PARIWARA
Tatap Muka dengan Warga Marang Kayu, Bahar Ajak Terapkan 4 Pilar Kebangsaan
Baharuddin Demmu ajak masyarakat terapkan nilai-nilai 4 pilar kebangsaan. Karena dewasa ini, persatuan sulit diterapkan. Perkara beda pilihan politik, tim bola, sampai artis idola saja. Bisa bikin berantem.
Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu bertandang ke dapilnya, Kukar. Tepatnya di Desa Santan Ilir, Kecamatan Marang Kayu, Minggu (6/11/2022).
Selain bertatap muka dan bertukar informasi, hingga mendengar aspirasi. Bahar juga menjalankan tugas kedewanannya untuk menyosialisasikan wawasan kebangsaan pada masyarakat.
“Sebagai abdi negara, kita berkewajiban menyosialisasikan 4 pilar bernegara kita ini kepada masyarakat. Tujuannya, agar rakyat dapat memahami dan mempraktikkannya dalam kehidupan sosial di tengah masyarakat,” kata wakil rakyat dari PAN ini.
Keempat pilar tersebut yakni, Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Kalau kita sudah menguasai wawasan itu, Insyaallah, persatuan dan kesatuan kita, di Kaltim, khususnya di Kukar akan terjaga dengan baik untuk semuanya,” katanya.
Dua arah, sosialisasinya itu juga ia arahkan pada dirinya sendiri. Sebagai perwakilan rakyat di parlemen. Anggota DPRD pun wajib menjalankan intisari dari 4 pilar kebangsaan itu.
Tanpa pengamalan wawasan kebangsaan. Komitmen menjalankan amanah dan aspirasi rakyat pun tidak akan dijalankan.
“Kita ini pesuruh, sama dengan Pak (Kepala) Desa.”
“Kalau pilih pemimpin syaratnya cuma satu, yang bisa disuruh. Menjalankan amanah, tanpa mengenal suku dan agama,” tukasnya.

Dalam sosialisasi wawasan kebangsaan ini, Bahar didampingi oleh Aiptu Norton Tobing dari Polsek Marangkayu dan Akademisi Unmul Haris Retno.
Mereka menyampaikan secara rinci keempat pilar dasar negara tersebut. Dan mendapat antusiasme tinggi dari rakyat Desa Santan Ilir yang hadir.
“NKRI harus harga mati!” Seru Aiptu Norton Tobing kepada warga yang hadir.
Sementara Akademisi Unmul Haris Retno menjelaskan. Pancasila sebaiknya jangan cuma dihapalkan saja. Tapi juga diterapkan dalam kehidupan. Termasuk dalam perspektif hukum.
“Kasus KDRT misalnya, itu tidak Pancasila. Karena dia melanggar nilai ketuhanan. Padahal Tuhan mengajarkan kita cinta kasih, saling menghormati mengasihi,” jelasnya.
Selain itu, ia juga mencontohkan implementasi wawasan kebangsaan dalam UUD 1945. Di mana, Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan.
Ia berpendapat bahwa nilai-nilai kebangsaan mulai terkikis dalam kehidupan berbangsa dan negara. Hal inilah yang perlu didorong untuk diterapkan semua pihak. (DRA)
-
NUSANTARA3 hari agoAktivitas Buzzer Kini Jadi Sebuah Industri yang Terorganisir
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoPenambang Batu Bara Ilegal di Teluk Adang Ditangkap: Pemerintah Perkuat Pengamanan Kawasan Konservasi
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoBMKG Peringatkan Potensi Rob dan Curah Hujan Tinggi di Kalimantan Timur Akhir 2025
-
GAYA HIDUP11 jam ago7 Tips Resolusi Tahun Baru 2026 Biar Nggak Jadi Sekadar Janji Manis, tapi Beneran Jalan Sampai Desember Lagi
-
NUSANTARA3 hari agoMAXi “Turbo” Experience, Touring Tasikmalaya dan Eksplorasi Pantai Selatan Wilayah Cipatujah
-
GAYA HIDUP10 jam agoPengen Hobi Baru Sekaligus Jadi Cuan di Tahun Depan? Kamu Bisa Coba ini

