POLITIK
Gencarkan Sosialisasi Perda Bantuan Hukum Gratis, Bahar: 2023 Mulai Dianggarkan
Anggota DPRD Kaltim Baharuddin Demmu menegaskan, program penyelenggaraan bantuan hukum gratis kepada masyarakat Kaltim menjadi perhatiannya. Untuk dianggarkan di tahun 2023.
“Tahun 2023 untuk penyelenggaraan bantuan hukum gratis ini jadi concern juga,” kata Bahar, sapaan karibnya saat sosialisasi Perda di Toko Lima, Desa Muara Badak Ilir, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara (Kukar), Ahad (16/10/2022).
Perda yang dimaksud yaitu Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Menurut Bahar, program tersebut sudah dianggarkan pada tahun depan. Meski tidak menyebut pasti berapa anggarannya, namun dia menegaskan program implementasi perda itu sudah bisa dijalankan. Artinya, masyarakat bisa menikmati program ini tahun depan.
“Makanya kami terus sosialisasikan kepada masyarakat program ini,” kata politikus PAN ini.
Bahar berharap dari program ini dapat tercipta penegakan hukum yang setara. Tidak boleh lagi hukum kepada masyarakat tajam ke bawah, namun tumpul ke atas.
Selain itu, proses penyelenggaraan bantuan hukum harus merata ke semua masyarakat. Tidak membeda-bedakan. Artinya yang tidak punya biaya juga mendapat perlakuan yang sama dengan yang memiliki uang.
“Agar masyarakat mengerti, Perda ini harus sering disosialisasikan ke warga. Harapan masyarakat penegakan hukum jangan tajam ke bawah, tumpul ke atas,” sebutnya.

Sementara itu, untuk warga mendapatkan fasilitas bantuan hukum ini syaratnya cukup mudah. Sebagaimana disampaikan pemateri, Dosen Fakultas Hukum Unmul, Haris Retno.
“Syaratnya cukup ajukan ke pengacara yang terdaftar atau bekerja sama dengan pemerintah. Itu hanya KTP, KK, dan surat keterangan tidak mampu,” terang Haris.
Narasumber lainnya yaitu Advokat Kaltim Peradi Siti Rahmah menambahkan, akan ada banyak pengacara yang bisa membantu warga nantinya dengan program ini. Asalkan pengacara tersebut terdaftar dan bekerja sama dengan pemerintah.
“Tetapi memang ada pengacara-pengacara yang mau menerima spesialis hukum apa yang jadi kemampuannya. Prinsipnya, semua bisa,” ucap pengacara asal Desa Sebuntal, Marang Kayu ini. (redaksi)
-
VIRAL4 hari agoBanjir Bandang Terjang Balangan Kalsel: 1.466 Rumah Terdampak, Air Capai Atap Warga
-
BERITA4 hari agoBanjir Masih Mengepung, Gubernur Aceh Perpanjang Masa Tanggap Darurat hingga 8 Januari 2026
-
VIRAL4 hari agoGeger Isu Model Dewasa Ayu Aulia Jadi Staf Kemenhan, Karo Humas Tegaskan Hoaks: Dia Pengurus Ormas!
-
EKONOMI DAN PARIWISATA5 hari agoIKN Jadi Primadona Baru Wisata Kaltim, 37 Ribu Pengunjung”Serbu” Plaza Seremoni Saat Natal
-
BERITA4 hari agoBNPB Update 26 Desember: Korban Meninggal Bencana Sumatera Tembus 1.137 Jiwa, Ratusan Ribu Mengungsi
-
FEATURE4 hari ago3 Buku Non-Fiksi “Life-Changer” yang Wajib Masuk Daftar Bacaan Kamu Tahun Depan 2026
-
SAMARINDA4 hari agoBuka Rakerda Kwarda 2026, Pemprov Kaltim Dorong Pramuka Jadi Wadah Pembinaan Karakter di Era Teknologi
-
GAYA HIDUP4 hari agoLawan Cuaca Tak Menentu Kaltim: 3 Racikan Herbal Rumahan untuk Imun Tangguh saat Musim Hujan

