Connect with us

PARIWARA

Demi Iklim Pembangunan Kondusif, ASN Kaltim Diminta Jaga Netralitas

Diterbitkan

pada

Demi Iklim Pembangunan Kondusif, ASN Kaltim Diminta Jaga Netralitas
Wagub Kaltim Hadi Mulyadi dalam Sosialisasi Netralitas ASN pada Pemilu Serentak 2024 di Ballroom Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Selasa (25/10/2022).

Aparatur sipil negara (ASN) Kaltim kembali diminta menjaga netralitas sebagai bagian menjaga iklim pembangunan yang kondusif. Permintaan ini kembali disampaikan Wakil Gubernur (Wagub) Kaltim Hadi Mulyadi dalam Sosialisasi Netralitas ASN pada Pemilu Serentak 2024 di Ballroom Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Selasa (25/10/2022).

“Saya minta ASN jangan sampai ikut berpolitik dan jaga netralitas selaku ASN,” tutur Hadi.

Sikap netral ASN itu, sambungnya, harus senantiasa dijaga. Sebagai bagian merawat iklim keamanan yang kondusif dalam mendukung pembangunan daerah.

Apalagi kondisi perpolitikan diprediksi memanas pada 2024 mendatang. Ditambah status Kaltim yang telah dipilih menjadi ibu kota negara baru, kondusivitas daerah tentu perlu dijaga.

“Sekali lagi para ASN jaga netralitasnya. Kami tidak ingin Kaltim yang kondusif ini menjadi terganggu,” tegas mantan Legislator Senayan ini.

Baca juga:   Waduh! Kata BPS, Produksi Gabah Kaltim Anjlok 5 Persen

Kata dia, larangan ASN berpolitik juga sudah diatur dalam undang-undang. Supaya netralitas ASN bisa terus terjaga. Khususnya di 2024 mendatang yang merupakan tahun politik, yang bakal digelar pemilihan presiden (pilpres), pemilihan kepala daerah (pilkada) dan pemilihan legislatif (pileg) serentak.

“Kalau punya dukungan dan berbeda pilihan itu sah-sah saja sesuai hati kita, cuma jangan sampai terjun berpolitik praktis,” sebut Hadi.

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim Deni Sutrisno menuturkan, ASN memiliki hak pilih dalam pemilu. Tetapi dilarang terlibat politik atau aktif mendukung pasangan calon peserta pemilu.

“Hak politik ASN itu hanya di bilik suara,” tambahnya.

Pun begitu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kaltim Sufian Agus menuturkan, salah satu masalah krusial pada penyelenggaraan Pemilu adalah netralitas birokrasi dan ASN. Dalam hal ini Pemerintah sudah membuat ragam regulasi untuk membatasi hubungan ASN dengan kegiatan politik praktis guna memperkuat eksistensi dari netralitas.

Baca juga:   Gantikan Anies Baswedan, Isran Noor Resmi Jadi Ketua Umum APPSI

“Dalam praktiknya netralitas fungsi pelayanan publik diharapkan dapat selalu terjaga baik. Jangan sampai proses pelayanan publik ini menjadi diskriminatif di musim politik Pemilu,” sebut Deni.

Sebagai warga negara, ASN memiliki hak politik, tetapi hanya memiliki hak pilih. ASN punya hak dipilih apabila mengajukan pengunduran diri atau pensiun dini dari statusnya sebagai ASN. (redaksi/ADV DIKOMINFO KALTIM)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.