Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Warga Minta HGU Perusahaan Tambang Dicabut, DPRD Kaltim Panggil PT Budi Duta

Diterbitkan

pada

warga
 Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu. (Yanti / Kaltim Faktual)

Merasa kecewa pada perusahaan yang dituding tak mampu mengelola lahan dan merugikan warga setempat. Perwakilan warga Kukar menuntut HGU PT BDA dicabut. DPRD Kaltim pun turun tangan.

DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin 16 Oktober 2023, terkait Hak Guna Usaha PT Budi Duta Agromakmur (PT BDA) yang berlokasi di Kabupaten Kutai Kartanegara. Dihadiri pewakilan masyarakat Kukar, RDP yang berlangsung di Gedung E Kantor DPRD Kaltim itu menuntut agar Hak Guna Usaha (HGU) PT Budi Duta Agromakmur seluas 280 hektar dicabut.

Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Baharuddin Demmu mengungkapkan, masyarakat merasa kecewa karena PT Budi Duta tidak mengelola lahan dengan baik dan dianggap merugikan masyarakat.

Baca juga:   SK Gubernur Kaltim soal Tarif Ojol Keluar, Driver Roda 2 Mesti Banyak Bersabar 

Masyarakat Kukar yang sudah menempati daerah tersebut sejak 1981,  merasa tidak dihargai oleh pihak PT Budi Duta.

“Masyarakat merasa tidak pernah mendapatkan hak-hak ganti rugi dari perusahaan,” terangnya.

Menindaklanjuti polemik ini, Baharuddin mengatakan DPRD Kaltim akan mengundang manajemen PT Budi Duta untuk dimintai keterangan.

“Apakah mereka melakukan Perjanjian Pemanfaatan Lahan Bersama (PPLB) masyarakat dan apakah mereka menggunakan lahan untuk aktivitas tambang. Ini yang menjadi permasalahan pelanggaran izin HGU mereka,” jelasnya.

Politikus PAN ini juga berencana  melakukan kunjungan langsung ke lapangan untuk mengecek langsung kondisi lahan dan masyarakat di sana.

“Kemungkinan 20 sampai 27 Oktober 2023,” katanya.

Di luar itu, Baharuddin menegaskan Pemerintah seharusnya dapat memberikan bantuan perubahan status tanah dari HGU menjadi SHM secara gratis alias tidak dikenakan biaya bagi masyarakat yang belum memiliki sertifikat.

Baca juga:   Upaya DPRD Kaltim ‘Selamatkan’ Retribusi dari Ratusan Pekerja Asing

“Bahkan ada laporan beberapa lahan masyarakat yang sudah bersertifikat itu ditindis atau berlapis oleh HGU. Ini jadi tidak adil,” pungkasnya. (dmy/gdc/fth)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

ADVERTORIAL DPRD KALTIM

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.