POLITIK
Baharuddin Demmu Gelar Sosperda Tegaskan Pemerintah Wajib Melayani Rakyat dengan Bantuan Hukum

Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu menegaskan pemerintah wajib melayani rakyat dengan memberikan bantuan hukum. Hal itu dia sampaikan disela kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Provinsi Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Pada kesempatan ini, Sosperda digelar di Desa Perangat Selatan, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Bahar pun mendorong agar Pemprov Kaltim bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk memfasilitasi bantuan hukum gratis.
“Sehingga apabila ada perkara hukum, warga tidak mampu akan dibantu. Rakyat tidak boleh membayar, pengacara yang membantu sudah dibayar dari dana APBD. Menjadi wajib pemerintah melayani rakyat dengan bantuan hukum,” kata mantan aktivis lingkungan itu didepan masyarakat Desa Perangat Selatan, Jum’at (24/9/2021).
Di samping itu, Bahar juga mengimbau pemerintah senantiasa memiliki prinsip untuk menegakan keadilan hukum bagi masyarakat kurang mampu. Oleh karenanya, penting menurut Bahar Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai Bantuan Hukum harus segera diterbitkan.
“Pada saat Pergub keluar kami akan mengusulkan kalau ada LBH yang ditunjuk Pemprov, mereka (LBH) tidak melayani dengan baik, maka akan menjadi evaluasi kami,” terang Bahar lagi.
Mendengar akan hal itu, masyarakat sangat antusias sebab Bahar semakin gencar mengupayakan agar warga miskin atau kurang mampu mendapat pendampingan hukum secara gratis.
“Terlihat mulai acara berlangsung hingga selesai ratusan warga tetap berada di Balai Desa Perangat Selatan menyimak sosialisasi Perda Bantuan Hukum,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, pengacara dari Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI), Siti Rahmah yang menjadi salah satu narasumber kegiatan ini memberikan imbauan kepada warga.
Dikatakan Rahmah, apabila ada LSM atau pengacara yang meminta-minta, konsekuensinya mereka bisa diberhentikan sebagai advokat. Oleh karenanya Rahmah mengimbau agar warga mengenali dulu latar belakang si pengacara.
“Di Pasal 30 Pergub Bantuan Hukum ada sanksi pidana 6 bulan dan denda Rp 50 juta. Kalau ada yang meminta-minta bisa diberhentikan sebagai advokat. Jadi warga tinggal mengurus proses pergantian lawyer dengan membawa surat kuasa,” jelas Rahmah.
Selain itu, Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul), Haris Retno juga menambahkan, apabila warga ingin difasiltasi bantuan hukum gratis, dapat melengkapi dengan syarat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau kartu miskin.
“Namun, sebelum warga konsultasi dengan pengacara, warga diminta memilih Lembaga Bantuan Hukum (LBH) gratis agar tidak terkena tarif komersil,” tegas Retno. (fn)

-
SAMARINDA5 hari ago
BRIDA Kaltim Petakan Daya Dukung Wilayah untuk Dukung Pembangunan IKN
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Ratusan PPPK Kaltim Tandatangani SPK, BKD Tegaskan Komitmen Kinerja
-
SAMARINDA4 hari ago
Kepala SMA N 10 Samarinda Dicopot, Disdikbud Ungkap Pelanggaran Prosedur dan Mobilisasi Dukungan Militer
-
SAMARINDA4 hari ago
Mediasi Malpraktik RSHD Samarinda Gagal, Dokter dan Pasien Bersikukuh pada Klaim Masing-masing
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Konflik Tarif Transportasi Online di Kaltim, Driver Desak Cabut Izin Maxim
-
SAMARINDA2 hari ago
Rakernas PKK 2025 Digelar di Samarinda, Promosikan Budaya dan UMKM Lokal
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari ago
Harga Sawit di Kaltim Turun, Disbun: Dipengaruhi Anjloknya Harga CPO dan Kernel
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Gubernur Kaltim Temui Menteri PUPR, Perjuangkan Perbaikan Jalan Rusak dan Irigasi