PASER
Dishub Kaltim Siap Sanksi Tegas Truk Batubara di Batu Kajang

Dishub Kaltim akan memberikan sanksi tegas dari denda hingga pencabutan izin pada truk batubara yang melintasi jalan umum di Batu Kajang, Paser.
Insiden penghadangan truk batubara yang melewati jalan umum di Batu Kajang, Kabupaten Paser, Kaltim. Belakangan menjadi topik hangat di media sosial.
Beberapa sopir truk terpantau tak menghiraukan amarah warga. Dengan tetap nekat melintas, hingga menabrak pembatas yang dipasang warga setempat.
Menanggapi masalah ini, Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim, Endang Suherlan mengungkapkan bahwa telah menerima laporan masyakat Batu Kajang, dan dari pemkab setempat.
“Kami sudah menerima laporan langsung dari Dishub Kabupaten Paser terkait persoalan ini,” ungkapnya, Kamis 28 Desember 2023.
Dishub Kaltim akan segera menindaklanjuti laporan tersebut. Tentunya penindakan ini nantinya akan berkerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kaltim.
Menurut Endang, penindakan ini akan diberikan kepada truk-truk batubara yang tidak memiliki izin beroperasi di jalan umum. Truk-truk tersebut juga akan dikenakan sanksi sesuai dengan Perda yang berlaku.
“Tindakan ke depannya seperti apa itu sudah diatur sesuai dengan perda berlaku,” katanya.
Menyasar pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012 tentang Jalan Umum dan Khusus Batu Bara dan Kelapa Sawit pada Bab IV pasal 6 ayat 1. Sanksi yang diberikan dapat berupa sanksi penghentian sementara operasional angkutan dijalan umum, penangguhan dan pencabutan izin hingga denda administrasi maksimun sebesar Rp50 Juta.
“Penindakan rencananya akan dilakukan paling lambat pada bulan Januari 2024,” pungkasnya. (dmy/dra)

-
SAMARINDA4 hari ago
BRIDA Kaltim Petakan Daya Dukung Wilayah untuk Dukung Pembangunan IKN
-
SAMARINDA5 hari ago
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
-
SAMARINDA5 hari ago
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Ratusan PPPK Kaltim Tandatangani SPK, BKD Tegaskan Komitmen Kinerja
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Dishub Kaltim Larang Angkutan Alat Berat 8 Ton Lewat Jalan Umum, Wajib Manfaatkan Sungai
-
SAMARINDA4 hari ago
Kepala SMA N 10 Samarinda Dicopot, Disdikbud Ungkap Pelanggaran Prosedur dan Mobilisasi Dukungan Militer
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Pemprov Kaltim Tambah Jabatan dan Ubah Jadwal Seleksi Direksi BUMD 2025
-
SAMARINDA4 hari ago
Mediasi Malpraktik RSHD Samarinda Gagal, Dokter dan Pasien Bersikukuh pada Klaim Masing-masing