Connect with us

KUKAR

Perbaikan Rumah Warga Jadi Kewajiban dalam Penggunaan ADD di Kukar

Published

on

Pemerintah desa di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) didorong mengambil peran lebih besar dalam memperbaiki kondisi tempat tinggal masyarakat. Pemerintah kabupaten menetapkan kewajiban perbaikan minimal tiga rumah warga dalam setiap tahun anggaran melalui pemanfaatan Alokasi Dana Desa (ADD).

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, mengatakan kebijakan tersebut dimaksudkan agar pembangunan tidak hanya berorientasi pada infrastruktur umum, tetapi juga menjangkau kebutuhan dasar keluarga di lingkungan permukiman.

“Kami mewajibkan setiap anggaran ADD setiap desa melakukan perbaikan rumah masyarakat minimal untuk tiga rumah dalam satu kali tahun anggaran,” ujarnya, Selasa (13/10/2026).

Aulia menjelaskan, Kukar memiliki 193 desa dan 44 kelurahan yang tersebar di 20 Kecamatan, dengan jumlah wilayah itu, Ia ingin perbaikan rumah menjadi bagian dari perhatian pemerintah hingga tingkat paling dekat dengan masyarakat.

Ia menegaskan, program perbaikan rumah perlu masuk dalam pelaksanaan anggaran desa sehingga kebutuhan hunian warga dapat ditangani secara bertahap. Kebijakan tersebut juga menempatkan pemerintah desa sebagai salah satu pelaksana penting dalam upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

“Dari 193 desa dan 44 kelurahan, semuanya harus memiliki program untuk melakukan bedah rumah atau memperbaiki tiga rumah dalam satu kali realisasi anggaran,” katanya.

Menurut Aulia, tempat tinggal layak merupakan kebutuhan yang tidak dapat dipisahkan dari upaya membangun kesejahteraan. Pendapatan yang memadai perlu diikuti kondisi hunian yang memungkinkan keluarga menjalani kehidupan sehari-hari dengan aman dan nyaman.

Karena itu, perbaikan rumah menjadi bagian dari rangkaian kebijakan yang saling berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pangan, pekerjaan, pendidikan, dan kesehatan. Pemerintah daerah ingin memastikan hasil pembangunan dirasakan melalui perubahan kondisi hidup masyarakat.

“Setelah mereka memiliki penghasilan, mereka juga harus memiliki hunian yang layak,” tuturnya.

Pelaksanaan program tersebut memerlukan pemetaan kondisi rumah dan penentuan penerima berdasarkan kebutuhan. Dengan begitu, anggaran yang disediakan dapat diprioritaskan bagi warga yang memang membutuhkan perbaikan tempat tinggal.

Aulia berharap kebijakan tersebut memperkuat kehadiran pemerintah di tengah masyarakat. Perbaikan rumah tidak hanya dipandang sebagai pembangunan fisik, tetapi juga sebagai upaya membantu keluarga memperoleh tempat tinggal yang lebih layak.

“Tujuannya agar masyarakat merasakan bahwa pemerintah benar-benar hadir untuk mereka,” pungkasnya. (rnd/Adv Diskominfo Kukar)

POPULER