POLITIK
Akademisi: KPU Seharusnya Kampanyekan Kolom Kosong dengan Setara, Jangan hanya Mengurusi Debat 3 Kali Saja
Akademisi Unmul Syaiful Bachtiar ikut angkat suara soal polemik kampanye kolom kosong di Samarinda. Menurutnya, kampanyenya harus bersifat sosialisasi dan tidak provokatif. Serta KPU yang semestinya melakukan sosialisasi secara masif.
Pilkada Samarinda 2024 hanya diikuti oleh satu paslon. Menyusul dukungan seluruh parpol parlemen kepada pasangan Andi Harun-Saefuddin Zuhri.
Situasi ini kemudian direspons oleh sebagian masyarakat, dengan membentuk Aliansi Relawan Kolom Kosong. Seperti namanya, kelompok ini bergerak menyosialisasikan kolom kosong pada masyarakat luas.
Seperti halnya paslon 02, aliansi lantas membuat alat peraga kampanye dalam bentuk spanduk. Namun hanya beberapa hari, puluhan spanduk diturunkan karena dinilai provokatif.
Respons Akademisi soal Kampanye Kolom Kosong
Menurut Akademisi Unmul, Syaiful Bachtiar, kampanye atau ajakan untuk memilih kolom kosong, itu tidak melanggar undang-undang sepanjang di dalam aturan Pilkada tidak ada larangan untuk memilih kolom kosong.
Namun, perlu digarisbawahi pula, kalau isi dari kampanye kolom kosong yang diperbolehkan itu, hanya memberitahu masyarakat soal ada kolom kosong dan boleh untuk dipilih. Tanpa mendiskreditkan paslon yang bergambar.
“Jadi kalau ajakannya hanya memilih kolom kosong tanpa menjelekkan paslon ya tidak masalah, sah-sah saja,” jelas Syaiful kepada Kaltim Faktual Jumat 1 November 2024.
Selain itu, terkait pencopotan spanduk, Syaiful memperkirakan adanya ‘miss’ antara aliansi dengan pihak yang terlibat. Sebab, kata dosen Unmul ini, untuk menentukan titik-titik lokasi pemasangan spanduk ada rapat awal antara LO, KPU dan sejumlah pihak lain.
Memasangnya tak boleh sembarangan, begitu juga saat mencopotnya. Ada prosedur yang harus dilalui oleh Satpol-PP jika spanduk itu memang melanggar secara tempat. Harus. Melalui rekomendasi Bawaslu, lalu ke KPU, dan lanjut ke pemerintah daerah.
“Satpol PP juga perlu menjelaskan, dasarnya apa? Karena harus melalui prosedur itu untuk penertiban,” tambahnya.
KPU yang Seharusnya Mengkampanyekan Kolom Kosong
Syaiful mengingat, di dalam PKPU juga tidak ada kewajiban untuk mengkampanyekan kolom kosong. Sehingga terdapat kekosongan hukum soal kampanye kolom kosong. Namun karena sebagai peserta Pilkada, kolom kosong harus tetap dikampanyekan.
Syaiful menambahkan, secara substansi, negara memang wajib untuk memfasilitasi si kolom kosong ini untuk dapat tersosialisasikan kepada masyarakat luas. Dalam kondisi di daerah yang hanya memiliki calon tunggal.
“Karena tidak ada kewajiban, menurut hemat saya, harusnya (peran kampanye) ada di KPU. Posisinya kolom kosong setara di surat suara. Kolom kosong adalah suara, yang boleh dipilih kalau tidak memilih paslon bergambar,” kata Syaiful.
“Yang tidak boleh, kalau ajakan golput,” sambungnya.
Secara teknis, KPU Samarinda seharusnya memasang baliho yang melibatkan 2 peserta. Artinya, di baliho dari KPU, tidak hanya berisi paslon yang bergambar saja, namun juga kolom kosong di sebelahnya. Posisinya harus setara dan bukan di bawah paslon.
Dengan adanya gerakan dari masyarakat yang dalam bentuk aliansi itu, Syaiful menilai itu jadi indikasi bahwa KPU tidak mengambil perannya mengkampanyekan kolom kosong. Sehingga peran itu kemudian diambil oleh pihak lain.
“Sudah kah KPU mengambil peran itu? Untuk mensosialisasikan di banyak tempat kalau Pilkada di Kota Samarinda ada calon tunggal dan kolom kosong. Jika tidak setuju dengan visi misi paslon, bisa coblos kolom kosong.”
“Ada hak kosntitusional yang diabaikan oleh KPU, maka fungsi itu diambil alih oleh pihak lain.”
“KPU jangan hanya sibuk mengurusi debat 3 kali saja. Tapi harus menyosialisasikan kolom kosong menjadi peserta Pilkada yang setara dengan peserta bergambar.”
Jika KPU Samarinda khawatir akan penurunan partisipasi pemilih, maka dengan adanya kampanye soal kolon kosong, justru bisa jadi pendongkrak. Karena masyarakat punya pilihan alternatif selain paslon tunggal.
Bawaslu Juga Harus Memandang Kolom Kosong Setara
Sebagai pengawas Pilkada, Bawaslu Kota Samarinda juga harus memandang kolom kosong setara. Bahkan harus memastikan kalau narasi kampanye kolom kosong juga setara dengan paslon bergambar.
“Sepanjang tidak melanggar sah-sah saja. Jika narasi paslon lebih besar dari kolom kosong, justru Bawaslu harus ambil sikap terhadap KPU,” pungkasnya. (ens/fth)
-
HIBURAN4 hari yang lalu
Gala Premier Film Cinta dalam Ikhlas, Cast Abun Sungkar, Adhisty Zara, dan Maizura Hadir di Samarinda
-
EKONOMI DAN PARIWISATA2 hari yang lalu
10 Tempat Wisata GRATIS di Samarinda, “Karena Bahagia Tak Selalu soal Uang”
-
POLITIK4 hari yang lalu
Daftar Lengkap Real Count Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-Kaltim
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Hari Guru Sebagai Introspeksi Diri Bagi Para Guru di Kaltim
-
OLAHRAGA2 hari yang lalu
Potensi Comeback 50:50, Manajer Borneo FC Beri Kode Negosiasi dengan Matheus Pato Masih Alot
-
SEPUTAR KALTIM3 hari yang lalu
Hadiri Pelantikan DPP Apindo Kaltim, Yenni Eviliana: Pengusaha Perlu Kolaborasi dengan Pemerintah
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Pemprov Kaltim Peringati HGN dan HUT PGRI 2024
-
SEPUTAR KALTIM5 hari yang lalu
Kantor DPRD Kaltim Sedang Direnovasi, tapi Pelayanan Masih Bisa Berjalan Normal