POLITIK
Gencarkan Sosialisasi Perda Bantuan Hukum Gratis, Bahar: 2023 Mulai Dianggarkan

Anggota DPRD Kaltim Baharuddin Demmu menegaskan, program penyelenggaraan bantuan hukum gratis kepada masyarakat Kaltim menjadi perhatiannya. Untuk dianggarkan di tahun 2023.
“Tahun 2023 untuk penyelenggaraan bantuan hukum gratis ini jadi concern juga,” kata Bahar, sapaan karibnya saat sosialisasi Perda di Toko Lima, Desa Muara Badak Ilir, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara (Kukar), Ahad (16/10/2022).
Perda yang dimaksud yaitu Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Menurut Bahar, program tersebut sudah dianggarkan pada tahun depan. Meski tidak menyebut pasti berapa anggarannya, namun dia menegaskan program implementasi perda itu sudah bisa dijalankan. Artinya, masyarakat bisa menikmati program ini tahun depan.
“Makanya kami terus sosialisasikan kepada masyarakat program ini,” kata politikus PAN ini.
Bahar berharap dari program ini dapat tercipta penegakan hukum yang setara. Tidak boleh lagi hukum kepada masyarakat tajam ke bawah, namun tumpul ke atas.
Selain itu, proses penyelenggaraan bantuan hukum harus merata ke semua masyarakat. Tidak membeda-bedakan. Artinya yang tidak punya biaya juga mendapat perlakuan yang sama dengan yang memiliki uang.
“Agar masyarakat mengerti, Perda ini harus sering disosialisasikan ke warga. Harapan masyarakat penegakan hukum jangan tajam ke bawah, tumpul ke atas,” sebutnya.


Sementara itu, untuk warga mendapatkan fasilitas bantuan hukum ini syaratnya cukup mudah. Sebagaimana disampaikan pemateri, Dosen Fakultas Hukum Unmul, Haris Retno.
“Syaratnya cukup ajukan ke pengacara yang terdaftar atau bekerja sama dengan pemerintah. Itu hanya KTP, KK, dan surat keterangan tidak mampu,” terang Haris.
Narasumber lainnya yaitu Advokat Kaltim Peradi Siti Rahmah menambahkan, akan ada banyak pengacara yang bisa membantu warga nantinya dengan program ini. Asalkan pengacara tersebut terdaftar dan bekerja sama dengan pemerintah.
“Tetapi memang ada pengacara-pengacara yang mau menerima spesialis hukum apa yang jadi kemampuannya. Prinsipnya, semua bisa,” ucap pengacara asal Desa Sebuntal, Marang Kayu ini. (redaksi)


-
SAMARINDA5 hari yang lalu
Adnan Faridhan Usulkan Sistem Satgas SPMB Jadi Protokol Standar di Seluruh OPD Samarinda
-
PARIWARA4 hari yang lalu
Yamaha Motor Tampil Perdana di Jakarta E-Prix 2025 Sebagai Mitra Teknis Pengembangan Powertrain Formula E
-
SEPUTAR KALTIM5 hari yang lalu
Kemenag Kaltim Gelar Media Gathering, Fokus pada Kerukunan dan Penguatan Pesantren
-
SEPUTAR KALTIM5 hari yang lalu
Kerukunan Beragama di Kaltim Dinilai Sangat Baik, Masyarakat Hidup Tenang Tanpa Kerusuhan
-
SAMARINDA2 hari yang lalu
Samarinda Buka Kuota Tambahan Sekolah Rakyat, Pendaftaran Hanya 2 Hari!
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Kaltim Baru Miliki 38 Madrasah Negeri, Proses Penegerian Terkendala Anggaran dan Regulasi Pusat
-
SAMARINDA3 hari yang lalu
Samarinda Siap Bangun Sekolah Rakyat Tahun Ini, Daerah Lain Masih Terkendala Lahan
-
SEPUTAR KALTIM3 hari yang lalu
Satgas PASTI Blokir Ratusan Pinjol dan Investasi Ilegal, Kerugian Masyarakat Capai Rp2,6 Triliun