PARIWARA
Demi Iklim Pembangunan Kondusif, ASN Kaltim Diminta Jaga Netralitas

Aparatur sipil negara (ASN) Kaltim kembali diminta menjaga netralitas sebagai bagian menjaga iklim pembangunan yang kondusif. Permintaan ini kembali disampaikan Wakil Gubernur (Wagub) Kaltim Hadi Mulyadi dalam Sosialisasi Netralitas ASN pada Pemilu Serentak 2024 di Ballroom Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Selasa (25/10/2022).
“Saya minta ASN jangan sampai ikut berpolitik dan jaga netralitas selaku ASN,” tutur Hadi.
Sikap netral ASN itu, sambungnya, harus senantiasa dijaga. Sebagai bagian merawat iklim keamanan yang kondusif dalam mendukung pembangunan daerah.
Apalagi kondisi perpolitikan diprediksi memanas pada 2024 mendatang. Ditambah status Kaltim yang telah dipilih menjadi ibu kota negara baru, kondusivitas daerah tentu perlu dijaga.
“Sekali lagi para ASN jaga netralitasnya. Kami tidak ingin Kaltim yang kondusif ini menjadi terganggu,” tegas mantan Legislator Senayan ini.
Kata dia, larangan ASN berpolitik juga sudah diatur dalam undang-undang. Supaya netralitas ASN bisa terus terjaga. Khususnya di 2024 mendatang yang merupakan tahun politik, yang bakal digelar pemilihan presiden (pilpres), pemilihan kepala daerah (pilkada) dan pemilihan legislatif (pileg) serentak.
“Kalau punya dukungan dan berbeda pilihan itu sah-sah saja sesuai hati kita, cuma jangan sampai terjun berpolitik praktis,” sebut Hadi.
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim Deni Sutrisno menuturkan, ASN memiliki hak pilih dalam pemilu. Tetapi dilarang terlibat politik atau aktif mendukung pasangan calon peserta pemilu.
“Hak politik ASN itu hanya di bilik suara,” tambahnya.
Pun begitu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kaltim Sufian Agus menuturkan, salah satu masalah krusial pada penyelenggaraan Pemilu adalah netralitas birokrasi dan ASN. Dalam hal ini Pemerintah sudah membuat ragam regulasi untuk membatasi hubungan ASN dengan kegiatan politik praktis guna memperkuat eksistensi dari netralitas.
“Dalam praktiknya netralitas fungsi pelayanan publik diharapkan dapat selalu terjaga baik. Jangan sampai proses pelayanan publik ini menjadi diskriminatif di musim politik Pemilu,” sebut Deni.
Sebagai warga negara, ASN memiliki hak politik, tetapi hanya memiliki hak pilih. ASN punya hak dipilih apabila mengajukan pengunduran diri atau pensiun dini dari statusnya sebagai ASN. (redaksi/ADV DIKOMINFO KALTIM)
-
PARIWARA5 hari agoLewati Ujian di Portimao, Arai Agaska Gaspol Latihan di Eropa
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoSkema Murur dan Tanazul Disiapkan untuk Lindungi Jemaah Lansia dan Risti
-
BALIKPAPAN4 hari agoKomisi III DPRD Balikpapan Dorong Pemanfaatan Desalinasi Air Laut
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoHeboh Anggaran Rp25 Miliar! Pemprov Kaltim Bongkar Fakta Renovasi Rumah Dinas Gubernur
-
BALIKPAPAN3 hari agoKomisi IV DPRD Balikpapan Mediasi Sengketa Lahan PJHI, Dorong Penyelesaian Damai
-
SAMARINDA20 jam agoPemprov Kaltim Klarifikasi Isu BPJS Samarinda: Bukan Dihentikan, Ini Penjelasan Lengkapnya
-
PARIWARA2 hari agoBidik Kemenangan di ARRC Sepang, Yamaha Racing Indonesia Siap Tampil Maksimal

