KUKAR
Air Kolam Eks Tambang Rembesi Kebun dan Sekolah, Warga Bukit Merdeka Mengadu ke DPRD Kaltim
Air limpahan dari kolam eks tambang milik PT Lembuswana Perkasa telah mencemari kebun, sekolah, dan permukiman di Bukit Merdeka sejak 2014. Warga berharap DPRD Kaltim bisa kasih solusi.
Sejak tahun 2014, warga Kelurahan Bukit Merdeka Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara. Harus hidup berdampingan dengan bekas lubang tambang yang berdekatan dengan kebun dan permukiman.
Persoalannya bukan hanya pada letak kolam eks tambang itu saja. Namun air dari kolam-kolam itu, kerap merembes ataupun meluber ketika hujan. Dan airnya mengalir hingga ke kebun-kebun warga. Bahkan sampai permukiman dan fasilitas umum lainnya.
Sudah bertahun-tahun warga setempat membawa masalah ini ke sana-sini. Namun belum juga ada solusi konkret. Reklamasi kolam eks tambang yang warga impikan, hanya berbentuk janji tanpa realisasi.
Teranyar, perwakilan warga yang tergabung dalam Aliansi Peduli Lingkungan Hidup Bukit Merdeka (APLH-BM). Mengadukan nasib mereka ke DPRD Kaltim. Dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa 20 Desember itu. Hadir pula perusahaan pemilik lubang tambang, PT Lembuswana Perkasa.
Usai RDP, Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu bilang polemik ini sudah berlansung lama dengan dampak yang terus meluas.
“Yang terdampak itu,ada kebun sawit, kebun lai, rumah, serta sekolahan, dan sampai saat ini belum mendapatkan ganti rugi,” ujar Bahar.
“Tahun 2020 juga terjadi longsor di bekas tambang tersebut, teman-teman di DPRD Kukar sudah coba untuk memfasilitasi terkait reklamasi, tetapi hingga hari ini belum terealisasi.”
“Jarak dari rumah warga ke lubang tambang hanya berkisar 5-10 meter. Jadi tiap hujan masyarakat selalu khawatir,” jelasnya lagi.
Hasil RDP itu memutuskan jika perusahaan harus segera mereklamasi kawasan bekas tambang mereka. Jika PT Lembuswana Perkasa tidak melakukan reklamasi sesuai kesepakatan. Bahar bilang Komisi I dan Komisi III akan meminta pimpinan DPRD Kaltim untuk bersurat kepada Kementerian ESDM RI.
“Ini sangat mengkhawatirkan bagi masyarakat, untuk itu kita akan meminta kementerian terkait melakukan pemantauan dan mempercepat proses penutupan operasi tambang tersebut,” tegasnya.
Terpisah, perwakilan APLH-BM yang enggan disebutkan namanya, menyebut perusahaan telah berbuah kejahatan karena belum menunaikan janji reklamasi.
Ia berharap RDP ini menjadi pertemuan final. Setelah ini, PT Lembuswana Perkasa dapat melakukan reklamasi kawasan eks tambang mereka secepatnya. Tanpa mengulur waktu.
“Ini telah merugikan masyarakat sekitar, makanya kita minta untuk secepatnya melakukan reklamasi, sesuai kesepakatan.”
“Jika perusahaan tidak melakukan kewajibannya dalam hal ini reklamasi tambang, nyawa masyarakat akan menjadi taruhannya. Itu sisi kejahatannya,” tegasnya. (sgt/dra)
-
PARIWARA4 hari agoYamaha Raih Tiga Penghargaan di Marketing Excellence Awards 2025, Bukti Konsistensi Inovasi dan Strategi Pemasaran Digital
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoPemprov Kaltim Tegaskan Pengangkatan Dewan Pengawas RSUD Sesuai Aturan Hukum
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoPemprov Kaltim Cairkan Rp 44,15 Miliar Dana Pendidikan Gratispol untuk Tujuh PTN
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoGubernur Rudy Mas’ud Sampaikan Orasi Perdana di IKN: Saatnya Sinergi Kuat Daerah Dimulai
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoGubernur Kaltim Rudy Mas’ud Resmi Pimpin APPSI 2025–2029, Pengukuhan Dilaksanakan di Ibu Kota Nusantara
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoGubernur Kaltim Usulkan 38 Provinsi Miliki Satu Klaster Kantor Badan Penghubung di IKN
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoBRIDA Kaltim Inisiasi Agro Tekno Park di Lahan Bekas Tambang: Solusi Inovatif untuk Transformasi Ekonomi dan Reklamasi
-
PARIWARA4 hari agoTutup Akhir Tahun 2025, Aplikasi PINTU Gelar Year-End Trading Competition 2025 Berhadiah Total Rp300 Juta!

