Connect with us

POLITIK

Baharuddin Demmu Sosper Perda RZWP3K di Marangkayu

Diterbitkan

pada

Anggota DPRD Kaltim dapil Kutai Kartanegara Baharuddin Demmu melakukan Sosialisasi dan penyebarluasan Perda No. 2 tahun 2021 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Kaltim, di Desa Sebuntal, Marangkayu, Kukar, Sabtu (2/3/2022).  

Dalam sosper ini, hadir 2 narasumber pemateri dari Universitas Mulawarman. Yaitu Dosen Fakultas Hukum Dr. Haris Retno Susmiyati dan Dosen Fakultas Perikanan, Prof. Dr. Esti Handayani Hardi. 

Menurut Demmu, perda ini menjadi acuan hukum bagi tata ruang dan pemanfaatan ruang lingkup wilayah pesisir, termasuk di Kukar. Di Kec. Marangkayu sendiri, masuk dalam zona konservasi, zona wisata di Pantai Pegempang dan Pantai Biru Rapak Lama dan zona pelabuhan di Santan. 

Baca juga:   Kala Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK Lawan Fraksi Golkar di Rapat Paripurna

“Diharapkan dari sini dapat menjadi panduan semua pihak, khususnya keberpihakan kepada masyarakat dalam meningkatkan ekonomi daerah,” katanya. 

Adapun, kata dia, wilayah pesisir Kukar masuk dalam zona yang diatur dalam perda tersebut. Mengatur zonasi pesisir dari 0 hinga 12 mil. Khusus di Marangkayu sendiri, masuk dalam kawasan pesisir. “Dari perda ini jangan sampai ada hak rakyat, khususnya nelayan terpinggirkan,” tegasnya.

Dosen Fakultas Hukum Dr. Haris Retno Susmiyati menjelaskan, dokumen yang dibuat bersama pemprov dan DPRD Kaltim ini tak hanya mengakomodir kepentingan nelayan, namun juga industri yang ada di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil.

“Di Kukar termasuk ada kawasan migas. Jadi Kawasan pesisir ini sudah banyak kepentingan. Baik perusahaan, masyarakat, sampai pelabuhan. Misal pelabuhan batu bara. Semua dilindungi dengan adanya perda ini,” terangnya. 

Baca juga:   Sengketa Perusahaan dan Warga di Kukar, Demmu: Hak Rakyat Tak Boleh Diabaikan!

Meski demikian, ia mendorong jangan sampai ada hak rakyat nelayan terpinggirkan dengan zonasi dari industri yang lain. Pasalnya, dia mengkawatirkan soal 65 persen zonasi nelayan yang kurang rinci dalam perda tersebut.

Oleh karena itu ia mengusulkan agar DPRD Kaltim mempertajam kembali bersama pemprov akan hal tersebut. Untuk memberikan jaminan ruang lingkup hak untuk nelayan. “Jangan sampai ada yang tumpang tindih. Ini yang harus jadi catatan,” imbuhnya. 

Sementara itu, Dosen Fakultas Perikanan Unmul, Prof Dr Esti Handayani Hardi dalam pemaparannya lebih memotivasi kepada pelaku perikanan. Khususnya nelayan baik tangkap maupun tambak untuk lebih produktif hasilnya. Mulai dari teknis soal pengelolaan tambak dan lainnya untuk pengembangan ekonomi masyarakat pesisir. (REDAKSI KF)

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.