SAMARINDA
Diiming-imingi Jadi Bintang Iklan, Warga Samarinda Kena Tipu Rp600 Juta

Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda membekuk warga Jakarta berinisial AL alias RY (30). Lantaran melakukan penipuan terhadap warga Samarinda, dengan mengaku sebagai agen pencari bakat untuk mengorbitkan menjadi artis atau model.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam rilis Kamis (15/9/2022) mengungkapkan, pelaku ditangkap Ahad (11/9/2022) di kediamannya Jalan Kalianyar, RT 15, Kelurahan Kali Anyar, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Dipaparkan, kronologi kejahatan RY berawal pada 2021 silam tatkala bertemu korban dan ibunya di Jakarta. Waktu itu korban sedang bernyanyi mengisi sebuah acara di kawasan Monas Gedung Kementerian.
Besoknya RY mengirimkan pesan melalui DM akun Instagram korban. Pelaku menawarkan korban mengikuti casting iklan di Shopee, yang diiyakan ibu korban.
Enam bulan kemudian masih di 2021, korban bersama ibunya melakukan pemotretan iklan Shopee di Tanjung Duren Jakarta Barat. Lusanya korban kembali ke Samarinda. Saat itu RY kembali menghubungi korban melalui DM Instagram dan whatshapp.
Pelaku meminta sejumlah uang kepada ibu korban dengan dalih untuk biaya pemotretan dan syuting iklan. Nyatanya pemotretan dan syuting itu hanyalah rekayasa.
Bukan sekali, pelaku lantas terus meminta uang kepada ibu korban. Lali ini alasannya ada hambatan dalam pencairan dan fee untuk korban.
“Sehingga ibu korban pun kembali mengirimkan sejumlah uang ke pelaku ke beberapa rekening yang berbeda. Dan yang membuat yakin ibu korban, pelaku melampirkan beberapa surat yang dibuat sendiri oleh pelaku, seperti jadwal iklan serta surat fee dan pengembalian deposit,” beber Ary.
Ibu korban mulai curiga setelah pelaku sudah tidak bisa dihubungi. Sehingga melaporkan RY ke Mapolresta Samarinda Agustus lalu, perihal penipuan.
Unit Jatanras Polresta Samarinda pun langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Berdasarkan bukti-bukti petugas mengamankan RY di Jakarta.
“Pelaku berhasil kami amankan dan mengakui perbuatannya tersebut, jika telah melakukan penipuan,” sebut Ary.
Sejumlah barang bukti diamankan berupa satu unit ponsel android, sound system, dua buah gitar listrik, gitar bass, mixer, komputer game, kulkas, sepeda motor, serta PS2, yang semuanya dibeli dari hasil penipuan tersebut.
“Semua barang bukti ini hasil dari uang yang diminta dari korban. Dan seluruhnya kami kirim dari Jakarta ke Samarinda, dengan total kerugian sebesar Rp600 juta,” terangnya.
Pelaku mengakui jika penipuan itu dilakukannya seorang diri. Usut punya usut, RY pernah masuk dalam agensi model dan pernah menjadi seorang juri.
“Makanya pelaku ini dengan mudah mengelabui korbannya, karena mengetahui seluk-beluknya. Kalau berapa kalinya bilangnya baru sekali ini dan korban juga baru ini,” beber Ary.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (redaksi)

-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Konsumsi Ikan Masyarakat Kaltim Naik Jadi 59,75 Kg per Kapita per Tahun
-
EKONOMI DAN PARIWISATA5 hari ago
Harga TBS Sawit di Kaltim Naik, Petani Plasma Ikut Tersenyum
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari ago
Atasi Backlog 250 Ribu Unit, Kaltim Tanggung Biaya Administrasi Perumahan
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Pemprov Kaltim Tegaskan Program Gratispol Umrah untuk Marbot Berjalan Bertahap dan Tepat Sasaran
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Sineas Muda Kaltim Hadirkan 5 Film Pendek Bertema Budaya dan Pendidikan
-
PARIWARA3 hari ago
Cerita Inspirarif dari Konsumen Yamaha; Karena Setia, Jadi Pemenang Kompetisi GEAR ULTIMA
-
SAMARINDA4 hari ago
DP3A Kaltim Dorong Samarinda Segera Miliki Sekolah Ramah Anak
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Target 14 Persen, Pemprov Kaltim Gandeng Kampus dan Pemda Atasi Stunting