BERITA
Anggota DPRD Kaltim Baharuddin Demmu Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum di Marangkayu
Anggota DPRD Kaltim dapil Kutai Kartanegara (Kukar) Baharuddin Demmu gencar melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Kali ini, Demmu-sapaan akrabnya – melakukan sosper Perda No.5/2019 dihadapan masyarakat Desa Santan Tengah, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Jum’at (4/6).
Kegiatan sosper tersebut menghadirkan narasumber akademisi hukum untuk menjelaskan secara teknis terkait isi perda tersebut yang dapat membantu masyarakat dalam mendapatkan fasilitas dan keadilan hukum. Yaitu akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Haris Retno dan Warkatun Najidah.

Dalam penyampaiannya, akademisi Fakultas Hukum Unmul Warkatun Najidah mendorong agar penguatan hukum perlu diterapkan di desa. “Kalau bantuan hukum di kota masih jauh menjangkau masyarakat di kampung,” sebutnya.
Terlebih, karena Perda Bantuan Hukum sudah ada, Najidah juga meminta agar Pemprov Kaltim menindaklanjuti pembentukan Pergub. Besar harapannya dari hal itu bisa mendekatkan bantuan hukum kepada masyarakat. “Masalah masyarakat sudah banyak, mulai dari sengketa tanah sampai kasus kekerasan perempuan. Perda ini harus bisa di implementasikan di Kaltim dengan adanya Pergub,” harapnya.
Sementara itu, Baharuddin Demmu yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PAN DPRD Kaltim ini memandang bahwa Pemprov Kaltim seharusnya tidak mengulur waktu guna mengesahkan Pergub Bantuan Hukum. Terlebih sudah dua tahun Pergub tersebut tidak kunjung disahkan. “Jangan bikin aturan jika enggak mau direalisasikan. Kendalanya dimana ? Ini kan petunjuk teknisnya. Enggak boleh nanti, harus dicepatkan,” jelasnya.

Melihat antusias warga mendengar penyampaian Perda Bantuan Hukum, Bahar mengaku jika Perda itu belum bisa diterapkan tanpa adanya Pergub yang mengatur teknis pelaksanaan bantuan hukum untuk masyarakat tidak mampu. “Artinya jangan bikin aturan yang main-main. Kalau Pemprov enggak mau lagi menjalankan mending dicabut, daripada kita memberi harapan ke rakyat tapi enggak dijalankan,” tuturnya.
Pasalnya, masyarakat sangat berharap jika Pemprov Kaltim mau bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dalam memberikan fasilitas bantuan hukum secara gratis. Oleh karenanya, masyarakat pun sangat berharap Pemprov secepatnya merealisasikan Pergub.
Bahkan menurutnya, tidak menutup kemungkinan jika kedepan LBH didirikan ditingkat desa atau kecamatan. Sehingga, rakyat tidak kesulitan untuk melakukan konsultaai hukum menyangkut masalah yang dihadapi rakyat.
“Harapan tidak hanya fokus dengan LBH yang ada di kota atau kabupaten. Ini mendesak, hampir setiap tahun angka kemiskinan naik. Mudah-mudahan tidak dibarengi naiknya kasus-kasus hukum yang dihadapi masyarakat miskin,” tandasnya. (Redaksi KF)
-
EKONOMI DAN PARIWISATA3 hari agoEkspor Perikanan Kaltim Melesat, 56 Ton Produk Laut Segar Terbang ke China Setiap Bulan
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoPemprov Kaltim Buka Seleksi Komisaris dan Direksi BUMD 2026, Simak Syarat dan Jadwalnya
-
PARIWARA3 hari agoYamaha Kaltim Luncurkan Warna Baru GEAR ULTIMA Hybrid di Karnaval Gear Ultima 2026, Usung Desain Dual Tone Lebih Modern
-
SAMARINDA4 hari agoAnggota DPRD Kaltim Darlis Pattalongi Dorong Partisipasi Masyarakat di Era Demokrasi Digital
-
EKONOMI DAN PARIWISATA2 hari agoKaltim Siapkan 15 Ribu Hektare Sawah Baru untuk Dukung Swasembada Beras
-
PARIWARA2 hari agoAuto Lebih Percaya Diri! Kolaborasi Yamaha x Kahf Sulap Grand Filano Hybrid Jadi Ala Classy Modern Explorer
-
SAMARINDA1 hari agoJelang Tahun Ajaran Baru, Pemprov Kaltim Percepat Pembenahan SMAN 10 Samarinda
-
BALIKPAPAN1 hari agoLatihan Militer Program KDMP Berujung Duka, Dua Peserta Meninggal Dunia, Satunya di Balikpapan
