Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Benny Jadi Tersangka, BKD Kaltim: Jabatan Staf Ahli Gubernur Bidang III Masih Kosong

Diterbitkan

pada

benny bkd
Kepala BKD Kaltim, Deni Sutrisno. (Yanti/Kaltim Faktual)

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim memastikan jabatan staf ahli gubernur bidang III belum terisi, terhitung sejak ditetapkannya Cristianus Benny sebagai tersangka oleh Kejagung buntut keterlibatannya dalam penerbitan izin PT Sendawar Jaya yang bermasalah.

PADA Kamis 24 Agustus 2023, Staf Ahli Gubernur Bidang III Christianus Benny ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui pemeriksaan sebagai saksi oleh Kejagung sejak 18 Agustus 2023.

Pada Jumat 25 Agustus 2023, Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung Haryoko Ari Prabowo mengonfirmasi motif penetapan tersangka karena Benny dianggap terlibat dalam penerbitan izin PT Sendawar Jaya yang penuh problematika.

Terkait hal itu, Kepala BKD Kaltim Deni Sutrisno mengungkapkan pihaknya masih menunggu surat resmi oleh Kejagung terkait pencabutan status ASN Staf Ahli Gubernur Kaltim Christianus Benny.

Baca juga:   Diskominfo Kaltim Gelar Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Daerah

“Surat resmi itu masih kami tunggu, untuk kami gunakan sebagai dasar melakukan pencabutan statusnya,” ungkap Deni, dikonfirmasi Sabtu 26 Agustus 2023

Hingga diterbitkannya surat resmi pengisian jabatan dari pemerintah pusat, Deni menegaskan jabatan Staf Ahli Gubernur Kaltim Bidang III sementara waktu dipastikan kosong.

“Ketika surat telah terbit kita akan mengawali proses pemberhentian jabatan sementara dulu,” jelasnya.

Setelah proses pemberhentian jabatan Christianus Benny diputuskan, BKD Kaltim baru akan melakukan pembahasan lebih lanjut terkait pengisian jabatan Staf Ahli Gubernur Kaltim Bidang III itu sesuai dengan mekanisme yang berlaku. (dmy/gdc)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.