Connect with us

POLITIK

Paripurna Hak Angket DPRD Kaltim Dijadwalkan 10 Juni, Banmus Klaim Sudah Final

Published

on

Polemik hak angket di DPRD Kalimantan Timur akhirnya memasuki babak baru. Setelah sempat memicu perdebatan soal mekanisme dan legalitas, DPRD Kaltim resmi menjadwalkan rapat paripurna khusus hak angket pada 10 Juni 2026.

Keputusan itu diambil dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim yang digelar Senin, 25 Mei 2026. Penjadwalan dilakukan usai pimpinan DPRD melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta terkait proses hak angket yang belakangan menjadi sorotan publik.

Wakil Ketua I DPRD Kalimantan Timur, Ekti Imanuel, mengatakan seluruh tahapan kini diarahkan agar berjalan sesuai mekanisme resmi kelembagaan DPRD.

“Hasil konsultasi teman-teman pimpinan kemarin ke Jakarta ke Kementerian Dalam Negeri diarahkan disesuaikan dengan proses yang ada di DPRD,” kata Ekti, Senin (25/5/2026).

Menurut dia, Banmus telah menyepakati perubahan agenda DPRD sekaligus memasukkan paripurna hak angket ke dalam jadwal resmi lembaga legislatif tersebut.

“Kita memasukkan jadwal paripurna hak angket itu di tanggal 10 Juni 2026,” ujarnya.

Dijadwalkan Setelah Masa Reses DPRD

Ekti menjelaskan, pemilihan tanggal 10 Juni dilakukan setelah mempertimbangkan agenda reses anggota DPRD Kalimantan Timur yang berlangsung pada 2 hingga 9 Juni 2026.

Karena itu, rapat paripurna baru bisa dilaksanakan sehari setelah masa reses berakhir.

“Kenapa tanggal 10 Juni? Karena tanggal 2 sampai tanggal 9 Juni kami reses,” jelasnya.

Ia memastikan keputusan tersebut telah disepakati seluruh perwakilan fraksi yang hadir dalam rapat Banmus. Setelahnya, jadwal itu langsung dibawa ke rapat paripurna DPRD untuk disahkan secara kelembagaan.

“Hari ini kita rapat Badan Musyawarah dan sepakat semua dari seluruh fraksi perwakilannya di Badan Musyawarah menjadwalkan itu di tanggal 10 Juni,” ungkap Ekti.

Menurutnya, keputusan itu kini sudah bersifat final agar tidak lagi memunculkan polemik soal sah atau tidaknya proses hak angket di DPRD Kaltim.

Hak Angket Jadi Sorotan Publik

Agenda hak angket DPRD Kalimantan Timur belakangan memang menjadi perhatian publik. Gelombang demonstrasi mahasiswa dan organisasi masyarakat terus bermunculan dalam beberapa pekan terakhir.

Massa aksi mendesak DPRD segera menggulirkan hak angket terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur di bawah kepemimpinan Gubernur Rudy Mas’ud.

Aksi demonstrasi bahkan berulang kali digelar di depan Kantor Gubernur hingga kantor partai politik di Samarinda. Sejumlah kelompok masyarakat menilai DPRD lamban menjalankan fungsi pengawasan politiknya.

Di sisi lain, muncul pula kritik terkait legalitas proses hak angket yang sebelumnya disebut belum melewati seluruh tahapan kelembagaan secara lengkap. Konsultasi pimpinan DPRD ke Kemendagri disebut menjadi langkah untuk memastikan proses tersebut tetap sesuai tata tertib DPRD dan ketentuan perundang-undangan.

Hak angket sendiri merupakan hak penyelidikan DPRD terhadap kebijakan pemerintah daerah yang dianggap penting, strategis, dan berdampak luas bagi masyarakat. Dalam mekanismenya, usulan hak angket harus memenuhi syarat jumlah pengusul lintas fraksi sebelum diputuskan melalui rapat paripurna.

Meski jadwal paripurna sudah ditetapkan, DPRD Kalimantan Timur hingga kini belum membeberkan secara rinci agenda teknis yang akan dibahas pada 10 Juni mendatang. Termasuk apakah langsung masuk tahap pembentukan panitia angket atau baru sebatas pengesahan usulan.

Namun keputusan Banmus ini menjadi penanda bahwa polemik hak angket kini telah resmi masuk jalur kelembagaan DPRD. Publik kini menunggu apakah paripurna nanti benar-benar menjadi pintu penyelidikan politik yang substansial, atau hanya berhenti sebagai formalitas administratif di tengah tarik menarik kepentingan politik fraksi. (Gi/am)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.