Connect with us

POLITIK

Sapto Setyo Pramono Tegaskan Masyarakat Kaltim Harus Mengenal Hukum

Diterbitkan

pada

Sapto Setyo Pramono Tegaskan Masyarakat Kaltim Harus Mengenal Hukum
Anggota DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono gelar Sosialisasi Perda Bantuan Hukum, Ahad (2/10/2022). (Foto: Humas DPRD Kaltim)

Masyarakat Kaltim harus memahami dan mengenal hukum. Hal ini ditegaskan Anggota DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono tatkala melakukan Sosialisasi Perda Bantuan Hukum, Ahad (2/10/2022) lalu di Gedung Suzhioda Jalan Juanda, Samarinda.

Kata dia, setiap warga Kaltim wajib memahami atau minimal mengenal dan bagaimana kedudukannya dalam hukum.

“Kehidupan kita semua terikat hukum dan bersifat universal. Meski, realitanya masih banyak yang melanggar hukum. Misalnya pelanggaran tak menggunakan helm dalam berkendara dibeberapa tempat dikarenakan kebiasaan dan budaya warga sendiri,” terang Setyo.

Kata dia, sosper ini bertujuan menambah wawasan dan edukasi pada warga terkait bantuan hukum. Sekaligus membuat warga melek pentingnya hukum dalam keseharian.

Baca juga:   Daerah Penyangga IKN Jangan Sampai Hanya Terima Limpahan Masalah Sosial

“Masyarakat masih sering mengabaikan dampak hukum yang panjang. Nanti bila tertimpa masalah, barulah menyadarinya,” terang Setyo.

Menurut Hefni Effendi, narasumber bidang hukum dalam sosper ini, hanya warga Kaltim yang berhak mendapatkan bantuan hukum berdasarkan perda itu.

“Jadi jika warga yang mengajukan bantuan hukum yang disediakan pemerintah provinsi Kalimantan Timur berdarkan Perda ini beridentitas selain Kaltim, misalnya Jawa Barat atau provinsi lain tidak bisa menerima bantuan ini. Sehingga memang benar-benar diperuntukkan bagi warga Kaltim,” ujarnya.

Pun demikian, untuk bisa mendapatkan bantuan hukum, pemohon mengajukan bantuan secara tertulis atau lisan kepada pemberi bantuan hukum dengan melampirkan sejumlah syarat. Di antaranya fotokopi KTP, surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa atau pejabat setingkat serta uraian pokok perkara hukum dan dokumen yang berkenaan dengan perkara.

Baca juga:   Masyarakat Diajak Wisata Dalam Negeri, Isran Noor: Silakan Datang ke Kaltim

Hak penerima bantuan hukum di antaranya mendapatkan bantuan hukum hingga masalahnya selesai dan/atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan catatan penerima bantuan tidak mencabut surat kuasa.

Bantuan hukum juga diterima sesuai standar bantuan hukum dan/atau kode etik advokat serta mendapatkan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian bantuan hukum.

Hefni juga mengingatkan dalam proses bantuan hukum oleh pengacara, penerima bantuan hukum sebaiknya hanya menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan masalah hukum yang sedang diproses. (redaksi)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.