POLITIK
Gencarkan Sosialisasi Perda Bantuan Hukum Gratis, Bahar: 2023 Mulai Dianggarkan

Anggota DPRD Kaltim Baharuddin Demmu menegaskan, program penyelenggaraan bantuan hukum gratis kepada masyarakat Kaltim menjadi perhatiannya. Untuk dianggarkan di tahun 2023.
“Tahun 2023 untuk penyelenggaraan bantuan hukum gratis ini jadi concern juga,” kata Bahar, sapaan karibnya saat sosialisasi Perda di Toko Lima, Desa Muara Badak Ilir, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara (Kukar), Ahad (16/10/2022).
Perda yang dimaksud yaitu Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Menurut Bahar, program tersebut sudah dianggarkan pada tahun depan. Meski tidak menyebut pasti berapa anggarannya, namun dia menegaskan program implementasi perda itu sudah bisa dijalankan. Artinya, masyarakat bisa menikmati program ini tahun depan.
“Makanya kami terus sosialisasikan kepada masyarakat program ini,” kata politikus PAN ini.
Bahar berharap dari program ini dapat tercipta penegakan hukum yang setara. Tidak boleh lagi hukum kepada masyarakat tajam ke bawah, namun tumpul ke atas.
Selain itu, proses penyelenggaraan bantuan hukum harus merata ke semua masyarakat. Tidak membeda-bedakan. Artinya yang tidak punya biaya juga mendapat perlakuan yang sama dengan yang memiliki uang.
“Agar masyarakat mengerti, Perda ini harus sering disosialisasikan ke warga. Harapan masyarakat penegakan hukum jangan tajam ke bawah, tumpul ke atas,” sebutnya.

Sementara itu, untuk warga mendapatkan fasilitas bantuan hukum ini syaratnya cukup mudah. Sebagaimana disampaikan pemateri, Dosen Fakultas Hukum Unmul, Haris Retno.
“Syaratnya cukup ajukan ke pengacara yang terdaftar atau bekerja sama dengan pemerintah. Itu hanya KTP, KK, dan surat keterangan tidak mampu,” terang Haris.
Narasumber lainnya yaitu Advokat Kaltim Peradi Siti Rahmah menambahkan, akan ada banyak pengacara yang bisa membantu warga nantinya dengan program ini. Asalkan pengacara tersebut terdaftar dan bekerja sama dengan pemerintah.
“Tetapi memang ada pengacara-pengacara yang mau menerima spesialis hukum apa yang jadi kemampuannya. Prinsipnya, semua bisa,” ucap pengacara asal Desa Sebuntal, Marang Kayu ini. (redaksi)

-
SAMARINDA5 hari ago
BRIDA Kaltim Petakan Daya Dukung Wilayah untuk Dukung Pembangunan IKN
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Ratusan PPPK Kaltim Tandatangani SPK, BKD Tegaskan Komitmen Kinerja
-
SAMARINDA4 hari ago
Kepala SMA N 10 Samarinda Dicopot, Disdikbud Ungkap Pelanggaran Prosedur dan Mobilisasi Dukungan Militer
-
SAMARINDA4 hari ago
Mediasi Malpraktik RSHD Samarinda Gagal, Dokter dan Pasien Bersikukuh pada Klaim Masing-masing
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Konflik Tarif Transportasi Online di Kaltim, Driver Desak Cabut Izin Maxim
-
SAMARINDA2 hari ago
Rakernas PKK 2025 Digelar di Samarinda, Promosikan Budaya dan UMKM Lokal
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari ago
Harga Sawit di Kaltim Turun, Disbun: Dipengaruhi Anjloknya Harga CPO dan Kernel
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Gubernur Kaltim Temui Menteri PUPR, Perjuangkan Perbaikan Jalan Rusak dan Irigasi