BALIKPAPAN
Anggota DPRD Kaltim Muhammad Adam Gelar Sosper Pajak Daerah di Teritip

Sosialisasi Peraturan Daerah (sosper) digelar oleh Ir H Muhammad Adam Anggota DPRD Kaltim di Jalan Gunung Binjai RT 15 Kelurahan Teritip Balikpapan Timur, Sabtu (24/7/2021). Acara di moderatori oleh Haris Samtah.
Hadir tokoh masyarakat, sejumlah ketua RT serta kelompok pengajian ibu-ibu. Sosper di maksudkan untuk meningkatkan pelayanan dan mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Sosper menjelaskan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Perda itu telah diubah dengan Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan Daerah No 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Timur. Selanjutnya Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Dimana terjadi perubahan status Dinas Pendapatan Daerah menjadi Badan Pendapatan Daerah, maka Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur tentang Pajak Daerah perlu disempurnakan sesuai dengan kebutuhan hokum saat ini.
Pajak Daerah meliputi Pajak Kendaraan Bermotor, Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok .“Sosialisasi ini digelar karena permintaan warga yang masih banyak yang belum paham. Kami dating untuk menjelaskan agar kepatuhan pajak dari masyarakat meningkat,” kata Muhammad Adam.
Dia juga menjelaskan prosedur pembayaran pajak kendaraan bermotor yang ditanyakan salah satu warga terkait mutasi dari Kutai Kartanegara di pindah ke Balikpapan. Pada kesempatan sosialisasi ini Muhammad Adam juga menyampaikan beberapa hal untuk warga yang ingin menyelesaikan kewajiban pajaknya. Termasuk ada Pergub yang berlaku mulai tanggal 5 Juli 2021 sampai 31 Agustus 2021 terkait relaksasi pajak.
“Sayang sekali jika warga yang tidak mengetahui dan terlewatkan begitu saja. Karena begitu banyak kemudahan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi lewat Pergub ini,” ungkap Muhammad Adam.
Pergub juga mengatur penghapusan semua denda keterlambatan serta penghapusan pajak progresif. “Manfaat keuntunganya ini diskon 20 persen untuk PKB, diskon 40 persen BBN-KB yang tidak termasuk biaya PNBP, bebas sanksi administrasi serta bebas pajak progresif,” tutupnya. (HMS/REDAKSI KF)

-
SAMARINDA5 hari ago
BRIDA Kaltim Petakan Daya Dukung Wilayah untuk Dukung Pembangunan IKN
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Ratusan PPPK Kaltim Tandatangani SPK, BKD Tegaskan Komitmen Kinerja
-
SAMARINDA4 hari ago
Kepala SMA N 10 Samarinda Dicopot, Disdikbud Ungkap Pelanggaran Prosedur dan Mobilisasi Dukungan Militer
-
SAMARINDA4 hari ago
Mediasi Malpraktik RSHD Samarinda Gagal, Dokter dan Pasien Bersikukuh pada Klaim Masing-masing
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Konflik Tarif Transportasi Online di Kaltim, Driver Desak Cabut Izin Maxim
-
SAMARINDA2 hari ago
Rakernas PKK 2025 Digelar di Samarinda, Promosikan Budaya dan UMKM Lokal
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari ago
Harga Sawit di Kaltim Turun, Disbun: Dipengaruhi Anjloknya Harga CPO dan Kernel
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Gubernur Kaltim Temui Menteri PUPR, Perjuangkan Perbaikan Jalan Rusak dan Irigasi