Connect with us

SAMARINDA

Aturan Teknis Penertiban BBM Eceran Samarinda Kemungkinan Terbit Minggu Depan

Diterbitkan

pada

Wali Kota Samarinda Andi Harun ketika diwawancarai awak media. (Nisa/Kaltim Faktual)

Regulasi BBM eceran di Samarinda belum bisa dieksekusi setelah terbit lebih dari 2 minggu yang lalu. Hal ini karena aturan teknis penindakannya belum beres. Pemkot Samarinda sudah mengerjakannya, tapi belum tuntas. Andi Harun bilang pekan depan akan disempurnakan.

Pada 30 April 2024 lalu, Pemkot Samarinda menerbitkan SK Wali Kota tentang Larangan Penjualan BBM Eceran, Pertamini dan Usaha Sejenisnya Tanpa Izin di Wilayah Kota Samarinda.

Secara umum, wali kota mau penjual BBM eceran memiliki izin operasi dan tempat. Hanya saja SK tersebut masih samar, sehingga menimbulkan pro dan kontra, serta kebingungan.

Untuk menjawab kegamangan itu, pemkot perlu aturan teknis penertiban. Yang akan dipakai untuk mengimplementasikan poin-poin di SK Wali Kota. Aturan itu sedang dikerjakan. Namun diskusinya masih alot.

Baca juga:   Teras Samarinda Tak Kunjung Jadi, Andi Harun: 2 Bulan Lagi Harus Selesai!

Aturan Teknis Penertiban BBM Eceran

Andi Harun mengaku pemkot akan bertindak hati-hati dalam mengeluarkan aturan teknis tersebut. Agar saat keluar, aturan yang nantinya berbentuk SE Wali Kota itu menjadi sangat jelas.

“Kita akan rapat lagi minggu depan, untuk menyempurnakan semua hal yang berkaitan dengan Surat Edaran (SE) yang akan kita keluarkan,” jelas Andi Harun di Hotel Mercure, Jumat 17 Mei 2024.

Lanjutnya, pekan depan, pihaknya akan melakukan penyempurnaan. Isi di dalamnya lebih detail dan mengerucut. Tidak segeneral SK Wali Kota yang sudah terbit. Dan ditujukan untuk para pelaku BBM eceran.

“Agar para pelaku usaha dapat memahami dengan baik. Terkait isi detailnya, tunggu saja, karena masih dibicarakan,” tambahnya.

Baca juga:   Dukungan Pilwali Samarinda Jalur Independen untuk Andi Harun-Syaparudin Meningkat Jadi 61 Ribu

Dalam hal ini Wali Kota Samarinda Andi Harun minta semua pihak untuk bersabar. Menanti terbitnya SE tersebut. Barulah tampak jelas teknis penertiban BBM eceran nantinya. (ens/fth)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.