PPU
Sidang Suap Pemkab PPU, Abdul Gafur Mas’ud Dituntut 8 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas’ud (AGM) delapan tahun penjara. Terkait kasus suap Rp5,7 miliar di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU.
“Tuntutan kami bagi ke dalam dua berkas perkara. Jadi untuk AGM kami tuntut 8 tahun penjara,” ungkap JPU KPK Ferdian Adi Nugroho dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda, Senin (22/8/2022), dikutip dari Detik.
Sosok pengusaha muda itu juga dikenakan denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti (UP) sebesar Rp 4.179.200.000.
“Serta menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa menjalani pidana pokoknya,” sambung Ferdian.
JPU juga membacakan amar tuntutan lainnya kepada Mulyadi (Plt Sekda PPU), Edi Hasmoro (Kadis PUPR PPU), Jusman (Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU) dan Nur Afifah Balgis (Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan).
“Untuk Mulyadi kami tuntut 6 tahun, Edi Hasmoro 6 tahun dan Jusman 5 tahun penjara,” ungkapnya.
“Sedangkan untuk Nurafifah 6 tahun 5 bulan penjara. Serta dikenakan denda sebesar Rp 300 juta,” lanjut Ferdian.
JPU KPK turut menuntut ketiga terdakwa membayar uang pengganti kepada negara. Nominalnya pun bervariasi.
“Juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Mulyadi untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp410.500.00. Pun dengan terdakwa Edi Hasmoro untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 557.000.000. Terakhir pidana tambahan kepada terdakwa Jusman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 53.000.000,” urai Ferdian.
Ketua Majelis yang dipimpin Jemmy Tanjung Utama menuturkan akan melanjutkan sidang pada Senin (5/9/2022). Dengan agenda pledoi pembelaan kelima terdakwa.
Kasus korupsi AGM pun diketahui tercatat dalam nomor perkara 33/Pid.Sud-TPK/2022/PN.Smr bersama seorang terdakwa lainnya, yakni Nur Afifah Balqis dengan jaksa penuntut umum Moh. Helmi Syarif. Sedangkan terdakwa Mulyadi, Edi Hasmoro dan Jusman tercatat dalam nomor perkara 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Smr.
Kelimanya pula tercatat telah bersama dan bersekongkol melakukan tindak pidana korupsi terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur tahun 2021-2022 dengan dakwaan seluruhnya mencapai Rp5,7 miliar.
Para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (redaksi)
-
PARIWARA5 hari agoTim Monster Energy Yamaha MotoGP Memasuki Era V4, Launching Livery 2026 di Indonesia
-
PARIWARA3 hari agoYamaha Anniversary 70 Tahun, Livery Ikonik Edisi Spesial Resmi Mengaspal !
-
PARIWARA2 hari agoGas Awal Tahun Nyaman Setahun Penuh, Trik Jitu Yamaha Kaltim Bawa Pulang Nmax Neo atau Aerox Alpha
-
PARIWARA3 hari agoMAX Special Livery & TMAX TECHMAX2026 Tampil MAXimal, Dapatkan Segera MAX Special Livery & TMAX TECHMAX Melalui Order Online
-
SEPUTAR KALTIM15 jam agoDrama ‘Prank’ Beasiswa S2 Eksekutif Berakhir, Pemprov Kaltim dan ITK Sepakat Lanjutkan Program Gratispol
-
PARIWARA1 hari agoJadi Kado Spesial di Awal Tahun, Yamaha Resmi Jual Skutik Premium TMAX di Indonesia
-
EKONOMI DAN PARIWISATA2 hari agoEks Bandara Temindung “Hidup Lagi”, Dispar Kaltim Janjikan Agenda Kreatif Tiap Bulan
-
SAMARINDA2 hari agoAkses Pedalaman Kaltim Terbuka Lagi, Bandara APT Pranoto Operasikan 6 Rute Perintis

