SEPUTAR KALTIM
Depot Jamu Ilegal di Samarinda Digerebek, Aparat Sita 21 Ribu Bungkus Jamu dan Uang Ratusan Juta
BPOM Samarinda dan Polresta Samarinda menggerebek depot jamu ilegal yang sudah beroperasi 4 tahun. Mengamankan 21 ribu bungkus jamu tak berizin dan uang ratusan juta. Masyarakat diimbau lebih hati-hati dalam membeli obat dan jamu.
Dalam upaya memberantas peredaran obat tradisional ilegal. Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Samarinda bekerja sama dengan Polresta Samarinda. Melakukan pengecekan sejumlah toko obat tradisional dan suplemen kesehatan, dan bahan kimia di Kota Tepian sejak 29 Agustus lalu.
Kepolisian menelusuri lokasi agen obat tradisional yang beroperasi tanpa izin resmi dan diduga menjual obat tanpa izin edar atau menggunakan izin edar palsu. Setelah menemukan cukup bukti, sebuah depot jamu di Jalan Untung Suropati Kelurahan Karang Asam Ulu digerebek.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli didampingi Kepala BPOM dalam jumpa pers Senin 11 September 2023 mengungkapkan. Ada 72 jenis obat dengan total 21 ribu kemasan jamu ilegal yang berhasil mereka sita.
“Kami sita juga uang tunai sebanyak Rp134 juta sebagai barang bukti,” ungkap Kapolresta.
Uang ratusan juta itu disebut hasil penjualan jamu ilegal. Jika diakumulasikan, total nominal barang bukti yang disita senilai Rp837 juta-an.
Cek Keaslian Obat Pakai Aplikasi
Di tempat yang sama, Kepala BPOM Samarinda Sem Lapik menambahkan, kegiatan ini menjadi upaya ketat dalam pengawasan jamu dan obat tradisional yang mengandung bahan obat tanpa izin edar.
Dalam kasus ini 1 tersangka berinisial Am (38) ditahan. Ia diketahui telah menjalani bisnisnya kurang lebih 4 tahun lamanya.
Atas kasus tersebut, tersangka dijerat pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp1,5 miliar.
“Ada dua pelaku namun yang satunya dinilai kooperatif dan atas kewenangan penyidik tidak dilakukan penahanan,” ungkap Sem.
Atas kasus ini, Sem mengimbau masyarakat untuk lebih hati-hati dan teliti memilih obat-obatan atau jamu tradisional yang beredar secara bebas di pasaran.
“Untuk lebih mudahnya, masyarakat bisa melakukan pengecekan keaslian produk melalui aplikasi BPOM Mobile,” pungkasnya. (dmy/gdc/fth)
-
SAMARINDA5 hari agoFebruari 2026, Bandara APT Pranoto Targetkan Penerbangan Langsung Samarinda-Kuala Lumpur
-
SAMARINDA5 hari agoKritik Desain Revitalisasi Pasar Segiri, Andi Harun: Jangan Sampai Megah tapi Kosong
-
SAMARINDA5 hari agoParipurna HUT ke-358 Samarinda: Andi Harun Pamer Ekonomi Tumbuh 8,62 Persen dan IPM Tertinggi se-Kaltim
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoSeragam ASN Kaltim Diperketat: Atribut Dinas Dicopot, Lengan Baju Diatur Jabatan
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoMasih Banyak Kendala, Target Cetak 20 Ribu Hektare Sawah di Kaltim Baru Terealisasi 6.600
-
BALIKPAPAN5 hari agoDPR RI Cek ‘Kesehatan’ Bankaltimtara, Gubernur: Ekonomi Sedang Tak Ideal, Kami Butuh Masukan
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoPindah Tugas ke Pusat, Wagub Seno Aji Apresiasi Kinerja Kepala BI Kaltim Budi Widihartanto
-
MAHULU5 hari agoTuntaskan ‘Blank Spot’, 50 Kampung di Mahakam Ulu Kini Terkoneksi Internet Desa

