Connect with us

POLITIK

Ketua Komisi I Baharuddin Demmu Minta Perusahaan Batu Bara Tak Berizin di Kaltim Ditertibkan

Diterbitkan

pada

Komisi I DPRD Kaltim menduga ada sejumlah perusahaan pertambangan yang tak memiliki izin namun melalui terminal khusus pelabuhan dan jalan provinsi untuk muatannya. Sehingga ia mendorong penertiban perusahaan yang tak berizin tersebut.

Sebagaimana yang diungkapkan Baharuddin Demmu usai rapat dengar pendapat yang digelar Komisi I DPRD Kaltim bersama dengan Dinas Perhubungan Kaltim, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim dan KSOP Samarinda, Senin (4/4/2022). Komisi I menduga ada sejumlah perusahaan di beberapa bidang seperti pertambangan batu bara yang melalui pelabuhan atau terminal khusus di Kaltim yang tak berizin.

“Tambang ilegal itu lewat terminal khusus mana? Itu dicek jangan sampai malah ilegal tapi menggunakan izin resmi. Pelanggaran itu kami minta ditertibkan,” tegasnya.

Baca juga:   Hindari Perpecahan, Golkar, PAN, dan PPP Berkoalisi di 2024

Untuk itu ia meminta data-data tersebut segera diberikan oleh dinas terkait untun memperketat izin melalui terminal khusus, pelabuhan hingga jalan yang ada di Kaltim.

“Menyangkut izin jalan crossing atau pelabuhan, mereka (Dinas Terkait) harus punya datanya. Harapannya data itu diberikan ke kami. Semisal di muara badak ada yang melalui jalan provinsi, betul tidak ada izinnya?”ucapnya.

Diakui politisi PAN tersebut memang ditariknya masalah perizinan tambang batu bara oleh Pemerintah pusat menjadi kendala tersendiri bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) karena tak lagi memiliki wewenang untuk menindak.

“Pusat tidak adil, izin dan kewenangannya kesana. Kewenangannya harusnya di kita dong supaya bisa diawasi . Jadi kadang itu yang mengganggu OPD untuk melakukan tindakan,” pungkasnya. (UPDATEKALTIM/REDAKSI KF)

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.