PARIWARA
BPJS Ketenagakerjaan Permudah Klaim JKM dengan Proses Cepat dan Transparan
Kini, para ahli waris bisa klaim JKM bagi keluarga yang menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan. Prosesnya cepat, transparan, dan syaratnya juga tidak terlalu ribet.
BPJS Ketenagakerjaan kini memberikan kemudahan kepada para ahli waris untuk mengklaim jaminan kematian (JKM) keluarganya yang menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.
Jaminan Kematian (JKM) merupakan salah satu program layanan yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Manfaat dari JKM yaitu adanya uang tunai yang bisa diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan.
Klaim JKM ini diperuntukan untuk semua peserta dari berbagai segmen. Mulai dari Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, Jasa kontruksi maupun Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Berdasarkan peraturan terkait Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Persyaratan Klaim JKM yang Harus Dipenuhi
1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
2. Kartu Keluarga Tenaga Kerja dan Ahli Waris
3. KTP Tenaga Kerja dan Ahli Waris
4. Surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang
5. Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang
6. Buku Tabungan
7. NPWP (Saldo lebih dari 50 Juta Rupiah)
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan, Teldi Rusnal mengatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada para peserta.
Pelayanan terbaik tersebut termasuk bagi para ahli waris yang berhak menerima Jaminan Kematian (JKM).
“BPJS Ketenagakerjaan terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada para peserta kami, termasuk ahli waris yang berhak menerima Jaminan Kematian (JKM). Kami memahami bahwa proses pengajuan klaim bisa menjadi momen yang penuh emosi bagi keluarga yang ditinggalkan, oleh karena itu, kami berusaha memberikan kemudahan dalam setiap langkah pengurusan klaim. Dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, ahli waris dapat segera mengklaim hak mereka dengan proses yang cepat dan transparan,” ujar Teldi Rusnal. (rw)
-
PARIWARA4 hari agoFazzio Youth Festival Samarinda 2025: Panggung Kreativitas dan Sportivitas Gen Z Kaltim
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoKemenag Kaltim Tegaskan Tak Terlibat dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Asrama Haji Balikpapan
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari agoEkonomi Kaltim Melesat, Transaksi Digital Tumbuh hingga 300 Persen
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoKaltim Terima Penghargaan BSSN, Bukti Komitmen Jaga Keamanan Siber Daerah
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoThe Spirit of Borneo 2025: Wadah Kolaborasi UMKM dan Seniman Lokal Kaltim
-
BERITA4 hari agoSri Wahyuni: Capaian Dua Tahun LPTQ Kaltim Lampaui Prestasi 25 Tahun
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoPramuka Kaltim Gaet Generasi Muda Lewat Turnamen E-Sport
-
EKONOMI DAN PARIWISATA2 hari agoHarga TBS Sawit Kaltim Turun, Dipicu Anjloknya Harga CPO dan Kernel

