Connect with us

BERITA

Anggota DPRD Kaltim Baharuddin Demmu Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum di Marangkayu

Published

on

Antusias masyarakat Desa Santan TengahKec. Marangkayu di acara sosialisasi perda yang dilakukan oleh Ketua Fraksi PAN DPRD Kaltim Baharuddin Demmu

Anggota DPRD Kaltim dapil Kutai Kartanegara (Kukar) Baharuddin Demmu gencar melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Kali ini, Demmu-sapaan akrabnya – melakukan sosper Perda No.5/2019 dihadapan masyarakat Desa Santan Tengah, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Jum’at (4/6).

Kegiatan sosper tersebut menghadirkan narasumber akademisi hukum untuk menjelaskan secara teknis terkait isi perda tersebut yang dapat membantu masyarakat dalam mendapatkan fasilitas dan keadilan hukum. Yaitu akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Haris Retno dan Warkatun Najidah.

ANGGOTA DPRD Kaltim Baharuddin Demmu Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum

Dalam penyampaiannya, akademisi Fakultas Hukum Unmul Warkatun Najidah mendorong agar penguatan hukum perlu diterapkan di desa. “Kalau bantuan hukum di kota masih jauh menjangkau masyarakat di kampung,” sebutnya.

Baca juga:   DPRD Kaltim Sinkronisasi Produk Hukum Provinsi dengan Kabupaten Kota

Terlebih, karena Perda Bantuan Hukum sudah ada, Najidah juga meminta agar Pemprov Kaltim menindaklanjuti pembentukan Pergub. Besar harapannya dari hal itu bisa mendekatkan bantuan hukum kepada masyarakat. “Masalah masyarakat sudah banyak, mulai dari sengketa tanah sampai kasus kekerasan perempuan. Perda ini harus bisa di implementasikan di Kaltim dengan adanya Pergub,” harapnya.

Sementara itu, Baharuddin Demmu yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PAN DPRD Kaltim ini memandang bahwa Pemprov Kaltim seharusnya tidak mengulur waktu guna mengesahkan Pergub Bantuan Hukum. Terlebih sudah dua tahun Pergub tersebut tidak kunjung disahkan. “Jangan bikin aturan jika enggak mau direalisasikan. Kendalanya dimana ? Ini kan petunjuk teknisnya. Enggak boleh nanti, harus dicepatkan,” jelasnya.

Baca juga:   Warga Desa Semangko Marangkayu Kukar Keluhkan Soal Sertifikat Program PTSL

Melihat antusias warga mendengar penyampaian Perda Bantuan Hukum, Bahar mengaku jika Perda itu belum bisa diterapkan tanpa adanya Pergub yang mengatur teknis pelaksanaan bantuan hukum untuk masyarakat tidak mampu. “Artinya jangan bikin aturan yang main-main. Kalau Pemprov enggak mau lagi menjalankan mending dicabut, daripada kita memberi harapan ke rakyat tapi enggak dijalankan,” tuturnya.

Pasalnya, masyarakat sangat berharap jika Pemprov Kaltim mau bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dalam memberikan fasilitas bantuan hukum secara gratis. Oleh karenanya, masyarakat pun sangat berharap Pemprov secepatnya merealisasikan Pergub.

Bahkan menurutnya, tidak menutup kemungkinan jika kedepan LBH didirikan ditingkat desa atau kecamatan. Sehingga, rakyat tidak kesulitan untuk melakukan konsultaai hukum menyangkut masalah yang dihadapi rakyat.

Baca juga:   PAN Desak Rektor ITK Penghina Jilbab Dipecat

“Harapan tidak hanya fokus dengan LBH yang ada di kota atau kabupaten. Ini mendesak, hampir setiap tahun angka kemiskinan naik. Mudah-mudahan tidak dibarengi naiknya kasus-kasus hukum yang dihadapi masyarakat miskin,” tandasnya. (Redaksi KF)

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.