POLITIK
Berdasar Aturan, Dayang Donna Tetap Bisa Ikut Pilkada PPU meski Diduga Berstatus Tersangka Kasus Korupsi
Di tengah aktivitas kampanyenya sebagai calon wakil bupati PPU, Dayang Donna diduga mendapat status tersangka dari KPK. Perihal kaitannya dalam kasus korupsi IUP Batubara yang melibatkan ayahnya, AFI. Namun status tersebut, berdasar aturan, tidak membuatnya harus mundur dari pencalonan Pilkada.
Diketahui, sejak 19 September 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan atas dugaan kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batubara di Kalimantan Timur. Yang terjadi saat masa pemerintahan Gubernur Awang Faroek Ishak.
Lalu pada 24 September, KPK menurunkan tim untuk menggeledah kediaman Awang Faroek di Samarinda. Tanggal 26 September, lembaga antirasuah resmi menetapkan 3 orang sebagai tersangka terkait kasus tersebut.
KPK sebenarnya belum menyebutkan inisial dan jabatan ketiga orang tersebut. Namun ketiganya dilarang bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan, karena masih terikat proses penyidikan.
Berdasar informasi dari berbagai sumber, ketiga tersangka tersebut adalah AFI, DDTW, dan ROC. AFI merujuk pada Awang Faroek Ishak, sementara DDTW merujuk pada nama Dayang Donna Walfiares Tania, putri dari Awang Faroek.
Dayang Donna sendiri kini berstatus sebagai calon wakil bupati Penajam Paser Utara (PPU), mendampingi eks bupati PPU, Andi Harahap. Sebelum dan saat penetapan (diduga) sebagai tersangka, ia tetap aktif melakukan aktivitas kampanye sesuai jadwal.
Tersangka Tidak Harus Mundur
Kaltim Faktual menanyakan konsekuensi calon kepala daerah yang berstatus sebagai tersangka pada Pengamat Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah pada Jumat malam. Berikut adalah pandangannya.
Jadi begini, kalau kita merujuk pada UU Pemilihan, atau UU Pilkada 10 tahun 2016, termasuk PKPU yang 8 2024, Junto 10 2024, memang tidak disebutkan eksplisit kalau yang berstatus tersangka itu digugurkan pencalonannya. Nggak ada kalimat eksplisit seperti itu.
Yang ada kalau misalnya memang calon atau pasangan calon itu melakukan tindak pidana yang dibuktikan berdasarkan keputusan pengadilan yang bersifat inkrah atau putusan pengadilan yang bersifat tetap, itu baru kemudian bisa digantikan. Atau calon yang meninggal dunia. Itu masih bisa diganti sepanjang belum mencapai 30 hari sebelum Hari-H pemilihan.
Jadi memang klisenya peraturan kita, ya tersangka belum bisa menjadi fakta atau belum bisa jadi alasan untuk penggantian pasangan calon.
Kan sama dengan logika anggota DPRD misalnya, dia hanya bisa diberhentikan sementara waktu kalau statusnya sudah terdakwa dan diberhentikan secara permanen kalau statusnya sudah dijatuhi hukuman pidana yang putusan pengadilannya sudah bersifat tetap atau inkrah.
Kalau masih dalam keadaan status tersangka, ya dia masih bisa menjalankan hak dan kewajibannya sebagaimana mestinya.
Ini logikanya sama dengan proses pencalonan. Jadi status tersangka belum bisa menjadi cukup alasan untuk menggugurkan dirinya sebagai pasangan calon.
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoMembanggakan Kaltim! Wagub Seno Aji Dinobatkan sebagai Alumni Berprestasi UPN Veteran Yogyakarta
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari agoSiap-Siap! Rute Internasional Samarinda–Kuala Lumpur Bakal Mengudara Tahun Depan
-
EKONOMI DAN PARIWISATA5 hari agoDorong Branding dan Promosi Wisata Tanjung Gading Balikpapan, Mahasiswa KKN ITK Bikin Website dan Pelatihan Produksi Merchandise
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoInilah 10 Provinsi Dengan Lahan Kelapa Sawit Terluas di Indonesia, Kaltim Termasuk?
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoKabar Kurang Sedap bagi Petani, Harga TBS Sawit Kaltim Periode Awal Desember Kembali Turun
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoAntisipasi Bencana di Kaltim, Dinsos Stok 17.000 Paket Logistik untuk Setahun Penuh
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoPeduli Bencana Aceh, Pemprov Kaltim Terjunkan 37 Relawan ke Aceh Tamiang
-
OLAHRAGA4 hari agoMana yang Lebih Efektif? Membandingkan Lari, Gym, Pilates, dan Zumba untuk Kebugaran Optimal

