Connect with us

KUKAR

Baharuddin Demmu Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum Kaltim di Desa Sambera Baru

Diterbitkan

pada

Baharuddin Demmu Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum Kaltim di Desa Sambera Baru
Baharuddin Demmu melakukan sosialisasi perda di Desa Sambera Baru, Marangkayu, Kukar, Minggu (13/6/2022).

Anggota DPRD Kaltim Baharuddin Demmu melakukan giat sosialisasi perda (sosper) ke dapilnya di Desa Sambera Baru, Marangkayu, Kutai Kartanegara (Kukar), Minggu (12/6/2022).

Ketua Fraksi PAN DPRD Kaltim ini menyosialisasikan Perda Kaltim No.5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum ke masyarakat.

Dibantu dua pemateri, Dekan Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Mahendra Putra Kurnia dan Dosen Hukum Unmul, Haris Retno Susmiyati.

Bahar mengatakan, warga Desa Sambera Baru sangat membutuhkan sosialisasi bantuan hukum. Sebab, warga Sambera Baru mengalami persoalan sengketa dan penyerobotan lahan oleh pihak lain dari luar wilayah desanya.

“Sosialisasi ini sesuai dengan persoalan yang dihadapi oleh rakyat setempat. Dimana, mereka membutuhkan bantuan hukum menyangkut sengketa dan penyerebotan tanah di wilayahnya,” kata Wakil Rakyat Karang Paci, dapil Kukar ini.

Baca juga:   PAN Kukar Optimistis Raih Sembilan Kursi di Pemilu 2024

Pakar Hukum dari Unmul, Mahendra memaparkan isi dari Perda No 5/2019 tersebut. Kata dia, bantuan hukum ini bisa diterima masyarakat baik baik untuk masalah pribadi maupun umum.

“Misalnya pribadi itu kaya perceraian utang piutang. Kalau umum bisa warga dengan perusahaan atau kelompok-kelompok tertentu,” jelas Dekan Fakultas Hukum Unmul ini.

Tak hanya itu, bantuan hukum juga bsia diberikan kepada perangkat desa. Misalnya dalam membentuk aturan-aturan desa atau badan usaha desa.

“Jika desa ada kesulitan, itu bisa dibantu juga. Tinggal diajukan saja, ke pemberi bantuan hukumnya,” jelasnya.

Secara umum, kata dia, masyarakat komunal maupun individual dapat mendapatkan bantuan hukum. Mulai dari mitigasi atau bantuan atas perkara hingga pidana atau perdata hingga tata usaha negara.

Baca juga:   MTQ Ke-43 Kaltim di Samarinda Berakhir, Kukar Sukses Jadi Juara Umum

“Yang terpenting syaratnya harus memenuhi, yaitu memiliki keterangan tidak mampu. Karena ini ditunjukkan untuk warga yang tidak mampu membayar pengacara,” terangnya.

Meski demikian, tak semua lembaga hukum dapat memberikan pelayanan bantuan hukum gratis merujuk perda tersebut. Hanya yang bekerja sama dengan Pemprov Kaltim yang bisa memberikan pelayanan gratis ini.

“Jadi tidak semua bisa lembaga hukum maupun pengacara, karena harus punya kerjasama dengan pemerintah,” kata Pakar Hukum dari Unmul, Haris Retno Susmiyati.

Hingga saat ini, sepengetahuannya belum ada yang dapat memberikan bantuan meski Pergub juknis sudah diterbitkan. “Karena setau saya anggarannya belum ada. Jadi tugas DPRD untuk menganggarkan ini,” imbuhnya.

Kendati demikian, saat ini warga tak mampu dapat menerima fasilitas tersebut dari lembaga yang sudah bekerja sama dengan pemerintah pusat.  “Seperti Lembaga Bantuan Hukum Unmul. Syaratnya sama tidak mampu juga,” tegasnya.  

Baca juga:   Sosper di Marangkayu, Anggota DPRD Kaltim Baharuddin Demmu Imbau Rakyat Manfaatkan Bantuan Hukum Gratis

Sekdes Sambera Baru Hajrin mengaku warganya membutuhkan bantuan hukum terkait persoalan sengketa hingga penyerobotan lahan di wilayahnya.

“Di sini ada orang luar mengaku punya lahan, jadi ada dua sertifikat,jadi kami minta bantuan,” keluhnya.

Menanggapi hal tersebut, Baharuddin Demmu akan bantu menindaklanjutinya dengan memfasilitasi dengan memanggil semua pihak terkait.

“Kalau bapak ibu berkenan, sampaikan surat ke DPRD, nanti saya fasilitasI di Komisi 1. Kita akan panggil smeua pihak,”tegas Bahar yang juga Ketua Komisi I DPRD Kaltim ini. (redaksi)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.