KUKAR
Baharuddin Demmu Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum Kaltim di Desa Sambera Baru
Anggota DPRD Kaltim Baharuddin Demmu melakukan giat sosialisasi perda (sosper) ke dapilnya di Desa Sambera Baru, Marangkayu, Kutai Kartanegara (Kukar), Minggu (12/6/2022).
Ketua Fraksi PAN DPRD Kaltim ini menyosialisasikan Perda Kaltim No.5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum ke masyarakat.
Dibantu dua pemateri, Dekan Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Mahendra Putra Kurnia dan Dosen Hukum Unmul, Haris Retno Susmiyati.
Bahar mengatakan, warga Desa Sambera Baru sangat membutuhkan sosialisasi bantuan hukum. Sebab, warga Sambera Baru mengalami persoalan sengketa dan penyerobotan lahan oleh pihak lain dari luar wilayah desanya.
“Sosialisasi ini sesuai dengan persoalan yang dihadapi oleh rakyat setempat. Dimana, mereka membutuhkan bantuan hukum menyangkut sengketa dan penyerebotan tanah di wilayahnya,” kata Wakil Rakyat Karang Paci, dapil Kukar ini.
Pakar Hukum dari Unmul, Mahendra memaparkan isi dari Perda No 5/2019 tersebut. Kata dia, bantuan hukum ini bisa diterima masyarakat baik baik untuk masalah pribadi maupun umum.
“Misalnya pribadi itu kaya perceraian utang piutang. Kalau umum bisa warga dengan perusahaan atau kelompok-kelompok tertentu,” jelas Dekan Fakultas Hukum Unmul ini.
Tak hanya itu, bantuan hukum juga bsia diberikan kepada perangkat desa. Misalnya dalam membentuk aturan-aturan desa atau badan usaha desa.
“Jika desa ada kesulitan, itu bisa dibantu juga. Tinggal diajukan saja, ke pemberi bantuan hukumnya,” jelasnya.
Secara umum, kata dia, masyarakat komunal maupun individual dapat mendapatkan bantuan hukum. Mulai dari mitigasi atau bantuan atas perkara hingga pidana atau perdata hingga tata usaha negara.
“Yang terpenting syaratnya harus memenuhi, yaitu memiliki keterangan tidak mampu. Karena ini ditunjukkan untuk warga yang tidak mampu membayar pengacara,” terangnya.
Meski demikian, tak semua lembaga hukum dapat memberikan pelayanan bantuan hukum gratis merujuk perda tersebut. Hanya yang bekerja sama dengan Pemprov Kaltim yang bisa memberikan pelayanan gratis ini.
“Jadi tidak semua bisa lembaga hukum maupun pengacara, karena harus punya kerjasama dengan pemerintah,” kata Pakar Hukum dari Unmul, Haris Retno Susmiyati.
Hingga saat ini, sepengetahuannya belum ada yang dapat memberikan bantuan meski Pergub juknis sudah diterbitkan. “Karena setau saya anggarannya belum ada. Jadi tugas DPRD untuk menganggarkan ini,” imbuhnya.
Kendati demikian, saat ini warga tak mampu dapat menerima fasilitas tersebut dari lembaga yang sudah bekerja sama dengan pemerintah pusat. “Seperti Lembaga Bantuan Hukum Unmul. Syaratnya sama tidak mampu juga,” tegasnya.
Sekdes Sambera Baru Hajrin mengaku warganya membutuhkan bantuan hukum terkait persoalan sengketa hingga penyerobotan lahan di wilayahnya.
“Di sini ada orang luar mengaku punya lahan, jadi ada dua sertifikat,jadi kami minta bantuan,” keluhnya.
Menanggapi hal tersebut, Baharuddin Demmu akan bantu menindaklanjutinya dengan memfasilitasi dengan memanggil semua pihak terkait.
“Kalau bapak ibu berkenan, sampaikan surat ke DPRD, nanti saya fasilitasI di Komisi 1. Kita akan panggil smeua pihak,”tegas Bahar yang juga Ketua Komisi I DPRD Kaltim ini. (redaksi)
-
HIBURAN5 hari yang lalu
Gala Premier Film Cinta dalam Ikhlas, Cast Abun Sungkar, Adhisty Zara, dan Maizura Hadir di Samarinda
-
EKONOMI DAN PARIWISATA3 hari yang lalu
10 Tempat Wisata GRATIS di Samarinda, “Karena Bahagia Tak Selalu soal Uang”
-
POLITIK5 hari yang lalu
Daftar Lengkap Real Count Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-Kaltim
-
SEPUTAR KALTIM5 hari yang lalu
Hari Guru Sebagai Introspeksi Diri Bagi Para Guru di Kaltim
-
OLAHRAGA3 hari yang lalu
Potensi Comeback 50:50, Manajer Borneo FC Beri Kode Negosiasi dengan Matheus Pato Masih Alot
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Hadiri Pelantikan DPP Apindo Kaltim, Yenni Eviliana: Pengusaha Perlu Kolaborasi dengan Pemerintah
-
GAYA HIDUP3 hari yang lalu
Ungkapan Khas Samarinda yang Perlu Kamu Tahu, Pendatang Wajib Baca (Bagian 1)
-
SEPUTAR KALTIM5 hari yang lalu
Pemprov Kaltim Peringati HGN dan HUT PGRI 2024