SEPUTAR KALTIM
DPRD Kaltim Heran, Kok Pergub Tambang Galian C Tak Kunjung Diteken Gubernur Kaltim
DPRD Kaltim mempertanyakan sikap Gubernur Isran. Karena belum juga meneken pergub tentang pertambangan bahan galian C. Padahal regulasi dasarnya; Perpres No. 55 tahun 2022 sudah berlaku sejak April lalu.
Setelah menarik semua kewenangan perizinan pertambangan ke pusat. Presiden lalu mengeluarkan Perpres Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam penjabarannya, pemerintah daerah memiliki kewenangan pada komoditi pertambangan non logam dan batuan. Sehingga, perizinan pertambangan galian C yang mencakup gips, oker, grafit, kalsit, kaolin, granit, asbes, tawas, andesit, magnesit, marmer, obsidian, dolomit, tanah liat, batu tulis, batu kapur, batu apung, kasie kuarsa, garam batu, nitrat-nitrat, fosfat-fosfat, tanah serap, tanah diatome, batu permata, dan setengah permata. Kini menjadi kewenangan pemerintah daerah. Termasuk Kaltim.
Idealnya, pemerintah daerah bakal memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor ini. Selain juga bisa langsung menindak penambang nakal. Namun sepertinya kewenangan itu tak begitu menarik minat Gubernur Kaltim. Karena hingga sekarang, Gubernur Isran belum juga mengeluarkan Pergub tentang perizinan usaha tambang galian C sebagai regulasi penunjang pelaksanaan teknisnya.
Kondisi ini pun menjadi sorotan anggota Komisi I DPRD Kaltim, Muhammad Udin. Ia merasa, pergub itu penting untuk memperkuat dasar hukum tentang tambang galian C. Sedari perizinan sampai pengawasan di lapangan.
“Harusnya gubernur membuat Peraturan Gubernur (Pergub) berkaitan perizinan tersebut. Karena izin-izin yang sudah ada di pusat, yang belum ditandatangani oleh pusat, mereka otomatis kembalikan kepada provinsi,” kata Udin, belum lama ini.
Kritikan Udin ini berdasarkan aduan pengusaha pertambangan galian C. Banyak pengusaha yang tidak mengajukan perizinan kepada DPMPTSP, lantaran terhalang dengan tidak ada pergubnya.
“Karena di PTSP menunggu pergub keluar. Sehingga saya mendorong pemerintah untuk membuat peraturan resmi,”tegas Udin.
Di antara konsekuensi yang harus ditanggung karena tidak adanya pergub tersebut. Adalah akan semakin maraknya penambangan galian C ilegal di Kaltim. Jadi, siapa yang merugi?
Hal-hal yang dikhawatirkan itu sudah mulai terjadi. Beberapa anggota dewan telah mendapati kasus tambang galian C ilegal. Yang beroperasi di wilayah Bontang dan Kutai Timur. Tak menutup kemungkinan, masih lebih banyak lagi di tempat lainnya. (NG/DRA)
-
BALIKPAPAN3 hari agoRiding dan Nobar ARRC Buriram Bareng Yamaha Kaltim, Biker Balikpapan Tetap Semangat Meski Diguyur Hujan
-
HIBURAN3 hari ago“Yang Lain Boleh Hilang, Asal Kau Jangan”: Saat Alzheimer Perlahan Menghapus Ingatan Keluarga
-
BALIKPAPAN3 hari agoWaduk Teritip Jadi Andalan, Balikpapan Bersiap Hadapi El Nino 2026
-
OLAHRAGA2 hari agoTembus 10 Besar All Japan Road Race Championship, Wahyu Nugroho Terus Improve Asah Skill
-
EKONOMI DAN PARIWISATA2 hari agoPenduduk Kaltim Tembus 4 Juta Jiwa, BPS Sebut Bonus Demografi Masih Terjaga
-
EKONOMI DAN PARIWISATA18 jam agoStok Beras Kaltim dan Kaltara Aman hingga Akhir 2026, Bulog Siapkan Gudang Penyangga IKN
-
OLAHRAGA22 jam agoKembali ke Tren Positif, Aldi Satya Mahendra Tak Sabar Ulang Momen Manis di Ceko
-
BALIKPAPAN13 jam agoMubes FKPB Diharapkan Perkuat Soliditas Paguyuban dan Jaga Stabilitas Sosial di Balikpapan

