BERITA
Berantas Illegal Logging, Polda Kalteng Amankan Dirut Perusahaan



KATINGAN, Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mengamankan direktur utama (dirut) perusahaan dalam rangka memberantas illegal logging.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Wakapolda Brigjen Pol Ida Oetari Poernamasasi menggelar konferensi pers di Mapolres Katingan, Jum’at (26/03/2021) siang.
“Pengungkapan kasus yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Kalteng ini berawal adanya laporan dari Mabes Polri terkait tindak pidana illegal logging di lokasi PT KAB,” katanya yang didampingi Bupati Katingan Sakariya, Kapolres AKBP Andri Siswan Ansyah, dan Ketua DPRD Katingan Marwan Susanto dalam siaran pers.
Diterangkan, pada pengungkapan kasus tersebut, pihaknya telah mengamankan satu orang tersangka AK (54) bersama dua unit alat berat jenis excavator merk Komatsu PC 195 warna kuning dan bulldozer merk Caterpillar warna kuning. Tiga unit dump truck, kayu olahan jenis campuran dengan jumlah 23 kubik dan kayu log sebanyak 3,16 kubik.
Sementara itu, di tempat yang sama Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Bonny Djianto mengatakan, dari hasil penyidikan yang dilakukan pihaknya diperoleh informasi bahwa kegiatan illegal logging tersebut dikuasai Kelompok Tani Nuah Batu Nyapau.
“Di mana, aktivitas yang dilakukan AK sebagai Dirut PT KAB berlangsung di kawasan hutan produksi dan hutan produksi konversi yang ada di Desa Tumbang Pangka Kecamatan Sanaman Mantikei Kabupaten Katingan. Jika dikalkulasikan pembalakan yang dilakukan pelaku telah menghasilkan uang senilai Rp 20 miliar lebih,” jelasnya.
Atas terungkapnya kasus ini, lanjut Bonny, pelaku AK akan dijerat dengan pasal 82 ayat (3) huruf B jo pasal 12 huruf B Undang – Undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
“Artinya, pelaku pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 5 miliar dan paling banyak Rp 15 miliar,” pungkasnya. (*)
Editor: Ulana


-
BALIKPAPAN4 hari ago
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
SAMARINDA5 hari ago
Samarinda Buka Kuota Tambahan Sekolah Rakyat, Pendaftaran Hanya 2 Hari!
-
NUSANTARA4 hari ago
PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Darlis Pattalongi: Ijazah PAUD Bukan Syarat Mutlak Masuk SD di Kaltim
-
SAMARINDA2 hari ago
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
-
SAMARINDA2 hari ago
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Gubernur Kaltim Minta BUMD Perkuat Peran dalam Peningkatan PAD melalui Sektor Tambang dan Migas