POLITIK
Dear Bawaslu Kaltim, Berani Tidak Turunkan Baliho Ilegal Bacaleg?

Anggota DPRD Kaltim Baharuddin Demmu menantang Bawaslu Kaltim. Untuk menurunkan baliho bacaleg yang mulai menjamur. Padahal aturannya, kampanye baru boleh dilakukan November mendatang.
Pemilu 2024 masih 13 bulan lagi. Namun muka-muka bakal calon legislatif (bacaleg) sudah mampang di baliho-baliho. Terutama di perkotaan, mudah sekali mendapatkan bacaleg yang tebar pesona.
Padahal, masa kampanye pemilu 2024 baru akan berlangsung pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Artinya, bacaleg yang curi start itu melanggar ketentuan. Alias baliho yang mereka pasang bersifat ilegal.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu mempertanyakan sikap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim. Yang hingga kini tidak melakukan tindakan apa-apa terhadap baliho-baliho itu.
“Kemarin Bawaslu bilang kalau gak boleh lagi ada baliho bacaleg. Nyatanya baliho itu bertebaran di mana-mana,” heran Bahar, Selasa 10 Januari 2023.
Bawaslu, menurut Bahar. Mestinya bisa dengan mudah melakukan penindakan. Karena memegang dasar hukum yang jelas. Dan bahkan, para bacaleg itu sebenarnya sudah tahu ada aturan tahapan kampanye.
“Harusnya mereka tindak itu, dengan menurunkan baliho-baliho tersebut.”
“Aturannya bagus, tapi jangan cuman bagus dimulut. Yang kita tunggu dari gebrakan Bawaslu itu adalah implementasi dari penegakan aturan sebut,” ujarnya.
Ada hal lain yang menjadi perhatian Bahar. Terkait larangan anggota DPRD Kaltim untuk tidak melakukan kampanye saat melakukan reses, sosialisasi peraturan daerah (Sosper), dan sosialisasi wawasan kebangsaan (Sosbang).
“Kami dengan legowo terima itu, silakan awasi. Tapi kami juga ingatkan yang berbau kampanye juga harus ditegakkan.”
“Jangan sampai kita yang tunjukkan dia pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. Jangan pandang bulu. Jangan sampai mereka takut dengan orang-orang tertentu,” tegas Bahar.
Perlu diketahui, jika Kaltim saat ini juga menjadi sorotan nasional. Bukan karena IKN Nusantara. Melainkan karena Kaltim masuk dalam daerah dengan potensi rawan pelanggaran Pemilu.
Karena catatan pelanggaran yang cukup banyak terjadi di Kaltim. Hingga dari data tingkat Indeks Kerawanan Pemilu (IKP), Kaltim masuk dalam urutan ke-5 se-Indonesia.
Tingkat pelanggaran di Indonesia dengan urutan 5 besar, yakni Provinsi DKI Jakarta sebesar 88,95 persen, Sulawesi Utara 87,48 persen, Maluku Utara 84,86 persen, Jawa Barat 77,04 persen, dan Kaltim 77,04 persen. (sgt/dra)

-
PARIWARA5 hari ago
CustoMAXI 2025 Bandung: NMAX “TURBO” dan NEO Curi Perhatian dengan Gaya Minimalis Elegan
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Pemprov Kaltim Dorong Kemandirian Pangan Lewat Lomba Kreasi Menu B2SA Non Beras Non Terigu
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Pangdam VI/Mulawarman Tutup Open Tournament Padel Piala Panglima TNI 2025 di Samarinda
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Diskominfo Kaltim Ajak Mahasiswa Jadi Agen Literasi Digital di Era AI
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Pelatihan Mural Taman Budaya Kaltim Dorong Kreativitas Pelajar Samarinda
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Pelajar dan Seniman Berkolaborasi Ciptakan Mural di Taman Budaya Kaltim
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
BKD Kaltim Perkuat Sistem Merit Lewat Penilaian Kompetensi ASN
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Kaltim Jadi Rujukan Nasional, Sultra Pelajari Tata Kelola REDD+ dan Carbon Fund