nilai yang telah dimark-up.
“PPK diduga menyusun HPS dan spesifikasi kontrak sewa kendaraan yang telah dimark-up,” kata Munari.
Ketiga pejabat tersebut selanjutnya disebut sebagai para terlapor dalam laporan yang disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Menurut Munari, para terlapor diduga secara sengaja menetapkan nilai kontrak sewa kendaraan yang melampaui plafon maksimal.
“Para terlapor diduga menetapkan nilai kontrak sewa kendaraan melampaui plafon maksimal dalam Perwali Samarinda Nomor 37 Tahun 2023,” ujarnya.
Ia menyebut praktik tersebut diduga dilakukan melalui rekayasa spesifikasi teknis yang bertujuan untuk menjustifikasi harga sewa kendaraan yang tinggi sekaligus mengunci vendor tertentu sebagai penyedia.
“Rekayasa spesifikasi teknis diduga digunakan untuk menjustifikasi harga sewa yang tinggi dan mengunci vendor tertentu,” katanya.
ARUKKI juga mencatat adanya indikasi aliran dana balik atau kickback dari vendor kepada pejabat pengambil keputusan. Selisih antara nilai kontrak dengan batas SHS diduga menjadi ruang bagi komisi ilegal yang menguntungkan pihak tertentu.
“Terdapat indikasi adanya aliran dana balik dari vendor kepada pejabat pengambil keputusan,” ujar Munari.
Munari menilai pengguna utama kendaraan tersebut diduga tetap menikmati fasilitas kendaraan dengan biaya sewa tinggi meskipun mengetahui batasan SHS yang telah diatur dalam regulasi yang ditandatangani sendiri.
“Pengguna utama diduga tetap menikmati fasilitas kendaraan dengan biaya sewa tinggi meskipun mengetahui batasan SHS,” katanya.
Ia juga menyebut terdapat dugaan kendaraan yang disewa memiliki keterkaitan dengan kepemilikan pribadi oknum tertentu yang kemudian disewakan kembali kepada pemerintah.
“Bahkan terdapat dugaan kendaraan yang disewa memiliki keterkaitan dengan kepemilikan pribadi oknum tertentu,” ujarnya.
Selain itu, ARUKKI juga menilai terdapat dugaan intervensi atau pembiaran sehingga audit internal tidak menyentuh pos anggaran sewa kendaraan operasional tersebut.
“Terdapat dugaan intervensi atau pembiaran sehingga audit internal tidak menyentuh pos anggaran sewa kendaraan operasional,” kata Munari.
Dalam laporan tersebut juga disampaikan informasi mengenai nilai realisasi biaya sewa kendaraan yang dinilai jauh di atas batas standar harga satuan.
“Realisasi biaya sewa kendaraan jenis Defender mencapai Rp160.000.000 per bulan,” kata Munari.
Ia menjelaskan bahwa angka tersebut jauh melampaui plafon maksimal SHS dalam Perwali Samarinda Nomor 37 Tahun 2023 yang sebesar Rp14.030.000 per bulan. Selisih antara kedua angka tersebut mencapai Rp145.970.000 setiap bulan.
Menurut Munari, selisih biaya tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara yang cukup besar apabila dihitung secara tahunan.
“Selisih tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1.751.640.000 per tahun untuk satu unit kendaraan,” ujarnya.
Ia mengatakan potensi kerugian negara dapat meningkat secara signifikan apabila pengadaan tersebut mencakup lebih dari satu unit kendaraan.
Selain itu, ARUKKI juga menilai penyusunan HPS diduga dilakukan dengan mengambil referensi harga tertinggi dari vendor tertentu untuk melegitimasi nilai kontrak.
“PPK diduga menyusun HPS dengan mengambil referensi harga tertinggi dari vendor tertentu untuk melegitimasi nilai kontrak,” kata Munari.
Munari juga menyebut terdapat dugaan pemecahan paket kontrak agar proses pengadaan dapat dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung tanpa melalui lelang terbuka.
“Pengadaan juga diduga diatur melalui pemecahan paket kontrak agar dapat dilakukan melalui penunjukan langsung,” ujarnya.
ARUKKI menilai praktik tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 1 ayat (3) huruf a dan Pasal 1 ayat (4) huruf a Perwali Samarinda Nomor 37 Tahun 2023 yang menegaskan bahwa Standar Harga Satuan merupakan batas maksimal yang tidak dapat dilampaui tanpa revisi aturan.
Berdasarkan uraian tersebut, para terlapor juga diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain serta penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Munari mengatakan laporan tersebut telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk ditindaklanjuti melalui investigasi lebih mendalam.
ARUKKI juga mendorong agar dilakukan audit investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna menghitung potensi kerugian negara secara finansial dan fungsional.
“Kami meminta Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melakukan investigasi mendalam, termasuk audit investigatif oleh BPK atau BPKP untuk menghitung kerugian negara secara finansial dan fungsional,” tutup Munari.
Terpisah sebelumnya, Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan bahwa Land Rover Defender dengan nilai sewa yang mencapai Rp160 juta per bulan, dipilih lebih praktis dibandingkan membeli baru, sebab biaya servis dan perawatan kendaraan ditanggung pihak penyedia jasa sewa.
Sebagai respons terhadap polemik yang berkembang, Wali Kota Samarinda menegaskan kesediaannya untuk diaudit secara objektif oleh Inspektorat Kota Samarinda, bahkan jika audit menyasar dirinya atau pejabat tinggi lainnya.
Ia menambahkan bahwa dirinya telah datang ke Inspektorat untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan transparan, termasuk menilai kesesuaian mekanisme pengadaan, kebutuhan penggunaan kendaraan, serta efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan fasilitas.
“Tolong periksa, kalau ada yang perlu diluruskan atau dievaluasi, silakan dievaluasi, walaupun itu menyangkut kepala daerah atau wakil kepala daerah,” ujar Andi Harun. (Kk/red)
-
PARIWARA4 hari agoAldi Satya Mahendra Targetkan Podium di Seri 2 World Supersport Portimao
-
EKONOMI DAN PARIWISATA2 hari agoQRIS Meledak di Kaltim! Pengguna Tembus 859 Ribu, Uang Rp2,9 Triliun Mengalir ke Bank
-
PARIWARA1 hari agoClassy Fun Day Experience: Performa Skutik Classy Yamaha Sukses Buktikan Keunggulannya di Jalur Pegunungan
-
SAMARINDA3 hari ago30 Siswa SMAN 10 Samarinda Raih 84 LoA dari Kampus Luar Negeri
-
SAMARINDA4 hari agoArus Balik Lebaran 2026, Samarinda Dipadati Kendaraan, Polisi Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari agoKunjungan Museum Mulawarman Meningkat Saat Lebaran
-
KUTIM20 jam agoRatusan Jiwa Terdampak Kebakaran Batu Timbau
-
BALIKPAPAN2 hari agoKomisi I Terima Laporan Harga LPG 3 Kg Melonjak di Balikpapan Saat Ramadan

