PARIWARA
BPJS Ketenagakerjaan Permudah Klaim JKM dengan Proses Cepat dan Transparan
Kini, para ahli waris bisa klaim JKM bagi keluarga yang menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan. Prosesnya cepat, transparan, dan syaratnya juga tidak terlalu ribet.
BPJS Ketenagakerjaan kini memberikan kemudahan kepada para ahli waris untuk mengklaim jaminan kematian (JKM) keluarganya yang menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.
Jaminan Kematian (JKM) merupakan salah satu program layanan yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Manfaat dari JKM yaitu adanya uang tunai yang bisa diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan.
Klaim JKM ini diperuntukan untuk semua peserta dari berbagai segmen. Mulai dari Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, Jasa kontruksi maupun Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Berdasarkan peraturan terkait Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Persyaratan Klaim JKM yang Harus Dipenuhi
1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
2. Kartu Keluarga Tenaga Kerja dan Ahli Waris
3. KTP Tenaga Kerja dan Ahli Waris
4. Surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang
5. Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang
6. Buku Tabungan
7. NPWP (Saldo lebih dari 50 Juta Rupiah)
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan, Teldi Rusnal mengatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada para peserta.
Pelayanan terbaik tersebut termasuk bagi para ahli waris yang berhak menerima Jaminan Kematian (JKM).
“BPJS Ketenagakerjaan terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada para peserta kami, termasuk ahli waris yang berhak menerima Jaminan Kematian (JKM). Kami memahami bahwa proses pengajuan klaim bisa menjadi momen yang penuh emosi bagi keluarga yang ditinggalkan, oleh karena itu, kami berusaha memberikan kemudahan dalam setiap langkah pengurusan klaim. Dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, ahli waris dapat segera mengklaim hak mereka dengan proses yang cepat dan transparan,” ujar Teldi Rusnal. (rw)
-
NUSANTARA5 hari agoKemenhut Telusuri Legalitas Kayu Terseret Banjir di Sumatra, Operasi Pengawasan Diperketat
-
NUSANTARA5 hari agoPresiden Prabowo Prioritaskan Pembangunan 300 Ribu Jembatan untuk Perkuat Akses Pendidikan di Daerah Terpencil
-
NUSANTARA1 hari agoPemprov Kaltim Salurkan Rp 7,5 Miliar untuk Bantu Korban Banjir di Tiga Provinsi Sumatera
-
OLAHRAGA5 hari agoDebut di Yamaha R3 BLU CRU Asia-Pacific Championship, Rider Binaan Yamaha Racing Indonesia Sabian Fathul Ilmi Tampil Impresif
-
BALIKPAPAN4 hari agoFazzio Hybrid Movement (FOMO) di Balikpapan Diramaikan dengan Gathering & Riding Bareng Konsumen Fazzio
-
NUSANTARA18 jam agoBukan Touring Biasa! Yamaha Ajak Pemimpin Redaksi Full Gaspol Bareng MAXi & Sport Eksplore Jalur Ikonik Jawa Tengah
-
PARIWARA2 hari agoModal 40 Juta-an, LEXI LX 155 Japan Look Sukses Juarai Kategori Elit di Event CustoMAXI 2025 Aceh
-
SEPUTAR KALTIM6 jam agoBMKG Prediksi Musim Hujan Panjang di Kaltim hingga Juni 2026, Masyarakat Diminta Tingkatkan Kewaspadaan

