PPU
Demi Privasi Klien, UPTD PPA Komitmen Menjaga Keamanan Arsip
Dalam upaya menjaga keamanan arsip yang bersifat rahasia dan krusial, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Hidayah, menekankan bahwa sejauh ini belum pernah terjadi kebocoran informasi.
Hal itu dituturkannya karena UPTD PPA memiliki komitmen tinggi untuk tidak menyebarkan informasi privasi klien, sekecil apapun informasinya.
“Karena kami juga sudah berkomitmen yang memegang akses arsip itu bahwa sekecil apapun informasi yang menyangkut privasi klien tidak boleh disebarkan. Jadi arsip itu dikeluarkan hanya satu pintu lewat kepala UPTD PPA,” ungkapnya, baru-baru ini.
Pihak yang membutuhkan arsip, seperti kepolisian atau instansi terkait, harus mengajukan permintaan secara resmi dengan memberikan surat ke kepala UPTD PPA. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa keluar-masuknya arsip-arsip dapat tercatat dan diketahui untuk kebutuhan apa saja.
Hidayah juga menekankan bahwa proses laporan ke kepala dinas terkait kasus-kasus yang ditangani dilakukan secara manual, tanpa melibatkan proses pindah arsip secara daring.
“Bahkan, untuk laporan kita ke kepala dinas terhadap kasus-kasus yang ada itu secara manual, sehingga tidak ada proses pindah arsip melalui daring demi memperkecil terjadinya kebocoran,” jelasnya.
Pentingnya verifikasi dalam pemberian arsip juga menjadi perhatian utama UPTD PPA. Hal ini sangat terkait dengan sensitivitas kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang menjadi fokus perhatian lembaga ini.
“Kita juga enggak semerta-merta memberikan arsip itu begitu saja, tetapi ada proses verifikasi yang kita lalui, karena berkaitan dengan korban kekerasan,” imbuh Hidayah.
Manajemen Arsip UPTD PPA
Untuk meningkatkan kesadaran terhadap manajemen arsip, terutama yang bersifat krusial, tim UPTD PPA telah dibekali dengan pengetahuan dan keterampilan khusus.
“Kita juga cukup konsen terhadap arsip-arsip yang sifatnya krusial ini. Bahkan, kita telah dibekali untuk bagaimana mengelola arsip-arsip yang berisi data privasi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak ini,” ujarnya.
Terakhir, Hidayah menegaskan bahwa ketika UPTD PPA mempublikasikan kasus-kasus yang ditangani, mereka hanya menyebutkan jumlahnya saja tanpa memberikan informasi yang dapat mengidentifikasi privasi klien.
“Jika kita mau mempublikasikan kasus, itu hanya menyebutkan jumlahnya saja, tidak dengan informasi yang lain,” pungkasnya. (nip/fth)
ADVERTORIAL DINAS PERPUSTAKAAN & KEARSIPAN KALTIM
-
POLITIK5 hari agoDPRD Kaltim Siapkan Tindak Lanjut Temuan BPK, Dari Beasiswa Gratispol hingga Kredit Produktif Bankaltimtara
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoKisah Si Bejo, Sapi 1 Ton Asal Kaltim yang Jadi Hewan Kurban Presiden Prabowo Subianto
-
SAMARINDA3 hari agoUtang Pemkot Samarinda Rp400 Miliar, Andi Harun Alihkan 80 Persen APBD 2026 untuk Bayar Kewajiban
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoKaltim Raih Penghargaan Nasional, Sekolah Swasta Diakui Jadi Mitra Strategis Pendidikan
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoWujud Kepedulian, Rudy Mas’ud Serahkan Sapi Kurban untuk PWI Kaltim
-
POLITIK3 hari agoHak Angket DPRD Kaltim Tetap Jalan, Gerindra Bantah Ada Konflik Rudy Mas’ud dan Seno Aji
-
OLAHRAGA2 hari agoAldi Satya Mahendra Bidik Hasil Impresif di World Supersport Aragon
-
POLITIK3 hari agoAduan Etik Masuk BK DPRD Kaltim, Reza Singgung Pentingnya Adab dalam Politik

