POLITIK
Sapto Setyo Pramono Tegaskan Masyarakat Kaltim Harus Mengenal Hukum
Masyarakat Kaltim harus memahami dan mengenal hukum. Hal ini ditegaskan Anggota DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono tatkala melakukan Sosialisasi Perda Bantuan Hukum, Ahad (2/10/2022) lalu di Gedung Suzhioda Jalan Juanda, Samarinda.
Kata dia, setiap warga Kaltim wajib memahami atau minimal mengenal dan bagaimana kedudukannya dalam hukum.
“Kehidupan kita semua terikat hukum dan bersifat universal. Meski, realitanya masih banyak yang melanggar hukum. Misalnya pelanggaran tak menggunakan helm dalam berkendara dibeberapa tempat dikarenakan kebiasaan dan budaya warga sendiri,” terang Setyo.
Kata dia, sosper ini bertujuan menambah wawasan dan edukasi pada warga terkait bantuan hukum. Sekaligus membuat warga melek pentingnya hukum dalam keseharian.
“Masyarakat masih sering mengabaikan dampak hukum yang panjang. Nanti bila tertimpa masalah, barulah menyadarinya,” terang Setyo.
Menurut Hefni Effendi, narasumber bidang hukum dalam sosper ini, hanya warga Kaltim yang berhak mendapatkan bantuan hukum berdasarkan perda itu.
“Jadi jika warga yang mengajukan bantuan hukum yang disediakan pemerintah provinsi Kalimantan Timur berdarkan Perda ini beridentitas selain Kaltim, misalnya Jawa Barat atau provinsi lain tidak bisa menerima bantuan ini. Sehingga memang benar-benar diperuntukkan bagi warga Kaltim,” ujarnya.
Pun demikian, untuk bisa mendapatkan bantuan hukum, pemohon mengajukan bantuan secara tertulis atau lisan kepada pemberi bantuan hukum dengan melampirkan sejumlah syarat. Di antaranya fotokopi KTP, surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa atau pejabat setingkat serta uraian pokok perkara hukum dan dokumen yang berkenaan dengan perkara.
Hak penerima bantuan hukum di antaranya mendapatkan bantuan hukum hingga masalahnya selesai dan/atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan catatan penerima bantuan tidak mencabut surat kuasa.
Bantuan hukum juga diterima sesuai standar bantuan hukum dan/atau kode etik advokat serta mendapatkan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian bantuan hukum.
Hefni juga mengingatkan dalam proses bantuan hukum oleh pengacara, penerima bantuan hukum sebaiknya hanya menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan masalah hukum yang sedang diproses. (redaksi)
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago134 Hotspot Terdeteksi di Kaltim, Asap Mulai Ganggu Penerbangan dan Aktivitas Warga
-
BALIKPAPAN2 hari ago160 Masjid di 8Kalimantan Terhubung Internet Lewat Program Masjid Berdaya Indosat
-
NUSANTARA4 hari agoClan of Classy Vol.3 Yogyakarta, Healing Sejenak Sambil Eksplorasi Kopeng dan Ambarawa
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoISPU Kaltim Memburuk, Kutai Barat Masuk Kategori Berbahaya dengan Nilai 363
-
BERAU2 hari agoKabut Asap Karhutla, Sekolah di Berau Terapkan Belajar dari Rumah hingga 19 September

